Sun,3 May 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Opinion
  3. Andrie Yunus Tegaskan Mosi Tidak Percaya Jika Kasusnya Diadili di Peradilan Militer 

Andrie Yunus Tegaskan Mosi Tidak Percaya Jika Kasusnya Diadili di Peradilan Militer 

andrie-yunus-tegaskan-mosi-tidak-percaya-jika-kasusnya-diadili-di-peradilan-militer 
Andrie Yunus Tegaskan Mosi Tidak Percaya Jika Kasusnya Diadili di Peradilan Militer 
service

Jakarta, NU Online

Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus menegaskan mosi tidak percaya terhadap penanganan proses hukum penyiram air keras terhadapnya jika diadili di peradilan militer. Surat tersebut diterima NU Online melalui Wakil Direktur Imparsial, Hussein Ahmad, pada Rabu (8/4/2026).

“Saya menyatakan keberatan sekaligus mosi tidak percaya apabila proses penegakan hukum dilakukan melalui peradilan militer, yang selama ini kerap menjadi sarang impunitas bagi prajurit pelaku pelanggaran HAM,” tulisnya.

Andrie menegaskan, percobaan pembunuhan melalui teror air keras terhadap dirinya harus diungkap dan diusut tuntas. Hal ini, katanya, menjadi tanggung jawab negara melalui perangkatnya untuk menjamin agar peristiwa serupa tidak terulang. 

“Yang paling penting bagi saya, siapapun pelakunya, baik sipil maupun yang terindikasi melibatkan prajurit militer, harus diadili melalui peradilan umum,” tegasnya.

Andrie mengingatkan, saat ini KontraS bersama koalisi masyarakat sipil untuk reformasi sektor keamanan tengah mengajukan gugatan uji materiil terhadap UU TNI 34 2004 dan UU TNI 3 2025. 

“Titik tekan gugatan ini adalah memastikan bahwa perluasan pengaruh militer dalam kehidupan sipil, politik, dan ekonomi harus dihentikan,” katanya.

Sejak awal, Andrie menilai revisi UU Nomor 3 Tahun 2025 telah melampaui batas-batas tersebut, bahkan berpotensi bertentangan dengan TAP MPR Nomor 6 dan 7 2000, serta Konstitusi.

“Perluasan peran militer dalam kehidupan sipil hanya akan melahirkan kekerasan dan menciptakan rasa takut di tengah masyarakat,” katanya.

Andrie mengungkapkan, kasus percobaan pembunuhan melalui teror penyiraman air keras ini bukan hanya serangan yang ditujukan kepadanya saja, melainkan untuk menciptakan politik ketakutan terhadap gerakan masyarakat yang berjuang melawan penindasan dan menolak militerisme. 

“Oleh karena itu, saya meminta rekan-rekan untuk mendorong pembentukan tim gabungan pencari fakta (TGPF) independen yang melibatkan berbagai unsur,” jelasnya.

Andrie berharap hasil kerja TGPF independen mampu menelusuri para aktor secara menyeluruh, tidak hanya berhenti pada pelaku lapangan, tetapi juga mengungkap aktor intelektual untuk kemudian dimintai pertanggungjawaban hukum melalui peradilan umum.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.