Sun,3 May 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Health
  3. APBN Tercekik, Rokok Ilegal Jadi Jalan Pintas

APBN Tercekik, Rokok Ilegal Jadi Jalan Pintas

apbn-tercekik,-rokok-ilegal-jadi-jalan-pintas
APBN Tercekik, Rokok Ilegal Jadi Jalan Pintas
service

Ruang fiskal kian sesak. Anggaran negara mengalami defisit. Di tengah situasi seperti ini, pemerintah justru mendorong peningkatan cukai hasil tembakau (CHT). Suatu langkah yang sungguh kontroversial.  Ini bukan sekadar urusan teknis perpajakan. Tapi soal arah politik dan keberpihakan negara.

Keinginan menarik cukai dari rokok ilegal bukanlah solusi melainkan sinyal negara sedang berada dalam tekanan fiskal yang serius. “Ini bukan hanya kebijakan teknis perpajakan. Ini adalah keputusan politik. Negara mau melindungi siapa dan membebani siapa?” ujar Peneliti Gurnadi Ridwan dari Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas FITRA), Kamis, 30 April 2026.

Ia menyatakan perihal ini dalam konferensi pers “Konflik Kepentingan dan Bobroknya Penegakan Hukum di Balik Penambahan Lapisan Cukai Rokok” yang diadakan Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) .

Ia menyatakan, kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) saat ini sedang tidak baik-baik saja. Defisit anggaran hampir menyentuh 2,9 persen. Sementara pemangkasan anggaran terjadi di berbagai kementerian dan lembaga.

Di sisi lain, ujar dia, pemerintah tetap menjalankan program-program prioritas dengan anggaran fantastis. Program Makan Bergizi Gratis (MBG) disebut menelan hingga Rp335 triliun dan Koperasi Merah Putih mencapai Rp34 triliun. Belum lagi subsidi energi yang mencapai Rp 381 triliun.

“Artinya ruang fisikal itu berat sekali dengan lahirnya program-program prioritas yang dianggap sebagai janji kampanye,” kata tegasnya.

Adi, panggilan dia, menyatakan tekanan tidak berhenti di situ. Pada 2026, pemerintah diperkirakan harus menanggung beban utang hampir Rp 600 triliun. Ditambah lagi kondisi ekonomi global yang belum stabil membuat kebutuhan anggaran semakin mendesak.

Pendapatan vs kesehatan

Dalam situasi ini Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa hendak mengambil jalan cepat dan mudah dengan menarik cukai dari rokok ilegal sebagai instrumen penambal kas negara.

“Saya pikir ini logika yang keliru untuk seorang Menteri Keuangan. Menurut saya, ini sebenarnya akan membawa Indonesia terperangkap dalam sektor yang secara jelas menggerus kesehatan dan produktifitas,” kritik Gurnadi.

Kebijakan ini justru berpotensi menjebak Indonesia dalam dilema jangka panjang antara mengejar penerimaan negara dan mengendalikan konsumsi rokok.

“Ibarat lari tanpa garis finish. Negara mengejar pendapatan tetapi di sisi lain harus menanggung beban kesehatan masyarakat yang terus meningkat,” sambungnya.

Data Kementerian Kesehatan bahkan menunjukkan beban ekonomi akibat rokok, baik dari sisi kesehatan maupun hilangnya produktivitas, mencapai sekitar Rp 600 triliun.

Menempuh “jalan pintas” berisiko

Alih-alih memperbaiki struktur penerimaan negara secara fundamental, langkah ini dinilai hanya solusi instan yang berisiko besar. Negara bisa semakin bergantung pada industri tembakau yang secara jelas berdampak negatif terhadap kesehatan masyarakat.

Wacana penambahan lapisan (layer) cukai rokok kembali memantik polemik panas. Sebab berpotensi menyasar masyarakat sebagai pihak yang paling dirugikan dan akar masalah tak kunjung disentuh.

“Kalau ditanya siapa yang diuntungkan jelas bukan masyarakat. Justru publik yang akan menanggung dampaknya,” ujar Seira Tamara dari Indonesia Corruption Watch (ICW).

Penambahan layer cukai disebut-sebut sebagai cara untuk “menarik” produsen rokok ilegal agar beralih menjadi legal. Namun, pendekatan ini dinyatakan keliru.

Masalah utama maraknya rokok ilegal terletak pada lemahnya pengawasan dan penegakan hukum. Bukannya memperkuat dua aspek tersebut, Pemerintah justru membuka ruang kompromi dengan pelaku ilegal.

“Kok malah diajak berunding? Seharusnya ditindak, bukan difasilitasi,” tegas aktivis antikorupsi ini.

Langkah ini bahkan dinilai seperti memberi insentif kepada pelanggar hukum. Alih-alih diberantas, produsen ilegal justru diberi kemudahan untuk masuk ke sistem tanpa jaminan bahwa praktik ilegal akan benar-benar berhenti.

