Sun,6 September 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Hukum
  3. Aktivis Jaga’98 Desak KPK Terbitkan Sprindik Baru Terkait Nama Politisi PAN Jatim

Aktivis Jaga’98 Desak KPK Terbitkan Sprindik Baru Terkait Nama Politisi PAN Jatim

aktivis-jaga’98-desak-kpk-terbitkan-sprindik-baru-terkait-nama-politisi-pan-jatim
Aktivis Jaga’98 Desak KPK Terbitkan Sprindik Baru Terkait Nama Politisi PAN Jatim
service

Surabaya  (beritajatim.com)– Jaringan Aktivis Gerakan Antikorupsi 98 (Jaga’98) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kembali penanganan dugaan aliran dana dalam pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Tulungagung yang menyeret nama politisi Partai Amanat Nasional (PAN), ARS.

Jaga’98 meminta KPK menelusuri kembali fakta-fakta persidangan dalam perkara korupsi proyek pengadaan barang dan jasa Kabupaten Tulungagung periode 2013-2018 yang melibatkan mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo.

Desakan ini diserukan menyusul terungkapnya nama ARS Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Jawa Timur tersebut sebagai pihak yang diduga menerima komitmen fee sebesar 6,5 persen dalam dua putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Koordinator Jaga’98, Indra Agus P, mengatakan, KPK perlu memeriksa kembali pihak-pihak yang disebut dalam putusan pengadilan berkaitan dengan aliran uang pengurusan DAK.

“Kepada pimpinan dan penyidik KPK, untuk membuka kembali atau melanjutkan penyelidikan terhadap pihak-pihak yang dalam persidangan disebut menerima atau terlibat dalam aliran uang terkait pengurusan DAK,” kata Indra Agus, Jumat (4/9/2026).

Menurut dia, penelusuran tersebut penting untuk menguji seluruh fakta yang telah muncul dalam persidangan, termasuk nominal, persentase dan mekanisme pemberian uang.

Nama ARS Disebut dalam Putusan Perkara Syahri Mulyo

Berdasarkan dokumen putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 164/Pid.Sus/TPK/2018/PN Sby, perkara tersebut menjerat Syahri Mulyo selaku mantan Bupati Tulungagung periode 2013-2018, Sutrisno selaku mantan Kepala Dinas PUPR Tulungagung, serta Agung Prayitno selaku Direktur CV Nusantara.

Dalam konstruksi perkara yang dirujuk Jaga’98, sebagian fee proyek pada Dinas PUPR disebut diberikan kepada sejumlah pihak untuk memperlancar pembahasan APBD, pencairan DAK dan bantuan keuangan provinsi.

Dokumen yang dirujuk tersebut menyebut adanya keterangan saksi mengenai fee DAK yang diarahkan kepada ARS.

Bahkan, seorang saksi disebut menerangkan pernah diperintahkan menyiapkan uang untuk ARS sebesar 6,5 persen dari nilai anggaran melalui seseorang bernama Salim.

Dalam putusan yang sama juga terdapat keterangan mengenai dugaan “campur tangan ARS sejak tahun 2015” dalam proses DAK. Keterangan tersebut menyebut adanya fee untuk ARS setiap tahun serta mekanisme pemberian melalui Salim.

Namun, penyebutan nama seseorang dalam keterangan saksi maupun pertimbangan putusan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa orang tersebut bersalah.

Status hukum dan pertanggungjawaban pidana seseorang harus ditentukan berdasarkan proses hukum serta alat bukti yang sah.

Fee DAK 6,5 Persen Disebut dalam Perkara Tigor Prakasa

Jaga’98 juga merujuk Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 53/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby dalam perkara Tigor Prakasa.

Dalam putusan tersebut, berdasarkan keterangan Sutrisno yang dimuat dalam dokumen pengadilan, fee DAK disebut sebesar 10 persen dari pagu.

Dari persentase tersebut, 6,5 persen disebut diserahkan kepada ARS, sedangkan 3,5 persen lainnya dialokasikan kepada sejumlah pihak, termasuk Syahri Mulyo, Maryoto Birowo, Supriyono, Komisi D dan bina lingkungan.

Pola tersebut disebut terjadi pada 2016, 2017 dan 2018.

Dokumen yang menjadi rujukan juga mencatat bahwa putusan banding perkara Tigor kembali memuat keterangan mengenai “mahar” DAK sebesar 6,5 persen dari pagu yang disebut diserahkan kepada Anggota DPR RI Ahmad Rizki Sadig dari PAN setelah pembahasan DAK disetujui.

Keterangan tersebut mengaitkan fee 6,5 persen bukan hanya dengan proyek, tetapi juga dengan proses pembahasan dan persetujuan DAK.

Jaga’98 Minta KPK Telusuri Aliran Uang

Indra Agus mengatakan, fakta-fakta yang telah terungkap dalam sejumlah putusan pengadilan perlu ditelusuri lebih lanjut oleh KPK.

