Fri,7 August 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Health
  3. Bagaimana Ulama Perempuan Mengurus Kesehatan Mental Penyintas Kekerasan

Bagaimana Ulama Perempuan Mengurus Kesehatan Mental Penyintas Kekerasan

bagaimana-ulama-perempuan-mengurus-kesehatan-mental-penyintas-kekerasan
Bagaimana Ulama Perempuan Mengurus Kesehatan Mental Penyintas Kekerasan
service

“Nyaman didengarkan, lebih sabar, lebih tenang curhatnya ke ustazah. Mereka lebih mendengarkan dan memberi solusi yang tidak emosian. Banyak juga Ibu-ibu yang curhat di pengajian. Apalagi di daerah yang sedikit psikolog seperti ini, kebanyakan warga sini juga tidak tahu itu kesehatan mental.”

Pengalaman itu diceritakan Rani—nama disamarkan—, seorang ibu berusia 50 tahun yang tinggal di Muara Enim, Sumatera Selatan, dan bekerja sebagai tenaga kesehatan, pada Kamis, 16 Juli 2026. Menurutnya, banyak perempuan di lingkungannya memilih berbagi cerita kepada tokoh agama dibanding mencari bantuan profesional.

Pengalaman serupa diungkapkan Ustazah Siti Khadijah, yang rutin mendampingi pengajian ibu-ibu di Muara Enim. Melalui telepon, Ia mengatakan, jemaah kerap datang untuk mencurahkan persoalan rumah tangga, kekerasan, hingga tekanan psikologis yang mereka alami. Menurutnya, banyak perempuan merasa lebih nyaman bercerita kepada ustazah karena yakin kisah mereka akan didengarkan tanpa dihakimi maupun disebarluaskan.

“Mereka merasa lebih tenang setelah didengarkan. Mereka juga merasa butuh dukungan mental dengan ayat-ayat agama, atau spiritual. Yang paling penting itu didengarkan dulu, baru kita cari jalan keluarnya bersama,” ujarnya kepada Prohealth.

Dalam beberapa kasus, Siti Khadijah mengaku pernah menemui jamaah yang mengalami gangguan kesehatan mental hingga membutuhkan penanganan lebih lanjut.

“Ada yang minta anaknya diruqyah, tapi kalau ruqyah kan biasanya untuk hal non-medis. Sementara waktu dia bercerita sepertinya anaknya mengalami stress atau penyakit mental yang membutuhkan pertolongan medis. Jadi waktu itu saya temani ke psikolog di Tanjung Enim, saya dorong dia untuk bercerita untuk membantu anaknya pulih,” kata Siti.

Ia kemudian menyarankan keluarga untuk membawa penyintas berkonsultasi dengan psikolog atau fasilitas layanan kesehatan jiwa, sembari tetap memberikan pendampingan spiritual.

Pengalaman Rani maupun Siti Khadijah bukanlah cerita yang berdiri sendiri. Di tengah masih tingginya angka kekerasan terhadap perempuan di Indonesia, banyak penyintas tidak langsung mendatangi psikolog, rumah sakit, atau aparat penegak hukum. Sebagian memilih diam, memendam luka bertahun-tahun, sementara sebagian lainnya mencari orang yang mereka percaya untuk sekadar didengar.

Urgensi ini sejalan dengan temuan Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2025 yang menunjukkan kekerasan berbasis gender terhadap perempuan masih menjadi persoalan serius di Indonesia. Sepanjang 2025, tercatat 376.529 kasus Kekerasan Berbasis Gender terhadap Perempuan, meningkat 14,07 persen dibanding tahun sebelumnya.

Catatan itu juga menegaskan kekerasan terhadap perempuan bukan sekadar persoalan individual, melainkan persoalan struktural yang berakar pada ketimpangan relasi kuasa berbasis gender. Bentuk kekerasan yang paling banyak tercatat adalah kekerasan seksual (22.848 kasus), disusul kekerasan psikis (15.727 kasus), kekerasan fisik (14.126 kasus), dan kekerasan ekonomi (5.942 kasus).

Dalam pengaduan yang diterima Komnas Perempuan, kasus paling banyak terjadi di ranah personal, dengan kekerasan terhadap istri menjadi bentuk yang paling dominan. Pada konteks tersebut, kekerasan psikis menjadi bentuk kekerasan yang paling banyak dialami istri, yakni 1.092 kasus, menunjukkan bahwa dampak kekerasan tidak hanya meninggalkan luka fisik, tetapi juga beban psikologis yang berkepanjangan. Berbagai penelitian menunjukkan penyintas kekerasan memiliki risiko lebih tinggi mengalami depresi, gangguan kecemasan, hingga gangguan stres pascatrauma.

Namun, akses terhadap layanan kesehatan mental di Indonesia masih terbatas. Data World Health Organization (WHO) memperkirakan sebagian besar orang yang membutuhkan layanan kesehatan mental di negara berpendapatan menengah, termasuk Indonesia, belum memperoleh penanganan yang memadai (treatment gap).

