Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kalimantan dan Sumatra tidak berhenti sebagai persoalan dalam negeri. Kabut asap yang melintasi batas negara membawa dampak bagi masyarakat di sejumlah wilayah Asia Tenggara. Hal itu memperlihatkan betapa krusialnya pengelolaan gambut yang harus diselesaikan secara menyeluruh melalui pemulihan ekosistem.
Melihat ini, Guru Besar Antropologi Ekologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Airlangga (UNAIR), Muhammad Adib, turut menyampaikan pandangannya.
Kabut asap karhutla melintasi transboundary haze (lintas batas) negara hingga memengaruhi negara jiran. Di Filipina, sejumlah wilayah mencatat kualitas udara yang sangat tidak sehat hingga mendorong penghentian pembelajaran tatap muka. Sementara itu, wilayah Sarawak, Malaysia, menghadapi peningkatan indeks pencemaran udara yang turut memengaruhi kegiatan sekolah.
“Kondisi ini bukan murni sebagai kutukan alam. El Nino hanyalah katalis kekeringan bentang alam. Sumbu utamanya bersifat antropogenik dan struktural. Yaitu rusaknya hubungan sosio-antropologis manusia dengan alam akibat komodifikasi lahan gambut oleh negara dan korporasi industri,” katanya di laman Unair.
Karena itu, kata dia, karhutla yang terjadi di satu wilayah dapat menghasilkan dampak yang jauh lebih luas. Asap membawa persoalan kesehatan dan lingkungan ke wilayah lain, sekaligus berpotensi memunculkan ketegangan antarnegara. Fenomena tersebut menunjukkan bahwa pemerintah perlu menangani pengelolaan lanskap gambut secara serius.
Adib mendorong pemerintah daerah di Kalimantan segera menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Pengendalian Gambut Berbasis Tapak. Menurutnya, masyarakat perlu memandang gambut sebagai commons, yakni ruang hidup yang pengelolaannya membutuhkan keterlibatan bersama, bukan hanya melalui kebijakan pemerintah dari tingkat pusat.
Pengelolaan ini, lanjutnya, dapat dilakukan melalui Sinergi Tripartit. Pilar pertama ialah Pilar Sains Terapan (BRIN) yang berperan menyediakan teknologi rewetting atau pembasahan gambut, seperti pembangunan smart canal blocking untuk menjaga tata air gambut.
Pilar kedua ialah regulasi dan hukum (Pemerintah Kabupaten). Pemerintah daerah berperan menerbitkan Perda Pengendalian Gambut Berbasis Tapak sekaligus memperkuat penerapan strict liability (tanggung jawab mutlak). Sehingga, pertanggungjawaban terhadap kebakaran pada kawasan konsesi tidak bergantung pada pembuktian unsur kesalahan (mens rea).
“Sementara dari sisi masyarakat diusulkan melalui pilar terakhir yakni Kedaulatan Tapak. Kita perlu merekonstruksi peran Masyarakat Peduli Api (MPA) dan Masyarakat Adat dari pemadam darurat musiman menjadi daily water stewards (pengelola tata air harian) secara de jure melalui Surat Keputusan Bupati,” kata Adib.
Menurut dia, menjaga gambut tetap basah juga harus berjalan bersama dengan penguatan ekonomi masyarakat. Konsep paludiculture atau budidaya di lahan basah dapat menjadi pilihan melalui pengembangan perikanan rawa maupun komoditas yang sesuai dengan karakter gambut.
“Kita harus mereplikasi kearifan lokal pertanian ramah gambut yang telah sukses berjalan. Ketika gambut tetap basah, warga mendapat panen ekonomi berkelanjutan; sebaliknya, gambut yang terbakar adalah kiamat ekonomi dan ruang hidup bagi mereka,” katanya.






Comments are closed.