Usulan revisi Peraturan Gubernur dan Peraturan Daerah terkait penyelenggaraan reklame di DKI Jakarta—yang berpotensi membuka kembali ruang bagi iklan produk tembakau dan rokok elektronik—harus dibaca sebagai alarm serius bagi kesehatan publik.
Sekretaris Jenderal Forum Warga Kota (Fakta) Indonesia, Tubagus Haryo Karbyanto, menyatakan lebih dari satu dekade, Jakarta telah menjadi contoh kota progresif yang berani menyingkirkan iklan rokok dari ruang publik. Kebijakan ini bukan hanya simbol, tapi instrumen perlindungan anak dan masyarakat dari paparan promosi zat adiktif. Kini, muncul indikasi bahwa capaian itu sedang dipertaruhkan.
Bagi Tubagus, rencana revisi regulasi reklame tidak dapat dilepaskan dari pola klasik Tobacco Industry Interference (TII)—upaya sistematis industri tembakau untuk melemahkan kebijakan pengendalian. Indikasi ini semakin kuat jika dikaitkan dengan pelemahan substansi dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok yang tidak sepenuhnya mengadopsi norma minimal Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Kesehatan.
“Indikasi kedua adalah upaya normalisasi kembali promosi produk tembakau melalui celah regulasi non-kesehatan, seperti reklame. Ini bukan kebetulan. Ini adalah strategi,” kata Tubagus kepada Prohealth, Senin, 6 April 2026.
Ia menyatakan rencana membuka kembali ruang iklan rokok jelas bertentangan dengan semangat dan norma dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Aturan ini menyatakan negara wajib melindungi masyarakat dari zat adiktif.
Rencana itu juga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Kesehatan yang mengatur pembatasan ketat iklan, promosi, dan sponsor produk tembakau. Ini termasuk larangan iklan di media sosial (Pasal 446), pembatasan ketat iklan luar ruang (Pasal 449), dan perlindungan anak sebagai prioritas utama (Pasal 430). Sehingga, kata dia, membuka kembali iklan rokok di ruang publik berarti mundur dari mandat hukum nasional.
Menurut Tubagus, Jakarta akan melawan arus praktik baik global. Sebab, kota-kota dunia bergerak ke arah yang jelas, menghapus total iklan rokok, bukan menghidupkannya kembali. Contoh praktik baik global seperti Singapura yang melarangan total iklan tembakau di semua media.
Bangkok dan Manila, kata dia, membatasi ketat iklan luar ruang dan sponsor. Adapun New York dan London dengan kebijakan menuju lingkungan bebas promosi tembakau secara menyeluruh. “Jika Jakarta membuka kembali ruang iklan rokok, maka Jakarta tidak hanya mundur,
tapi keluar dari arus global kota sehat,” ujar Tubagus.
Apa yang akan terjadi? Tubagus menyatakan dampak nyatanya yaitu anak dan generasi muda sebagai Target. Berbagai studi global dan nasional menunjukkan paparan iklan rokok meningkatkan kemungkinan anak mulai merokok.
Iklan luar ruang, kata dia, adalah salah satu bentuk promosi paling agresif dan sulit dihindari. Industri secara konsisten menargetkan kelompok usia muda sebagai pasar pengganti. Maka, membuka kembali iklan rokok sama dengan: membuka kembali pintu rekrutmen perokok baru.
Seharusnya, menurut Tubagus, preseden kebijakan tidak boleh dihancurkan. Selama lebih dari 10 tahun, Jakarta telah membangun norma sosial bahwa iklan rokok tidak pantas di ruang publik. Jakarta juga memberikan perlindungan nyata bagi anak dan masyarakat, serta menjadi rujukan bagi daerah lain.
“Membalik kebijakan ini akan menciptakan preseden berbahaya bahwa kebijakan kesehatan publik dapat dengan mudah dikompromikan oleh kepentingan industri,” ungkap dia.
Oleh sebab itu Fakta Indonesia mendesak pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk segera menghentikan rencana revisi regulasi reklame yang membuka ruang iklan rokok. DKI Jakarta harus memperkuat, bukan melemahkan, larangan iklan tembakau yang sudah ada.
Fakta juga mendesak DPRD DKI Jakarta untuk menolak setiap usulan perubahan regulasi yang bertentangan dengan perlindungan kesehatan publik. Selanjutnya, Fakta Indonesia meminta Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Kesehatan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan agar regulasi daerah selaras dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Kesehatan.
Kepada publik dan masyarakat sipil, Fakta Indonesia meminta agar mengawal proses ini secara ketat sebagai bentuk perlindungan hak atas kesehatan.
Tubagus menyatakan, ada pertanyaannya sederhana, apakah Jakarta akan tetap menjadi kota yang melindungi warganya. Atau kembali menjadi “hutan iklan rokok” yang menormalkan zat adiktif? “Keputusan ini bukan sekadar soal reklame. Ini adalah soal masa depan kesehatan generasi Jakarta,” tutur dia.
Sebelumnya, setelah lebih dari 15 tahun menunggu, warga DKI Jakarta akhirnya punya payung hukum Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2025 tentang KTR.
Aturan ini disahkan lewat sidang paripurna DPRD Jakarta pada 23 Desember 2025, dan berlaku pada 2026. Pengesahan Perda KTR ini bukan proses yang singkat. Selama bertahun-tahun, pembahasannya berjalan lambat karena tarik-menarik kepentingan. Terutama antara pembuat kebijakan dan gangguan dari industri rokok.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno menyatakan Perda KTR merupakan upaya pemenuhan hak warga atas udara bersih dan lingkungan yang sehat. “Terutama masyarakat rentan seperti anak-anak, ibu hamil, dan para lansia,” katanya.
Pernyataan serupa disampaikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jakarta, Ade Suherman. Menurutnya, Perda KTR adalah kebijakan konkrit untuk menjaga kesehatan warga. “Negara harus hadir melindungi masyarakat dari dampak asap rokok pasif,” katanya.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD, Abdul Aziz, mengatakan Perda KTR memberikan kepastian hukum masyarakat untuk mendapat hak kesehatan. “Termasuk mendapatkan kualitas udara, lingkungan yang bersih, dan sehat, mencegah dan menghindarkan khususnya kelompok anak dan remaja dari perilaku merokok,” ujarnya.





Comments are closed.