Siang itu, Kamis 5 Maret 2026, Hakim Ketua Pengadilan Negeri (PN) Batam, Tiwik membacakan putusan kasus kejahatan narkotika dengan terdakwa Fandi Ramadhan.
“Satu menyatakan terdakwa Fandi Ramadhan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan satu bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum.”
“Dua, dijatuhkan pidana terhadap terdakwa Fandi Ramadhan, oleh karena itu selama 5 tahun.”
“Allahu Akbar,” sontak Nirwana berteriak mengucap syukur diikuti dengan isak tangis.
Suasana sidang sempat riuh. Hakim lalu meminta pengunjung sidang untuk kembali tenang karena sidang belum selesai. Setelah menunggu beberapa saat dan suasana sidang kembali tenang, hakim pun kembali membacakan putusan.
Nirwana lega akhirnya anaknya luput dari jerat pidana mati, meskipun tetap divonis bersalah dan mendapat pidana lima tahun penjara.
Kepada Konde.co saat dihubungi via telepon pada Jumat 13 Maret 2026, Nirwana mengaku menerima dan bersyukur atas keputusan majelis hakim meski ia tak menampik kalau dirinya merasa sedikit kecewa. Ini lantaran sebagai orang tua dirinya meyakini anaknya tidak pernah mencari masalah dan tidak terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
“Awalnya kami tidak terima karena sebagai orang tua kami mengetahui anak kami tidak terlibat dalam jaringan narkoba. Anak kami tidak bekerja sebagai pengedar,” ujar Nirwana.
Baca juga: Pengin Direhabilitasi, Pengguna Narkotika Malah Dapat Pelecehan Seksual Polisi
“Tapi sesudah keputusan itu kami berpikir mungkin ini sudah jalan hidupnya Fandi. Jadi kami ambil hikmahnya sajalah. Kami pun bersyukur juga dengan keputusan ibu hakim ketua yang telah memutuskan dengan bijaksana dan seadil-adilnya. Kami pun berterima kasih, alhamdulillah juga. Walaupun kami merasa sedikit kecewa,” tambahnya.
Fandi Ramadhan, anak pertama Nirwana, yang bekerja sebagai anak buah kapal didakwa terlibat dalam kasus kejahatan narkotika. Ia bersama lima awak kapal Sea Dragon ditangkap tim BNN dan tim bea cukai yang sedang berpatroli saat kapalnya melintas di perairan Karimun anak Provinsi Kepulauan Riau tanpa memasang bendera negara pada Rabu 21 Mei 2025.
Saat petugas memeriksa kelengkapan dokumen, kapal tanker tersebut ternyata tidak memuat minyak. Dan ketika dilakukan penggeledahan kemudian diketahui kapal tanker itu mengangkut 67 kardus berisi narkotika jenis sabu seberat sekitar 1,9 ton.
Setelah proses penyidikan, jaksa mendakwa Fandi melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I yang beratnya melebihi lima gram. Ia didakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sudah sekitar empat bulan Nirwana berada di Batam, ia menumpang di rumah adiknya yang menetap di sana. Dua orang anaknya yang masih sekolah dititipkan kepada ibunya di Belawan, Medan, Sumatra Utara. Sedang anak yang paling kecil ikut bersama dirinya. Suaminya, Sulaiman, sekitar sebulan terakhir menyusul ke Batam, meninggalkan aktivitasnya sehari-hari sebagai nelayan.
Hidup Nirwana yang sehari-hari bekerja sebagai ibu rumah tangga di Belawan berubah sejak ia mendapat kabar anak pertamanya Fandi Ramadhan ditangkap karena kasus kejahatan narkotika. Ia mendapat informasi soal ditangkapnya Fandi dari kakak angkat Fandi yang mengetahui lewat media sosial.
Baca juga: Hari Anti Hukuman Mati 10 Oktober, Tahukah Kamu 500 Perempuan Jadi Terpidana Mati
Nirwana sempat pingsan saat mendengar berita yang mengejutkan tersebut. Ia tak percaya anaknya terlibat dalam jaringan narkotika dan meyakini Fandi tidak bersalah.
