Jombang, Arina.id — Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama PBNU, Bidang Kesejahteraan Rakyat, Alissa Wahid, mengingatkan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dalam forum Muktamar itu untuk kepentingan jangka panjang, sehingga mekanisme pemilihan calon ketum dipilih muktamirin.
“Saya hanya ingin mengingatkan saja bahwa peraturan yang kita buat ini untuk kepentingan jangka panjang. Karena itu mekanisme yang kita pilih harus mekanisme yang dipilih oleh muktamirin, bukan mempertimbangkan para calon-calon (ketum) yang lain,” kata Alissa Wahid dalam Sidang pleno III Muktamar Ke-35 NU di Pondok Pesantren Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Sabtu 29 Agustus 2026.
Sebelumnya, Calon Ketum PBNU KH Zulfa Mustofa meminta mekanisme pemilihan Ketua Umum dilakukan melalui Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) hal itu atas kesepakatan nama Caketum yang beredar.
Lima calon tersebut adalah KH Zulfa Mustofa, KH Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin), KH Abdul Ghaffar Rozin (Gus Rozin), KH Yusuf Chudlori (Gus Yusuf), KH Abdussalam Shohib (Gus Salam). “Hanya ada enam ya kita tahu, lima sudah bersepakat pemilihan lewat AHWA,” katanya dalam forum yang sama.
Ia menjelaskan salah satu pertimbangan utama kesepakatan ini adalah keinginan agar kepemimpinan NU ke depan khususnya di jajaran Tanfidziyah merupakan hasil gabungan antara mekanisme pemilihan (election) dan seleksi (selection) bukan murni sistem pemilihan tanpa proses penyaringan.
“Kita ingin kepemimpinan NU ke depan terutama di Tanfidziyah gabungan antara election dan selection. Tidak election murni, tidak sistem pemilihan murni tapi tidak ada seleksi,” ujarnya.
Ia mengungkapkan usulan mekanisme ini bermula dari dirinya bersama Wakil Rais Aam KH Afifuddin Muhajir dengan skema keterlibatan PCNU sejak tahap pengusulan nama, sebelum akhirnya diseleksi oleh Rais Aam dan AHWA.
Kiai Zulfa mengatakan skema ini dinilai penting untuk menjaga keselarasan antara Tanfidziyah selaku unsur pelaksana kebijakan dengan Syuriyah selaku pemegang otoritas tertinggi di NU.
Menurutnya, dengan mekanisme penunjukan melalui AHWA supremasi Syuriyah akan lebih kuat, termasuk dalam hal evaluasi apabila Ketua Umum Tanfidziyah dinilai melakukan hal yang melanggar arahan Syuriyah.
“Tanfidziyah itu pada hakikatnya adalah pelaksana dari segala kebijakan-kebijakan yang dirumuskan oleh Syuriyah. Dia tidak boleh kemudian tidak searah, tidak seiring dengan Syuriyah. Dengan sistem penunjukan AHWA maka supremasi Syuriyah akan sangat kuat,” katanya menegaskan.





Comments are closed.