Mon,31 August 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Perspektif
  3. Tolak Perkum Diskriminatif, Pendukung Gus Yusuf Tuding Muktamar Tidak Legitimate

Tolak Perkum Diskriminatif, Pendukung Gus Yusuf Tuding Muktamar Tidak Legitimate

tolak-perkum-diskriminatif,-pendukung-gus-yusuf-tuding-muktamar-tidak-legitimate
Tolak Perkum Diskriminatif, Pendukung Gus Yusuf Tuding Muktamar Tidak Legitimate
service

Arina.id – Massa para pendukung Kiai Muhammad Yusuf Chudlori (Gus Yusuf) menggelar demonstrasi di lokasi Rapat Pleno Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Tambakberas Jombang, Jawa Timur. Massa sempat merangsek masuk ke dalam lokasi pleno.

Lalu apa yang melatarbelakangi protes pendukung pengasuh Pondok Pesantren Tegalrejo ini? Ketua PCNU Tojo Una Una, Sulawesi Tengah, Kiai Hasan Lasiata, menyampaikan sikap tegas terhadap proses Muktamar kali ini. Ia menilai Muktamar telah menyimpang dari semangat keadilan, keterbukaan, dan persaudaraan Nahdliyin.

“Pertama, kami menolak Peraturan Perkumpulan (Perkum) yang diskriminatif yang menghalangi hak kader tertentu dalam mengikuti proses pencalonan. Aturan organisasi tidak boleh dirancang atau diterapkan secara selektif untuk menguntungkan maupun menjegal pihak tertentu,” ujarnya dalam siaran persnya, Minggu 30 Agustus 2026.

Kedua, kami menilai pimpinan sidang telah menunjukkan sikap tendensius, tidak imparsial, dan tidak memberikan ruang yang adil terhadap aspirasi peserta. Oleh karena itu, kami menyampaikan mosi tidak percaya kepada Bapak Muhammad Nuh sebagai pimpinan sidang dan meminta agar kepemimpinan sidang segera dievaluasi.

“Ketiga, proses persidangan yang mengabaikan aspirasi peserta dan dipaksakan tanpa musyawarah yang adil tidak memiliki legitimasi moral maupun prosedural. Keputusan yang lahir dari proses semacam itu telah menghianati kepercayaan warga Nahdliyin,” katanya.

Keempat, tindakan tersebut telah mencederai semangat rekonsiliasi yang seharusnya menjadi ruh Muktamar. Forum tertinggi NU semestinya menjadi ruang untuk menyatukan kembali seluruh kekuatan Nahdliyin, bukan memperlebar perpecahan atau menyingkirkan kelompok tertentu.

Pendukung Gus Yusuf lainnya, PCNU Temanggung, Kiai Nurul Furqon, mendesak agar Perkum dan tatib pemilihan yang diskriminatif yang diketok pimpinan sidang dibatalkan! Pimpinan sidang dievaluasi, dan seluruh proses dikembalikan pada prinsip musyawarah, keadilan, serta kepatuhan terhadap AD/ART. 

“Muktamar harus dijaga sebagai forum bermartabat yang menghasilkan kepemimpinan sah dan diterima seluruh warga NU,” kata Kiai Nurul.

“Kami mengajak seluruh muktamirin tetap tenang, solid, dan bersama-sama menjaga marwah jam’iyah. NU terlalu besar untuk dikendalikan oleh kepentingan sesaat dan terlalu mulia untuk diwarisi melalui proses yang tidak adil,” ujarnya menambahkan.

Sebelumnya, perdebatan mengenai masa iddah atau jeda bagi calon Rais Aam dan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dari jabatan politik memanas dalam Sidang Pleno IV Muktamar ke-35 NU di Gedung Serba Guna (GSG), Pondok Pesantren Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Ahad 30 Agustus 2026.

Perdebatan muncul setelah pimpinan sidang membahas ketentuan Peraturan Perkumpulan (Perkum) Pasal 7 yang mengatur masa iddah selama satu tahun bagi calon Rais Aam dan Ketua Umum PBNU yang sebelumnya aktif dalam jabatan politik.

Pimpinan sidang, Profesor Muhammad Nuh, sempat mengetuk palu untuk mengesahkan ketentuan tersebut. “Syarat calon Ketua Umum adalah telah menyelesaikan masa iddahnya satu tahun,” kata Profesor M Nuh sambil mengetuk palu.

Keputusan itu kemudian mendapat protes dari sejumlah muktamirin. Mereka mempertanyakan ketentuan tersebut lantaran menilai aturan mengenai masa iddah telah dihapus dalam pembahasan sebelumnya.

Presidium sidang, KH Cholil Nafis, kemudian meminta klarifikasi kepada sejumlah pimpinan forum, termasuk Ketua Komisi Organisasi Asrorun Niam. Dalam penjelasan yang disampaikan di forum, disebutkan bahwa tidak pernah ada keputusan dalam Sidang Pleno III pada Sabtu malam 29 Agustus 2026, yang menghapus ketentuan tersebut.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.