Pasalnya Nirwana ikut membantu Fandi saat menyiapkan dokumen yang diperlukan anaknya untuk bekerja di kapal. Ia juga mengantar Fandi ke rumah kapten kapal, Hasiholan Samosir sebelum berangkat berlayar. Fandi mengenal Hasiholan lewat seorang agen bernama Iwan yang menawarkan pekerjaan dan baru bertemu muka dengan Hasiholan saat itu.
Karena itu ia dan suaminya berupaya mencari keadilan bagi Fandi. Mereka menghubungi Salman Sirait, seorang pengacara yang juga masih kerabat dan memohon bantuannya untuk menjadi kuasa hukum Fandi dalam persidangan. Mereka hanya menanggung biaya perjalanan Salman dan timnya dari Medan ke Batam untuk mendampingi selama persidangan di PN Batam.
“Kami cuma mengadakan ongkos kapalnya untuk datang ke mari mengikuti proses hukum Fandi,” tutur Sulaiman, ayah Fandi.
Nirwana mengaku Fandi menjadi tumpuan keluarga, ia membantu biaya pendidikan adik-adiknya dan keluarganya. Sebelum bekerja sebagai ABK, Fandi ikut membantu ayahnya melaut mencari ikan. Sebagai nelayan kehidupan mereka cenderung pas-pasan.
“Berapalah dapat hasil dari melaut, tak menentu. Kalau lagi ada ikan, ya lumayan lah, kalau nggak ada, untuk minyak (solar) pun kami berutang,” tutur Nirwana.
Karena itulah kasus yang menimpa Fandi menjadi pukulan berat bagi keluarga. Apalagi dengan kondisi mereka harus meninggalkan pekerjaan dan tinggal sementara di Batam untuk mengikuti proses hukum yang dijalani Fandi. Padahal kalau tidak bekerja sama artinya tidak ada pemasukan sementara kebutuhan sekolah anak-anak dan kebutuhan sehari-hari tetap harus dipenuhi.
Baca juga: Mengenal MU, Perempuan Terpidana Mati yang Dijebak Sindikat Narkoba
Keterbatasan dana ini juga yang kemudian menjadi hambatan tersendiri dalam proses persidangan seperti dituturkan pengacara Fandi, Bahtiar Batubara kepada Konde.co. Keluarga Fandi gagal mendatangkan saksi ahli untuk memberikan keterangan pada saat sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli.
Awalnya mereka akan mendatangkan dua orang saksi ahli, yakni ahli hukum pidana dan ahli nautika dari Jakarta. Tetapi karena tidak ada biaya untuk menutupi tiket perjalanan dari Jakarta ke Batam dan sebaliknya, saksi ahli tersebut batal datang. Akibatnya Fandi kehilangan kesempatan mendapatkan keterangan ahli untuk mengonter pernyataan saksi ahli yang dihadirkan jaksa.
“Kita dikasih kesempatan dua kali, cuma karena klien kita ini kemampuan ekonominya terbatas, jadi tidak dapat menghadirkan saksi ahli. Karena memang butuh biaya kan untuk mendatangkan ahli dari Jakarta. Sementara orang tua Fandi nelayan yang penghasilannya tidak menentu,” papar Bahtiar.
Setelah kasus Fandi viral dan menjadi perbincangan publik, banyak yang kemudian bersedia menjadi ahli tetapi agenda sidangnya sudah lewat.
Setelah beberapa kali persidangan, akhirnya kasus Fandi mendapat perhatian dan menjadi viral hingga akhirnya mereka dibantu pengacara Hotman Paris. Nirwana mendatangi Komisi III DPR saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, pada Kamis 26 Februari 2026.
Pada kesempatan tersebut Nirwana memohon perhatian DPR dalam hal ini Komisi III atas perkara yang menjerat Fandi yang dituntut hukuman mati dalam kasus dakwaan penyelundupan narkotika. Di hadapan anggota dewan, ia menceritakan awal mula Fandi bekerja di Thailand hingga kabar penangkapan di Karimun.
Nirwana juga menegaskan anaknya tidak mengetahui isi kardus yang ternyata merupakan narkotika. Fandi justru sempat mempertanyakan kardus-kardus yang diangkut ke kapal yang seharusnya membawa minyak.
Sementara itu, pengacara Fandi, Bahtiar Batubara mengungkapkan sesuai fakta persidangan, dalam pledoi pihaknya sudah menyatakan bahwa pasal yang didakwakan tidak terbukti. Karena itu sudah seharusnya Fandi bebas. Akan tetapi pada akhirnya hakim lah yang berhak memutuskan.
