Arina.id – Perkembangan teknologi transportasi membuat perjalanan haji kini jauh lebih mudah dibanding masa lalu. Jika dahulu jamaah harus menempuh perjalanan panjang berbulan-bulan menggunakan kapal laut, sekarang perjalanan menuju Makkah dapat dilakukan hanya dalam hitungan jam dengan pesawat.
Kemudahan ini membuat tidak sedikit orang tua yang mengajak anak-anak mereka berhaji sejak usia dini. Lalu muncul pertanyaan, apakah haji yang dilakukan anak kecil sudah dianggap memenuhi kewajiban rukun Islam kelima?
Anak Kecil Tetap Bisa Berhaji
Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas, diceritakan bahwa seorang perempuan mengangkat anak kecilnya di hadapan Nabi Muhammad SAW lalu bertanya apakah anak tersebut juga mendapatkan pahala haji. Rasulullah menjawab, “Ya, dan engkau juga mendapatkan pahala.”
إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَقِيَ رَكْبًا بِالرَّوْحَاءِ فَقَالَ: مَنِ الْقَوْمُ، قَالُوا: الْمُسْلِمُونَ، فَقَالُوا: مَنْ أَنْتَ قَالَ: رَسُولُ اللَّهِ فَرَفَعَتْ إِلَيْهِ امْرَأَةٌ صَبِيًّا، فَقَالَتْ: أَلِهَذَا حَجٌّ قَالَ: نَعَمْ وَلَكِ أَجَرٌ
Artinya: “Sesungguhnya Nabi SAW bertemu dengan suatu rombongan di Rauha’, lantas beliau bertanya: Kelompok siapa? Mereka menjawab: Orang-orang Muslim. Mereka bertanya: Siapa engkau? Utusan Allah jawab Nabi SAW, seorang perempuan (di antara mereka) mengangkat anak kecil (menunjukkan) kepada Nabi saw lalu ia bertanya: Apakah (anak kecil) ini juga melaksanakan haji? Nabi SAW menjawab: Iya, dan kamu pun mendapatkan pahala.” (H.R. Muslim)
Hadits ini menunjukkan bahwa ibadah haji anak kecil tetap sah dan bernilai ibadah. Anak yang berhaji memperoleh pahala, begitu pula orang tua yang membimbing dan membawanya.
Belum Menggugurkan Kewajiban Haji
Meski sah, mayoritas ulama menegaskan bahwa haji anak kecil belum menggugurkan kewajiban haji ketika ia dewasa nanti.
Penjelasan ini disampaikan oleh Badruddin al-‘Aini dalam kitab Umdah al-Qari. Ia menyebut bahwa para ulama besar seperti Hasan al-Bashri, Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi’i, hingga Imam Ahmad bin Hanbal sepakat bahwa haji anak sebelum baligh tidak menggantikan kewajiban haji Islam.
Artinya, ketika anak tersebut sudah baligh dan memenuhi syarat mampu, ia tetap wajib menunaikan haji kembali.
قَالَ الْحَسَنْ الْبَصْرِيِّ، وَعَطَاءْ بْنِ أَبِيْ رَبَاحْ وَمُجَاهِدْ وَالنَّخَعِيّ وَالثَّوْرِيْ وَأَبُوْ حَنِيْفَةَ وَأَبُوْ يُوسُفْ وَمُحَمَّدْ وَمَالِكْ وَالشَّافِعِيّ وَأَحْمَدْ وَآخَرُوْنَ مِنْ عُلَمَاءِ الْأَمْصَارِ: لَا يُجْزِىءُ الْصَّبِيُ مَا حَجَهُ عَنْ حَجَّةِ الْإِسْلَامِ، وَعَلَيْهِ بَعْدَ بُلُوْغِهِ حَجَّةً أُخْرَىْ
Artinya: “Imam Hasan Al-Bashri, ‘Atha bin Abi Rabah, Mujahid, An-Nakha’i, Ats-Tsauri, Abu Hanifah, Abu Yusuf, Muhammad, Malik, Asy-Syafi’i, Ahmad dan selainnya dari kalangan ulama menyatakan bahwa hajinya anak kecil tidak dapat menggugurkan kewajiban haji dan setelah menginjak usia baligh ia diharuskan untuk menunaikan ibadah haji kembali.” (Abu Muhammad Mahmud bin Ahmad Badruddin Al’Aini, Umdah Al-Qari Syarh Sahih Al-Bukhari [Beirut: Dar Ihya At-Turats Al-‘Arabi], vol. 10, h. 216)
Statusnya Menjadi Haji Sunnah
Dalam mazhab Syafi’i, haji anak kecil dikategorikan sebagai ibadah sunnah. Abu Bakar Syatha ad-Dimyathi menjelaskan dalam Hasyiyah I’anah ath-Thalibin bahwa ibadah haji anak kecil tetap sah selama rangkaian manasiknya diselesaikan dengan benar, tetapi statusnya bukan haji wajib melainkan haji tathawwu’ (sunnah).
