Arina.id – Masyarakat Muslim Indonesia sangat mengenal istilah yasinan dan tahlilan, yakni tradisi kirim doa kepada orang yang sudah meniggal dunia dengan membacakan surat Yasin yang dirangkai dengan bacaan dzikir seperti istighfar, tasbih, tahmid, dan tahlil. Tradisi ini menjadi suatu ritual pada momentum hari-hari pasca kematian yang dilakukan oleh keluarga mendiang untuk mendoakannya hingga hari ke-7, 40, 100, dan hari ke-1.000.
Tidak hanya menepati momen berkabung, tradisi ini juga menjadi ritual rutin setiap pekan sekali di sebagian umat Islam di Indonesia, khususnya muslim Jawa. Tradisi ini biasanya dilakukan di malam Jumat dengan berjamaah dan bergantian dari satu rumah ke rumah lainnya sesuai dengan urutan pesertanya.
Orang-orang duduk berkerumunan menempati tempat yang sudah disediakan, di ruang tamu rumah, teras rumah, hingga halaman rumah dengan menggelar terpal dan karpet untuk alas duduk. Sebagian mereka bersandar ke tembok rumah dan saling berhadapan, sebagian lainnya duduk seadanya.
Ada di sebagian daerah yang menata posisi duduk para jamaah dengan menghadap ke kiblat yakni menghadap ke arah barat, membentuk saf seperti orang-orang selesai melaksanakan sholat berjamaah. Sekilas bentuk duduk seperti ini dipandang tertata, estetik, dan mampu memaksimalkan ruang duduk para jamaah. Posisi ini juga dipandang sebagai duduk yang layak dilakukan untuk sebuah ritual sakral seperti dzikir yasin dan tahlil.
Penulis sempat menyangsikan posisi duduk para jamaah yasin dan tahlil seperti ini. Bukan berarti tidak memandang baik akan hal tersebut, tetapi karena salah satu pimpinan jamaah yasin dan tahlil yang penulis ikuti memandang orang duduk tidak menghadap kiblat adalah sebuah kenakalan dan pembangkangan terhadap sakralitas ritual ini, tanpa menjelaskan bagaimana sejatinya hal ini dianjurkan.
Mayoritas Muslim pasti mengetahui dan memahami bahwa tatanan duduk menghadap kiblat untuk ritual dzikir seperti membaca yasin dan tahlil bukan merupakan sebuah kewajiban. Pasalnya, yang diwajibkan untuk menghadap kiblat hanyalah ritual ibadah sholat, baik sholat fardhu, maupun sholat sunnah. Kewajiban menghadap kiblat juga diperuntukkan bagi sujud syukur dan sujud tilawah karena kedua sujud itu sebagaimana sholat, yakni dilakukan dengan kesucian dan menutup aurat.
Hukum menghadap kiblat untuk ritual pembacaan yasin dan tahlil adalah sunah karena mengandung bacaan Al-Qur’an yang disunnahkan dengan menghadap ke kiblat.
Imam Nawawi dalam al-Tibyan fi Adabi Hamalatil Qur’an [Beirut: Daru Minhaj, 2011, hlm. 98] mencatat sebagai beirkut:
يستحب للقارئ في غير الصلاة أن يستقل القبلة فقد جاء في الحديث خير المجالس ما استقبل به القبلة ويجلس متخشعا بسكينة ووقار
Artinya: “Disunnahkan bagi orang yang membaca Al-Qur’an di selain dalam keadaan sholat untuk menghadap kiblat. Sebagaimana dalam hadit Rasulullah “sebaik-baik masjlis, yaitu yang menghadap kiblat,” dan juga duduk dengan khusyu’ dengan penuh ketenangan, dan kewibawaan.”
Hadits kutipan Imam Nawawi tersebut merupakan kutipan dari hadits panjang dari Sahabat Abdullah bin Abbas yang diriwayatkan oleh banyak perawi hadits diantaranya adalah riwayat Imam Hakim dalam al-Mustadrak no. 7939 dengan redaksi berikut:
إنَّ لكلّ شيء شَرَفًا، وإنَّ أشرفَ المجالس ما استُقبِلَ به القِبلةُ،
Artinya: “Sesungguhnya setiap sesuatu mempunyai kemuliaannya sendiri, dan sesungguhnya majlis yang paling mulia adalah yang menghadap kiblat.”
Secara eksplisit, hadits itu memberikan pemahaman secara umum bahwa setiap peribadatan yang dilakukan oleh masyarakat Muslim sebaiknya dilakukan dengan menghadap kiblat, dan tidak menentu hanya terkait membaca Al-Qur’an.
Kesimpulan global seperti ini sebagaimana catatan al-Amir Muhammad bin Ismail bin Salah al-Shan’ani dalam al-Tanwir Syarh Jami’ al-Saghir [Riyadh: Maktabah Darus Salam, 2011, vol. 4, hlm. 89] berikut:
(أشرف المجالس) كأن المراد أحبه إلى الله أو أكثره أجراً أو أبعده من الشيطان (ما استقبل به القبلة) أي ما كان فيه الجالس مستقبلاً لها
Artinya: “(majlis paling mulia) seakan yang dikehendaki adalah majlis yang paling dicintai Allah, dan yang paling banyak pahalanya, serta yang paling jauh dari setan, (yang menghadap kiblat) yakni majlis yang orangnya duduk menghadap kiblat.”
Ini memperkuat bahwa hukum menghadap kiblat ketika melaksanakan tradisi pembacaan yasin dan tahlil secara berjamaah adalah sunnah, sebagaimana kutipan Imam Nawawi terkait kesunnahan membaca Al-Qur’an dengan meenghadap kiblat. Pemahaman general terkait hadits Abdullah bin Abbas tentang masjis peribadatan paling mulia adalah yang menghadap kiblat. Tentunya dalam ritual tahlilan terdapat banyak bacaan dzikir dan doa-doa yang dilantunkan dan itu merupakan sebuah ibadah tersendiri bagi masyarakat Muslim.
Meskipun demikian, alangkah indahnya jika praktik tatanan duduk ini diliterasikan kepada para jamaah dengan tanpa memaksa dan mengintimidasi seolah ketika tidak menghadap kiblat layak untuk dituduh pembangkang. Para jamaah pasti akan sangat menerima jika mereka diberi tahu dengan lembut terkait kesunnahan tatanan duduk ini tanpa menghakimi dan menjustfikasi. Wallahu a’lam.




Comments are closed.