Menurutnya, lembaga antirasuah harus memastikan apakah terdapat tindak pidana lain yang belum dituntaskan dalam perkara tersebut.

“Menelusuri aliran uang, nominal, persentase, serta mekanisme pemberian sebagaimana terungkap dalam persidangan. Serta, memeriksa kembali Ahmad Rizki Sadig dan pihak-pihak lain yang relevan apabila diperlukan untuk menguji seluruh fakta tersebut,” ujarnya.

Ia meminta KPK melakukan gelar perkara dengan menggunakan seluruh alat bukti yang tersedia, termasuk fakta yang muncul dalam perkara-perkara yang telah berkekuatan hukum.

Apabila dari proses tersebut ditemukan bukti yang cukup, Jaga’98 mendorong KPK meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka sesuai ketentuan hukum.

“KPK segera melakukan gelar perkara berdasarkan seluruh alat bukti yang tersedia, termasuk fakta yang muncul dalam perkara-perkara yang telah diputus,” kata Indra Agus.

Jaga’98 Soroti Pengawasan Dewas KPK

Selain meminta KPK melakukan pendalaman, Jaga’98 juga meminta Dewan Pengawas KPK melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap proses penanganan perkara yang berkaitan dengan dugaan aliran dana DAK tersebut.

“Kepada Dewan Pengawas KPK, untuk melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap proses penanganan perkara DAK ini guna memastikan tidak adanya hambatan prosedural atau pembiaran perkara (protracted delay),” jelasnya.

Dalam dokumen perkara yang dirujuk, konstruksi mengenai posisi ARS disebut berkaitan dengan alokasi 6,5 persen dari “mahar” DAK.

Keterangan saksi menyebut pemberian tersebut berlangsung setiap tahun sejak 2015 dan berkaitan dengan proses pengurusan atau pembahasan DAK. Dalam perkara Tigor Prakasa, pola serupa kembali diterangkan untuk periode 2016-2018.

Desakan Jaga’98 tersebut selanjutnya menjadi dorongan kepada KPK untuk menguji kembali seluruh fakta persidangan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Kepastian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana serta pihak yang harus bertanggung jawab tetap bergantung pada hasil penyelidikan, penyidikan, alat bukti dan proses peradilan.

Foto BeritaJatim.com
Direktori Putusan mahkamah Agung

Berdasarkan Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Nomor: 164/Pid.sus/TPK/2018/PN Sby, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan putusan pada terdakwa Syahri Mulyo (eks Bupati Tulungagung periode 2013-2018), terdakwa II Sutrisno ( Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung). Terdakwa III Agung Prayitno, sebagai Direktur CV Nusantara.

Eks Bupati Tulungagung Syahri Mulyo diputus hukuman penjara selama 12 tahun dan pidana denda sebesar 700 juta rupiah. Sedangkan Sutrisno (eks Kepala Dinas PU) dipidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 600 juta. Sedangkan terdakwa Agung Prayitno pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 350 juta.

Syahri Mulyo juga dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 77.342.999.096. Sutrisno juga dijatuhi pidana tambahan berupa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 9,5 milliar.

Berdasarkan Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Nomor: 164/Pid.sus/TPK/2018/PN Sby diantaranya bahwa, sebagian uang fee proyek pada Dinas PUPR tahun 2014-2018 tersebut atas persetujuan Terdakwa I (Bupati Syahri Mulyo) dan Terdakwa II (Sutrisno-Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung) diberikan kepada pihak-pihak lain guna memperlancar proses pembahasan APBD, mempermudah pencairan DAK dan bantuan Keuangan Provinsi, total sejumlah Rp 47.355.000.000 (empat puluh tujuh milliar tiga ratus lima puluh lima ribu juta rupiah).

Foto BeritaJatim.com
Direktori Putusan Mahkamah Agung

Dari total fee proyek sebesar Rp 47,3 miliar tersebut, diantaranya diberikan kepada ARS sebesar Rp 18.460.000.000 (delapan belas milliar empat ratus enam puluh juta rupiah).

Putusan No. 53/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby (Perkara Terdakwa Tigor Prakasa). Sebagian uang fee proyek diberikan terdakwa II (Sutrisno) kepada pihak-pihak lain guna memperlancar proses pembahasan APBD, yakni mempermudah pencairan DAK dan Bantuan Keuangan Provinsi, diantaranya, Diberikan kepada ARS sebesar Rp 2.931.000.000 guna mempermudah mendapatkan DAK.

Beritajatim.com hingga berita ini diturunkan telah menghubungi ARS ketua DPW PAN Jatim untuk melakukan konfirmasi dan dan klarifikasi melalui nomer telepon +6281897XXXX ada nada dering masuk namun tidak diangkat, begitu juga telah mengechat melalui nomer Whatsapp namun juga belum dibalas. (ang)

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.