Dengan demikian, pahala tetap diperoleh, namun kewajiban haji sebagai rukun Islam baru berlaku setelah seseorang mencapai usia baligh.
فَلَا يَجِبَانِ عَلَى صَبِيٍّ وَمَجْنُوْنٍ وَلَا عَلَى رَقِيْقٍ فَنُسُكُ غَيْرِ الْمُكَلَّفِ وَمَنْ فِيْهِ رِقٌّ يَقَعُ نَفْلًا لَا فَرْضًا. (قَوْلُهُ: فَنُسُكُ اِلَخْ) مُفَرَّعٌ عَلَى عَدَمِ وُجُوْبِهِمَا عَلَى الصَّبِيِّ وَمَنْ بَعْدَهُ.يَعْنِي وَإِذَا لَمْ يَجِبَا علَى هَؤُلَاءِ، فَالنُّسُكُ الْوَاقِعُ مِنْهُمْ يَقَعُ نَفْلًا – أَيْ يَصِحُّ، وَيَقَعُ تَطَوُّعًا – لَكِنْ بِشَرْطِ أَنْ يُتِمُّوْهُ فِي الصِّبَا وَالْجُنُوْنِ وَالرِّقِّ
Artinya: “Tidak wajib menunaikan haji dan umrah bagi anak kecil, orang gila dan budak. Maka ibadah haji bagi selain mukallaf dan budak, hukumnya sah serta menjadi haji sunah bukan wajib. (Ungkapan pengarang: Maka ibadah haji…) Hal ini merupakan cabangan dari tidak wajibnya haji anak kecil, yakni apabila tidak wajib haji dan umrah bagi mereka, ibadah haji dan umrah yang dilakukannya tetap sah dan menjadi sunah akan tetapi dengan syarat harus menyelesaikan rangkain ibadahnya tersebut.” (Abu Bakar bin Muhammad Syatha Ad-Dimyathi, Hasyiyah I’anah At-Thalibin [Beirut: Dar Al-Fikr], vol. 2, h. 318)
Pertimbangan Membawa Anak Haji
Di Indonesia sendiri, pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia menetapkan batas minimal usia pendaftaran haji reguler, yakni 12 tahun. Ketentuan ini dibuat dengan mempertimbangkan kesiapan fisik dan keselamatan jamaah.
Selain itu, ibadah haji memiliki kondisi yang cukup berat, mulai dari cuaca panas ekstrem, kepadatan jamaah, hingga aktivitas fisik yang melelahkan. Anak-anak yang masih kecil tentu lebih rentan terhadap risiko kesehatan dan keselamatan.
Karena itu, selain mempertimbangkan aspek hukum fikih, orang tua juga perlu memperhatikan kesiapan fisik dan mental anak sebelum membawanya berhaji.
Dari penjelasan para ulama ini dapat dipahami bahwa anak kecil yang berhaji tetap mendapatkan pahala dan ibadahnya sah. Namun, hajinya belum menggugurkan kewajiban haji ketika ia dewasa nanti.
Maka, haji di masa kecil dapat dipandang sebagai bentuk pendidikan sejak dini dan latihan mengenal syiar Islam. Sedangkan kewajiban haji sebagai rukun Islam tetap berlaku setelah ia baligh dan memenuhi syarat kemampuan. Wallahu a’lam bisshawab.





Comments are closed.