● Meski sudah disepakati sejak COP 27, konsep dan mekanisme dana loss and damage masih belum jelas.
● Loss and damage tidak hanya soal bencana alam, tapi juga soal kebijakan yang memperbesar kerentanan sosial akibat perubahan iklim.
● Mekanisme pendanaan loss and damage harus berkeadilan sosial dan melibatkan masyarakat lokal.
Pembentukan dana kerugian dan kerusakan (loss and damage fund) sudah disepakati sejak COP 27 di Mesir pada 2022 lalu.
Dana loss and damage bertujuan untuk membantu negara-negara rentan di belahan dunia selatan yang merugi akibat dampak perubahan iklim.
Namun, dana tersebut hingga kini belum tersalurkan karena masih banyak konsep yang menggantung, mulai dari mekanisme pendanaan, prioritas, hingga kriteria kelayakan bantuan. Bahkan, pertanyaan-pertanyaan mendasar tentang apa yang sebenarnya dimaksud dengan loss and damage itu sendiri masih sumir.
Dalam konteks inilah, pengalaman negara-negara Global South, khususnya Indonesia, menjadi sangat penting untuk menentukan bagaimana semestinya mekanisme menjalankan pendanaan loss and damage ini. Dalam hal ini, riset terbaru kami turut menyumbang saran untuk menjadi bahasan di COP 30 Brasil pada November mendatang.
Read more: Risiko besar di balik ‘gula-gula’ menjajal pasar karbon dunia
Pelajaran dari pesisir Jakarta
Tim kami yang terdiri dari peneliti Indonesia dan Jepang melakukan penelitian lapangan di pesisir Jakarta, salah satu daerah yang paling terdampak krisis iklim.
Kami menelusuri lima kampung pesisir Jakarta Raya (termasuk Tangerang), yakni Kamal Muara, Muara Angke, Muara Baru, Marunda, dan Tanjung Pasir. Warga di sana sudah bertahun-tahun menderita karena banjir rob atau kenaikan muka laut, penurunan muka tanah, hingga abrasi.

Riset kami menemukan bahwa kerusakan dan kerugian yang dialami masyarakat pesisir Jakarta selama ini ternyata bukan karena faktor alam saja, tetapi diperburuk oleh kebijakan pembangunan yang tidak adil.
Proyek-proyek besar, seperti tanggul laut dan reklamasi pantai di Teluk Jakarta—yang semula ‘diklaim’ untuk melindungi kota dari banjir—ternyata malah memperburuk banjir rob dan mempersempit ruang hidup nelayan.
Akses ke laut menjadi terbatas. Wilayah tangkapan ikan menyusut. Banyak warga pesisir kehilangan sumber mata pencarian. Akibatnya, mereka terpaksa bekerja serabutan di sektor informal.

Di sisi lain, proyek-proyek pembangunan seperti properti dan permukiman berskala besar menggusur warga dari wilayah pesisir. Banyak keluarga pesisir tidak mempunyai sertifikat tanah, sehingga mereka dipindahkan secara paksa tanpa kompensasi yang layak.
Lebih dari itu, mereka kehilangan ruang hidup dan hubungan dengan laut yang sudah menjadi pusat kehidupan sosial dan identitas kolektif masyarakat pesisir.

Lantas, apakah dana loss and damage juga harus menanggung kerugian yang disebabkan oleh “maladaptasi” atau “pembangunan yang salah arah”?
Tentu saja kita perlu melihat persoalan ini secara utuh. Pembangunan yang tidak adil kerap muncul sebagai respons terhadap krisis iklim. Loss and damage tidak hanya soal bencana alam, tapi juga soal kebijakan yang memperbesar kerentanan sosial akibat perubahan iklim.
Untuk itu, dana loss and damage selayaknya diperuntukkan untuk memberi kompensasi atau alternatif ekonomi yang adil bagi warga terdampak serta membiayai adaptasi yang benar-benar berpihak pada masyarakat, bukan proyek infrastruktur elitis.
Perhitungan ‘loss and damage’ lebih dari kerugian ekonomi
Dalam COP tahun lalu, para pemimpin dan aktivis dari negara-negara Global South menuntut agar pendanaan untuk kerugian dan kerusakan mencapai setidaknya US$724 miliar (setara Rp12.004 triliun) per tahun.
Tuntutan tersebut berdasarkan kerugian yang ditanggung negara-negara berkembang dan miskin akibat perubahan iklim hingga US$100–500 miliar (setara Rp1.658-Rp8.290 triliun) setiap tahun.
Namun, dana yang terkumpul baru sekitar $730 juta (setara Rp12 triliun), masih sangat jauh dari kebutuhan.
Jika COP 30 tahun ini benar-benar ingin memperbaiki ketidakadilan, pendanaan harus sepadan dengan tingkat kerugian. Penyalurannya perlu lebih banyak melalui hibah, bukan pinjaman.
Negara-negara kaya harus membayar mahal kerusakan yang mereka timbulkan sebagai ganti kekayaan yang sudah mereka nikmati berabad-abad.

Pelajaran berharga dari riset ini, mekanisme pendanaan mesti melampaui pendekatan ekonomi semata, yang menekankan pada kerugian material.
Pendanaan loss and damage harus mengakui dan menghitung kerugian nonekonomi, seperti kehilangan budaya, ikatan sosial komunitas, dan pengetahuan lokal, yang selama ini sering diabaikan oleh lembaga keuangan internasional. Sebab, justru di ranah inilah masyarakat merasakan kehilangan yang paling berat.
Masyarakat terdampak harus dilibatkan dalam perencanaan dan pelaksanaan kebijakan.
Read more: Alasan tanggul laut raksasa pantura bukan solusi yang dibutuhkan masyarakat
Skema pendanaan loss and damage tidak semestinya melihat warga sebagai penerima bantuan pasif, tetapi subjek aktif yang berhak menentukan arah adaptasi berdasarkan pengetahuan lokal mereka sendiri, dengan dukungan dana yang fleksibel dan mudah diakses.
Sekali lagi, pengalaman dari pesisir Jakarta menunjukkan bahwa keadilan iklim tidak cukup dicapai hanya dengan sebatas mengalirkan dana. Perlu pendekatan berbasis keadilan sosial. Komunitas lokal harus diakui dan didengar sebagai aktor utama dalam memutuskan bagaimana, untuk apa, dan untuk siapa dana loss and damage digunakan.




Comments are closed.