“Jadi kemarin itu dalam pertimbangannya hakim menyatakan Fandi ikut dalam permufakatan jahat, karena itu dia dihukum lima tahun penjara. Tapi kalau kami melihat sebenarnya di mana permufakatannya?” kata Bahtiar kepada Konde.co melalui sambungan telepon pada Jumat 13 Maret 2026.
Bahtiar menjelaskan Fandi dalam posisi tidak tahu-menahu kapal tempatnya bekerja ternyata mengangkut narkotika. Awalnya Fandi melamar kerja sebagai anak buah kapal di kapal berbendera Thailand. Ia dijanjikan bekerja di kapal kargo, tetapi ternyata kemudian dipindahkan ke kapal tanker atau kapal pengangkut minyak.
Fandi baru mengetahui perubahan jenis kapal setelah sampai di Thailand. Setelah berada di atas kapal ternyata kapal tidak mengangkut minyak, tetapi di tengah laut justru mengangkut kardus-kardus tersebut. Dia sempat bertanya pada chief officer-nya.
“Ini barang apa pak?” tanya Fandi seperti disampaikan Bahtiar.
“Itu emas sama uang,” jawab chief officer.
Fandi tidak puas dengan jawaban tersebut. Keesokan paginya ia bertanya kepada kapten kapal yang memberikan jawaban serupa.
“Sebenarnya apa isi kardus-kardus itu Capt?”
“Itu emas dan uang,” jawab kapten.
Sebenarnya, Bahtiar menambahkan, Fandi curiga dengan isi kardus-kardus itu. Ia khawatir kardus itu berisi bom, maksudnya barang haram atau senjata tajam yang membahayakan.
“Sebenarnya kalau dari kronologi kejadian dia enggak tahu, dia kan dibohongi. Yang awalnya bekerja di kapal kargo, kapal barang ternyata pindah ke kapal tanker. Ternyata kapal tanker itu juga enggak jadi bawa minyak,” jelas Bahtiar.
Keterangan tersebut menunjukkan tidak ada permufakatan jahat yang dilakukan Fandi sebagaimana dakwaan jaksa. Untuk itu menurut kuasa hukum, Fandi harus bebas.
Sementara terkait hukuman mati, kalau mengacu ke KUHP Baru atau UU No 1 Tahun 2023, maka ketentuan soal hukuman mati mengalami perubahan. Yakni dari pidana pokok menjadi pidana khusus yang bersifat alternatif atau menjadi opsi terakhir dengan masa percobaan 10 tahun. Kalau terpidana berkelakuan baik selama masa percobaan, pidana mati dapat diubah menjadi penjara seumur hidup.
Bahtiar menyatakan bahwa hal ini juga disinggung dalam RDPU dengan Komisi III DPR RI. Dalam kesempatan tersebut, Bahtiar menambahkan Komisi III menyatakan Fandi tidak patut dituntut hukuman mati, apalagi Fandi posisinya sebagai ABK, bukan pelaku sebenarnya.
Pada sidang putusan majelis hakim menjatuhkan vonis paling ringan kepada Fandi Ramadhan dengan hukuman lima tahun penjara.
Dalam persidangan terpisah, majelis hakim menjatuhkan hukuman yang berbeda kepada lima terdakwa lainnya. Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada tiga terdakwa, yakni kapten kapal Hasiholan Samosir, chief officer Richard Halomoan Tambunan, serta warga negara Thailand Weerapat Phongwan.
Sementara itu, terdakwa asal Thailand lainnya, Teerapong Lekpradub divonis 17 tahun penjara. Juru mudi Leo Chandra Samosir dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.
Menanggapi putusan majelis hakim tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan permohonan banding pada Rabu 11 Maret 2026. Pengacara Fandi, Bahtiar Batubara menjelaskan dirinya sudah mendapat informasi dari pengadilan terkait permohonan banding oleh JPU.
Menanggapi keputusan jaksa yang mengajukan banding, Bahtiar mengungkapkan hal itu merupakan hak jaksa dan pihaknya tidak bisa melarang. Ia akan menanggapi banding dengan mengajukan kontra memori banding.