Selaras dengan data Kemenkes RI, hingga 2024, baru sekitar 40% puskesmas yang menyediakan layanan kesehatan jiwa, dan pemerintah menargetkan angka tersebut meningkat menjadi 50% pada 2025. Padahal, Indonesia hanya memiliki 0,3 psikiater per 100.000 penduduk, jauh di bawah standar WHO sebesar 1 psikiater per 10.000 penduduk. Tenaga kesehatan jiwa juga masih terkonsentrasi di kota-kota besar, sehingga banyak daerah, terutama di luar Jawa dan Indonesia Timur, mengalami treatment gap atau kesenjangan antara kebutuhan layanan dan akses terhadap pengobatan yang memadai.

Situasi itulah yang mendorong Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) mulai menempatkan kesehatan mental sebagai bagian dari perlindungan jiwa dalam pendampingan penyintas kekerasan.

Para pembicara berpose ‘Stop Kekerasan’ dalam diskusi “From Awakening to Action: Women Ulama for a Violence-Free Indonesia” (6/7) | Foto: Dian/Prohealth

Gagasan ini mengemuka dalam talkshow bertajuk “From Awakening to Action: Women Ulama for a Violence-Free Indonesia” pada Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan di Erasmus Huis, Jakarta, Senin, 6 Juli 2026. Ulama perempuan, pemerintah, dan pendamping korban yang menjadi pembicara sepakat pemulihan penyintas tidak cukup hanya mengandalkan proses hukum atau dukungan spiritual, tetapi juga membutuhkan layanan kesehatan mental serta kolaborasi lintas profesi.

Pendamping dari Rifka Annisa Women’s Crisis Center, Firda Ainun Ula, mengatakan pengalaman mendampingi penyintas menunjukkan banyak perempuan bahkan belum menyadari apa yang mereka alami merupakan bentuk kekerasan. “Ada penyintas yang berkata kepada kami, ‘Saya bahkan tidak sadar bahwa yang saya alami adalah kekerasan.’”

Menurut Firda, di balik setiap statistik selalu ada perempuan dengan cerita yang berbeda. Ada ibu yang kembali kepada suami yang melakukan kekerasan karena memikirkan masa depan anak-anaknya. Ada perempuan muda yang kehilangan rasa aman terhadap tubuhnya sendiri.

Ada pula penyintas yang baru memahami bertahun-tahun kemudian bahwa kekerasan verbal maupun psikis yang dialaminya bukanlah sesuatu yang normal. “Di balik setiap statistik ada seorang perempuan dengan ceritanya masing-masing.”

Firda mengatakan kekerasan berbasis gender bukan sekadar persoalan individu, melainkan persoalan relasi kuasa dan norma sosial yang membuat perempuan kerap memilih diam atau bertahan dalam situasi yang menyakitkan.

Karena itu, menurutnya, perlindungan terhadap penyintas tidak bisa hanya bergantung pada rumah sakit, crisis center, ataupun proses hukum. “Keamanan perempuan tidak bisa hanya bergantung pada crisis center. Ia juga harus dibangun oleh komunitas.” Menurut Firda, komunitas menjadi ruang pertama yang memungkinkan penyintas merasa aman untuk didengar, dipercaya, dan perlahan mencari bantuan yang lebih komprehensif.

Pengalaman perempuan sebagai dasar memahami agama

KUPI lahir pada 2017 sebagai forum ulama perempuan yang mendorong pembacaan ajaran Islam berdasarkan pengalaman hidup perempuan. Dalam kongres pertamanya, KUPI mengeluarkan fatwa mengenai pencegahan perkawinan anak, kekerasan seksual, dan perusakan lingkungan, yang menjadi penanda semakin aktifnya ulama perempuan merespons persoalan sosial melalui perspektif keagamaan.

Bagi Nur Rofiah, anggota Majelis Musyawarah KUPI, perubahan cara mendampingi penyintas berangkat dari perubahan cara memahami agama.

Selama ini, menurutnya, banyak penafsiran keagamaan lahir dari pengalaman laki-laki sehingga pengalaman perempuan, termasuk pengalaman menjadi korban kekerasan, sering tidak menjadi pertimbangan utama. “Kami memulai dari pengalaman hidup perempuan.”

Live Mural oleh Ananda Wihda Damiye berjudul “Nabd Laa Ya Ya’riful Inkishar” di acara BuKUPI | Foto: Dian/Prohealth

Menurut Nur Rofiah, perempuan bukan sekadar objek dalam kehidupan, melainkan subjek yang utuh, yang memiliki pengalaman intelektual, spiritual, sosial, sekaligus biologis.

Pengalaman menstruasi, kehamilan, persalinan, masa nifas, hingga menyusui, menurutnya, tidak hanya membawa konsekuensi fisik, tetapi juga psikologis. Karena itu, pengalaman itu harus menjadi bagian dari cara agama memahami keadilan.