Persoalan ini secara lebih jauh disebut bukan sekadar teknis melainkan sistemik. Kasus korupsi di sektor cukai rokok juga bukan hal baru. Penyelidikan yang dilakukan KPK sejak awal 2026 memperkuat dugaan bahwa persoalan ini melibatkan banyak aktor.

Sorotan juga mengarah pada proses penyusunan kebijakan yang dinilai tidak transparan. Informasi mengenai adanya pertemuan antara pejabat dengan pengusaha rokok ilegal memicu tanda tanya besar.

“Kenapa diajak diskusi? Ini seperti mengajak koruptor merumuskan undang-undang antikorupsi,” sindir Seira.

Kondisi ini memunculkan kekhawatiran adanya intervensi industri tembakau dalam proses kebijakan. Secara historis, industri ini dikenal memiliki pengaruh kuat dalam menentukan arah regulasi demi melindungi kepentingannya.

Pentingnya pendekatan berbasis bukti

Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) melakukan survei peredaran rokok ilegal yang pada 2024. Dengan menggunakan metode pengumpulan kemasan rokok, lembaga itu memetakan karakteristik dan sebaran produk rokok ilegal.

Ditemukan 68,3 persen rokok ilegal yang beredar merupakan jenis sigaret kretek mesin (SKM). Di samping itu variasi tingkat prevalensi rokok ilegal di berbagai kota. Wilayah seperti Surabaya dan Makassar menunjukkan angka yang tinggi yakni mencapai di atas 20 persen. Sementara di Semarang justru mencatat angka yang jauh lebih rendah sekitar 1,86 persen. Perbedaan ini menunjukkan bahwa peredaran rokok ilegal di Indonesia tidak merata dan dipengaruhi oleh berbagai faktor lokal.

Zulfiqar Firdaus dari Health Economics Research Associate CISDI menyoroti sejumlah persoalan utama yang dinilai berkontribusi terhadap maraknya rokok ilegal. Salah satunya adalah lemahnya regulasi dan penegakan hukum termasuk terkait kepemilikan mesin linting rokok yang dinilai masih belum diatur secara ketat. Kondisi ini membuka peluang bagi pelaku usaha ilegal untuk beroperasi.

Dia mengatakan,“Misalnya kepemilikan mesin linting ini regulasinya belum kuat sehingga menciptakan iklim bisnis untuk produsen ilegal. Kami juga melihat lemahnya di sisi penindakan yang saat ini belum maksimal.”

Sistem pengawasan yang tetap konvensional mengemuka pula. Karena pengendalian rokok di Indonesia masih bergantung pada pita cukai sebagai fitur keamanan utama. Sementara negara lain telah menggunakan sistem pelacakan digital untuk memantau rantai distribusi. Pendekatan konvensional ini dinilai kurang efektif dalam menekan peredaran rokok ilegal.

Perihal upaya penambahan lapisan tarif cukai, CISDI mengungkapkan kekhawatirannya. Lantaran itu mendorong produsen rokok ilegal untuk beralih ke jalur legal dan kebijakan ini dinilai berpotensi memicu fenomena “down trading” atau peralihan konsumsi ke produk rokok yang lebih murah.

Fenomena tersebut tidak hanya berdampak pada penerimaan negara dari sektor cukai tetapi berpotensi meningkatkan konsumsi rokok karena harga yang lebih terjangkau. CISDI menilai kondisi ini dapat memperberat upaya pengendalian konsumsi rokok serta meningkatkan beban kesehatan masyarakat.

Proses perumusan kebijakan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dinilai belum sepenuhnya transparan. Menurut CISDI, kebijakan yang diambil seharusnya didukung oleh data yang kuat serta terbuka untuk dikaji bersama.

“Kebijakan yang diambil Menteri Keuangan ini lagi-lagi tidak berbasis bukti. Ini yang kami sangat sayangkan. Apa yang beliau sampaikan tidak transparan bagi kami. Kebijakan ini bernuansa politik serta kompromi dengan pelaku industri rokok ilegal,” lanjut Zulfikar.

Sebagai alternatif, dia menawarkan pendekatan simplifikasi struktur cukai rokok. Berdasarkan simulasi yang dilakukan, kebijakan ini berpotensi meningkatkan penerimaan negara hingga Rp 63 triliun. Dalam skenario tersebut, kenaikan tarif cukai sebesar 10 persen untuk sigaret kretek mesin dan 20 persen untuk sigaret kretek tangan dinilai dapat mempersempit kesenjangan harga di pasar.

Langkah tersebut juga diperkirakan dapat menurunkan prevalensi merokok sekitar 1,6 persen serta mencegah hingga 292 ribu kematian dini akibat rokok.

CISDI menegaskan bahwa hasil kajian tersebut terbuka untuk didiskusikan lebih lanjut sebagai bagian dari upaya merumuskan kebijakan yang efektif baik dalam meningkatkan penerimaan negara maupun melindungi kesehatan masyarakat.

“Studi kami ini bisa diakses tentunya dan ini berbasis bukti. Kami siap diuji dan siap berdiskusi untuk hasil studi itu,” katanya. ****

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.