Mubadalah.id – Sejumlah ayat dalam Al-Qur’an menegaskan bahwa perempuan memiliki posisi yang setara dengan laki-laki dalam menjalankan aktivitas sosial dan keagamaan di ruang publik.
Penegasan ini hadir sebagai respons atas kegelisahan perempuan pada masa awal Islam yang merasa terpinggirkan dari berbagai aktivitas di ruang publik, termasuk hijrah dan dinamika sosial politik.
Ayat-ayat tersebut secara eksplisit menyebut laki-laki dan perempuan sebagai subjek yang sama dalam menjalankan nilai-nilai kebaikan. Dengan penyebutan yang tegas ini, tidak terdapat alasan untuk membatasi partisipasi perempuan dalam ruang publik, termasuk dalam berbagai aktivitas sosial yang berdampak luas bagi masyarakat.
Keterlibatan perempuan dalam ruang publik menjadi bagian dari implementasi ajaran agama yang tidak hanya terbatas pada ranah domestik. Aktivitas seperti kerja sosial, pendidikan, hingga keterlibatan dalam pengambilan keputusan merupakan bagian dari kontribusi yang juga diakui dalam ajaran Islam.
Penegasan ini juga menunjukkan bahwa perempuan berhak memperoleh manfaat dari berbagai kebijakan publik dan layanan sosial. Pembatasan terhadap akses tersebut tidak sejalan dengan prinsip keadilan yang terkandung dalam ajaran agama.
Dalam konteks ini, perempuan tidak hanya sebagai penerima manfaat, tetapi juga sebagai pelaku aktif dalam menciptakan perubahan sosial. Keterlibatan ini menjadi penting untuk memastikan bahwa kebijakan harus benar-benar untuk kebutuhan seluruh lapisan masyarakat, termasuk perempuan.
Dengan demikian, ajaran Islam memberikan dasar yang kuat bagi keterlibatan perempuan dalam berbagai aspek kehidupan publik. Partisipasi tersebut menjadi bagian integral dari upaya mewujudkan keadilan dan kemaslahatan bersama. []
*)Sumber Tulisan: Buku Qiraah Mubadalah





Comments are closed.