Cara pandang itulah yang kemudian melahirkan sejumlah fatwa KUPI, termasuk mengenai perlindungan terhadap korban kekerasan seksual. Dalam pembahasan mengenai korban perkosaan yang mengalami kehamilan, misalnya, kondisi darurat tidak hanya dipahami dari ancaman terhadap tubuh korban, tetapi juga terhadap kondisi psikologisnya. “Darurat itu tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga darurat psikis,” ujarnya.

Bagi Nur Rofiah, konsep hifdz an-nafs atau menjaga jiwa tidak lagi cukup dimaknai sebagai upaya menyelamatkan seseorang dari kematian. Perlindungan terhadap kesehatan mental juga merupakan bagian dari menjaga jiwa.

Ia mengakui selama ini kesehatan jiwa sering dipahami hanya sebagai persoalan spiritual. Padahal, gangguan kesehatan mental memiliki dimensi yang lebih kompleks dan membutuhkan pendekatan yang lebih luas.  “Doa itu penting. Tapi kalau doa tanpa mencari akar persoalannya, tentu tidak menyelesaikan masalah.”

Pameran mural Peringatan Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan (BuKUPI) | Foto: Dian/Prohealth

Dalam wawancara lanjutan kepada Prohealth pada Kamis, 16 Juli 2026, Nur Rofiah mengatakan gangguan kesehatan mental memiliki spektrum yang luas, mulai dari gejala ringan hingga gangguan sedang dan berat. Menurutnya, keterbatasan tenaga profesional membuat banyak masyarakat, bahkan di perkotaan, belum dapat mengakses layanan kesehatan mental secara memadai. “Jangankan di desa, di kota saja kadang tenaga profesional tidak ada, atau ada tetapi biayanya tidak terjangkau,” ujarnya.

Dalam kondisi itu, ia menilai ustaz maupun ustazah kerap menjadi pihak yang paling mudah dijangkau masyarakat untuk berbagi persoalan. Namun, ia menegaskan bahwa tokoh agama tidak seharusnya menggantikan peran tenaga kesehatan mental. “Tentu mereka tidak memiliki bekal ilmu psikologi yang memadai, sehingga bisa saja berbeda cara pandang dalam memahami gangguan kesehatan mental.”

Karena itu, menurutnya, pendampingan ideal dilakukan secara kolaboratif antara tokoh agama dengan psikolog maupun psikiater. Tokoh agama dapat berperan sebagai pendamping awal yang mendengarkan dan memberikan dukungan emosional, sebelum penyintas dirujuk kepada tenaga profesional, terutama ketika gejala gangguan kesehatan mental sudah berada pada tingkat sedang hingga berat.

Pandangan tersebut, menurut Rofiah, juga berangkat dari kenyataan masyarakat sering lebih dulu mencari orang yang mereka percaya dibanding langsung mengakses layanan kesehatan profesional.

Pemulihan membutuhkan kolaborasi

Pandangan serupa disampaikan Deputi Bidang Kesetaraan Gender Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Amurwani Dwi Lestariningsih. Ia mengatakan rendahnya literasi mengenai kesehatan mental membuat banyak perempuan belum menyadari bahwa kekerasan verbal maupun psikis juga merupakan bentuk kekerasan.

Menurutnya, tokoh agama memiliki posisi strategis karena merupakan figur yang dipercaya masyarakat. Namun, peran tersebut perlu dibarengi pemahaman mengenai kesehatan mental dan kekerasan berbasis gender agar mampu mengarahkan penyintas kepada layanan profesional ketika dibutuhkan.

“Peran ulama menjadi penting sebagai pemberi pengetahuan dan bagian dari support system yang membantu menguatkan perempuan agar terhindar dari kekerasan.”

Amurwani mengatakan Kementerian berencana memperkuat kolaborasi dengan KUPI untuk meningkatkan kapasitas para ulama dalam memahami berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan, termasuk dampaknya terhadap kesehatan mental.

Bagi Firda, pengalaman mendampingi penyintas memperlihatkan bahwa perempuan tidak hanya membutuhkan perlindungan hukum, tetapi juga ruang yang aman untuk didengar tanpa dihakimi. “Mendampingi penyintas, mengorganisasi perempuan, melindungi komunitas, dan menjaga kehidupan merupakan bagian dari praktik keimanan,” katanya.

Di tengah masih tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan masih lebarnya kesenjangan akses layanan kesehatan mental di Indonesia, para pembicara sepakat pemulihan penyintas tidak bisa dibebankan kepada satu pihak saja.

Tokoh agama, komunitas, tenaga kesehatan, psikolog, pendamping korban, hingga pemerintah perlu bekerja bersama agar perempuan yang mengalami kekerasan tidak hanya selamat secara fisik, tetapi juga pulih secara mental.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.