“Semalam (Kamis, 12 Maret 2026) orang pengadilan telepon kami menginfokan bahwa Jaksa mengajukan banding. Kemudian orang tua Fandi juga sudah menyampaikan ke kami,” kata Bahtiar kepada Konde.co, pada Jumat 13 Maret 2026.
“Kami sampaikan bahwa memang tim sudah sepakat tidak mengajukan banding. Kami melakukan perlawanan nanti terhadap memori banding Jaksa. Jadi kami bantah nanti di situ,” imbuhnya.
Sementara itu Koordinator Penanganan Kasus Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM), Yosua Octavian menilai bahwasanya kalau Fandi Ramadhan tidak terbukti melakukan tindakan sesuai pasal dakwaan, maka konsekuensinya ia harus bebas.
“Kalau memang dia bukan pelaku, tapi dia diseret karena seolah-olah dia bekerja di situ, ini suatu perbuatan yang menurut saya terlalu berbahaya. Seyogianya orang seperti ini tidak boleh dihukum. Dalam arti kalau tidak dapat terbukti bahwa dia melakukan sesuai dengan pasal dakwaan, maka konsekuensinya ia harus bebas, enggak ada pilihan lain,” paparnya kepada Konde.co, Senin 16 Maret 2026.
Yosua menambahkan terlepas bahwa dari enam terdakwa hanya Fandi yang mendapatkan “hukuman paling ringan”, tetapi Fandi dan lima terdakwa lainnya punya satu narasi yang sama. Bahwa pelaku utama atau si X hingga sekarang tidak tertangkap. Ini menjadi pekerjaan rumah (PR) besar dan dosa besar.
Ia menegaskan bahwa bukan karena X tidak tertangkap, lalu seluruh beban bisa diberikan kepada orang yang tertangkap, karena hal ini jelas tidak adil. Poin pentingnya menurut Yosua kalau memang para terdakwa terbukti bersalah, maka selayaknya dihukum, tetapi bukan dengan hukuman mati.
Selain melanggar HAM dasar, dalam pandangan LBHM, hukuman mati memiliki risiko salah hukum yang besar. Sistem peradilan yang tidak sempurna menimbulkan risiko eksekusi terhadap orang yang tidak bersalah. Hukuman mati juga dinilai diskriminatif karena sering kali menyasar mereka yang rentan dan mereka yang tidak mendapatkan peradilan yang adil. Seperti yang dialami oleh Fandi Ramadhan.
Selamat Ulang Tahun dan Dampak Pidana Mati terhadap Keluarga Terpidana
Mengikuti upaya Nirwana mencari keadilan untuk anaknya, Fandi Ramadhan, mengingatkan saya pada sebuah film berjudul Selamat Ulang Tahun. Film yang dirilis bertepatan dengan Hari HAM Internasional pada 10 Desember 2025 tersebut berkisah tentang Atika, perempuan terpidana mati dalam kasus kejahatan narkotika.
Berkebalikan dengan kasus Fandi, terpidana mati dalam film ini adalah seorang perempuan yang juga ibu seorang anak perempuan. Film ini bertutur tentang kerentanan perempuan dalam kasus kejahatan narkotika dan dampak hukuman mati terhadap keluarga terpidana mati.
Meski berjudul Selamat Ulang Tahun yang kerap berasosiasi dengan harapan akan umur panjang, film ini justru bertutur tentang perempuan yang menunggu dan menghadapi hukuman mati. Pemilihan judul ini seolah-olah menjadi penegasan bahwa tepat di situlah kritik terhadap pemidanaan mati ini berdasar. Bahwa hak hidup adalah hak fundamental yang tidak boleh dicabut bahkan oleh negara terlepas dari kejahatan yang dilakukan.
Terlebih dalam kasus kejahatan narkotika yang kerap hanya memberikan penghukuman kepada simpul terlemah dari jaring peredaran narkotika. Mereka adalah orang-orang seperti Atika, perempuan yang menjadi ibu tunggal, yang membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya, yang dijerat dengan embel-embel cinta atau diperdaya lewat relasi intim entah sebagai kekasih atau pasangan.
Karena itu nama Atika bisa saja menjadi Bella, Cindy, Dita, Ela dan sebagainya, mengingat saat ini ada setidaknya 10 perempuan yang berada dalam daftar tunggu hukuman mati di Indonesia dari total 557 terpidana mati.
