Sat,18 April 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Opinion
  3. Bangunan KDMP di Rembang Berdiri di Tanah Sengketa, Warga dan Pemkab Saling Klaim, Kasus Dikawal Tentara

Bangunan KDMP di Rembang Berdiri di Tanah Sengketa, Warga dan Pemkab Saling Klaim, Kasus Dikawal Tentara

bangunan-kdmp-di-rembang-berdiri-di-tanah-sengketa,-warga-dan-pemkab-saling-klaim,-kasus-dikawal-tentara
Bangunan KDMP di Rembang Berdiri di Tanah Sengketa, Warga dan Pemkab Saling Klaim, Kasus Dikawal Tentara
service

Rembang, NU Online

Dugaan penyalahgunaan penetapan batas lahan bangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Bangunrejo, Kecamatan Pamotan, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah hingga kini belum menemukan titik terang.

Bambang Sukamto, warga setempat yang bersengketa atas kepemilikan tanah, mengaku dirugikan atas klaim lahan yang kini dinyatakan sebagai aset sah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang.

Ia menegaskan bahwa tanah yang disengketakan merupakan hak miliknya yang sah dan merupakan warisan dari orang tuanya. Bambang mengaku memiliki bukti administratif lengkap, mulai dari Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang rutin dibayarkan hingga 2025, hingga Letter D yang masih tercatat atas nama ayahnya di buku desa.

“Saya memperjuangkan apa yang menjadi hak saya. Bukti saya lengkap, surat-surat ada. Pajak juga saya bayar sampai 2025. Letter D juga masih atas nama bapak saya,” ujar Bambang saat ditemui di rumahnya, Jumat (17/4/2026).

Ia mempertanyakan dasar klaim Pemkab Rembang yang dinilai tidak sesuai dengan lokasi tanah miliknya. Menurutnya, pengajuan sertifikat dilakukan di Persil 44, namun sertifikat yang terbit justru mencantumkan tanah miliknya di Persil 36 dan 34.

“Kalau pengajuannya di Persil 44, kenapa yang masuk justru tanah saya di Persil 36 dan 34? Itu kan berbeda. Kenapa tidak diluruskan?” tambahnya.

Bambang mengungkapkan telah menempuh jalur hukum dan mediasi. Pada 2021, kedua belah pihak disebut mencapai kesepakatan damai melalui akta perdamaian yang menyatakan tanah tersebut dikembalikan kepadanya untuk kemudian diukur dan disertifikatkan.

Namun, hingga kini ia mengaku belum menerima tindak lanjut dari kesepakatan tersebut. Bahkan, upaya pengukuran ulang yang dilakukannya disebut mendapat penolakan, serta adanya upaya menggagalkan dokumen yang dimilikinya.

“Saya sudah menunggu lama, tapi tidak ada konfirmasi lanjutan. Saat akan mengukur, justru ada penolakan dan surat saya mau digagalkan. Bahkan harus sidang lagi,” tegasnya.

Meski demikian, Bambang menegaskan akan terus memperjuangkan haknya sebagai ahli waris. “Saya tidak akan menerima sampai kapan pun. Itu hak saya, peninggalan orang tua. Saya akan terus berjuang,” tandasnya.

Sementara itu, Letkol Arm Winner Fradana Dieng menyampaikan bahwa berdasarkan data Pemkab Rembang, status tanah tersebut telah dikonfirmasi sebagai aset sah pemerintah daerah, bukan tanah sengketa.

Hal itu dibuktikan dengan adanya Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 00016 serta putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) pada 2023 yang menolak permohonan keberatan dari pihak penggugat, yakni Bambang Sukamto.

Ia menegaskan bahwa TNI dalam hal ini hanya berperan mengawal jalannya program pemerintah, khususnya program ketahanan pangan, agar tetap berjalan sesuai aturan dan prosedur.

“Kami memastikan pengawalan dilakukan secara humanis sesuai ketentuan. TNI hanya memastikan program ketahanan pangan berjalan sesuai perintah dan jadwal,” pungkasnya.

Di sisi lain, Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Sekolah Tinggi Agama Islam Nahdlatul Ulama (STAINU) Rembang, Fajar Mushoffa, menilai perselisihan tersebut sebaiknya ditanggapi secara transparan.

“Sudah sepatutnya pemerintah mendengar dan menindaklanjuti sikap warga Bangunrejo. Kepentingan masyarakat kecil harus didahulukan daripada kepentingan proyek,” ujarnya.

Ia menambahkan, pembangunan yang tidak didasari keterbukaan dan keadilan bukanlah wujud kemajuan, melainkan ketidakadilan yang dilegalkan.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.