Dalam konteks kasus kejahatan narkotika, pada laki-laki seperti dalam kasus Fandi Ramadhan, kerentanan ekonomi dan keterbatasan akses menjadi faktor yang bisa menempatkan mereka sebagai korban.
Sementara pada perempuan, riset ICJR menunjukkan bahwa sejak sebelum proses hukum, banyak perempuan terpidana mati mengalami kekerasan berbasis gender, keterbatasan akses bantuan hukum, serta ketimpangan sosial ekonomi. Kerentanan ini berlanjut selama masa deret tunggu melalui kondisi di lapas dan tekanan psikologis berat akibat menunggu eksekusi bertahun-tahun.
Sementara, aktor utama yang mendapat keuntungan dari kejahatan narkotika sangat jarang ditangkap bahkan dipidana. Seperti ditunjukkan film ini, kita hanya tahu nama Faruq dan perannya, tapi sosoknya tak muncul.
Begitu juga pada kasus-kasus kejahatan narkotika lainnya, dalam proses penyidikan di kepolisian juga persidangan di pengadilan, nama aktor utama muncul dan disebut, tetapi sering kali sebatas itu karena keberadaannya tak diketahui.
Pertanyaan pun muncul ketika pelaku-pelaku yang ditangkap dan yang dipidana dengan hukuman terberat adalah justru mereka yang sesungguhnya juga merupakan korban. Maka apakah hukuman mati sungguh-sungguh bisa menurunkan angka kejahatan?
Sementara ketika vonis hukuman mati dijatuhkan, yang terjadi terpidana mati bisa jadi sudah mati lebih dahulu sebelum eksekusi benar-benar dijalankan. Tentu saja tidak mudah menghadapi hukuman mati, sayangnya akses terhadap pendampingan psikologis atau spiritual dan sebagainya relatif terbatas.
Belum lagi posisi terpidana mati ada yang ditempatkan dalam sel tersendiri atau akses untuk berinteraksinya dibatasi. Tak heran kalau gangguan kesehatan mental jadi keluhan yang kerap disampaikan terpidana mati.
Seperti hasil kajian yang dilakukan LBHM menunjukkan krisis kesehatan mental serius akibat “deret tunggu” (death row syndrome) yang ditandai dengan kecemasan ekstrem, depresi, dan psikosis, dialami oleh terpidana mati, termasuk oleh perempuan terpidana mati. Sayangnya mereka kerap tidak mendapatkan intervensi medis yang memadai.
Lewat relasi antara ibu dan anak perempuan, Atika dan Nina, yang diperankan dengan baik oleh Vonny Anggraini dan Gayatri Dewi, penonton diajak menyelami persoalan hukuman mati dari sisi yang humanis. Ketika pidana mati dijatuhkan ada orang-orang di sekitarnya yang bisa jadi juga mengalami “kematian” secara perlahan.
Kita bisa melihat Nina, bahkan bertahun setelah ibunya di penjara dan dijatuhi pidana mati, kehidupannya seolah-olah terhenti. Ia mesti berjuang mencukupi kebutuhan hidupnya karena para terpidana mati tak jarang adalah tulang punggung keluarga.
Ia mesti menjalani kehidupannya seolah-olah semua baik-baik saja, mesti ia tahu kondisinya tidaklah demikian. Dukungan terhadap keluarga terpidana mati juga minim bahkan tidak ada karena seakan-akan mereka pantas menanggung akibat tersebut.
Namun, saat ini ada pembaruan aturan pidana mati dalam KUHP Baru. Aturan tersebut memungkinkan terpidana mati mendapatkan pengurangan adalah perubahan pidana mati menjadi penjara seumur hidup atau penjara waktu tertentu (maksimal 20 tahun) setelah terpidana menjalani masa percobaan 10 tahun dengan berkelakuan baik.
Aspek ini sayangnya belum disentuh dalam film. Mungkin ini bisa menjadi pembuka untuk diskusi lebih mendalam soal abolisi pidana mati di Indonesia dengan kacamata yang lebih manusiawi tanpa mengabaikan persoalan struktural yang membingkainya.
Keterangan foto: Komisi III DPR mengadakan RDPU dengan orang tua ABK Sea Dragon, Fandi Ramadhan pada Kamis, 26 Februari 2026. Sumber: You Tube TVR Parlemen.





Comments are closed.