Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Provinsi Jambi mencapai batas yang tidak masuk akal, lantaran dibiarkan bertahun-tahun oleh para penegak hukum. Dalam satu dekade terakhir, bentang alam Jambi terus tergerus oleh pengerukan tanah secara tak berizin.
Data Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi mencatat, akumulasi kawasan yang terdampak tambang emas ilegal dari 2016 hingga 2025 melonjak drastis hingga menyentuh angka 60.323 hektare.
Luasan fantastis ini setara hampir tiga kali lipat luas Kota Jambi yang sebesar 20.543 hektare, atau hampir lima kali lipat luas Kota Bogor.
Ironisnya, operasi pengerukan emas secara ilegal ini tidak bersembunyi di balik rapatnya rimba belantara. Penambangan berlangsung secara terang-terangan di ruang publik.
Pemandangan ini terlihat gamblang di sepanjang jalan lintas utama yang menghubungkan Kota Jambi dengan Kabupaten Kerinci, khususnya di koridor wilayah Perentak hingga Sungai Manau, Kabupaten Merangin.
Alat berat jenis ekskavator dan mesin dompeng meraung-raung menyemburkan lumpur persis di tepi jalan utama dan berhimpitan langsung dengan pemukiman warga.
Para penambang hanya memasang lembaran plastik dan terpal hitam tipis untuk menutupi pandangan dari badan jalan, sementara debu, suara mesin, dan pergerakan alat berat tetap terlihat dan terdengar jelas oleh pengendara yang melintas.
Sawah Menjadi Lubang Tambang
Laju perluasan PETI di Jambi bergerak sangat cepat. Pada 2016, luas lahan yang terdegradasi akibat aktivitas ini tercatat sebesar 10.926 hektare. Dalam kurun sembilan tahun, angkanya melonjak hampir enam kali lipat.
Pemetaan KKI Warsi menunjukkan, krisis ini berpusat di dua wilayah utama, yakni Kabupaten Sarolangun dengan luas kawasan PETI mencapai 20.938 hektare dan Kabupaten Merangin seluas 20.239 hektare.
Selebihnya tersebar di Kabupaten Bungo (11.119 hektare), Tebo (7.536 hektare), Batanghari (263 hektare), serta Kerinci (228 hektare).
Dampak dari masifnya pengerukan lahan langsung menghantam sendi kehidupan masyarakat lokal. Di kawasan Sungai Manau hingga Perentak, lanskap hamparan sawah hijau yang pada akhir 2025 masih menjadi tumpuan pangan warga, berubah drastis pada pertengahan 2026.
Lahan-lahan pertanian produktif itu beralih rupa menjadi hamparan tanah terbuka berdinding gundukan batu, pasir, dan lubang-lubang galian menganga.
Alih fungsi lahan pertanian yang dilakukan secara masif juga mengganggu kedaulatan pangan lokal. Masyarakat yang sebelumnya mandiri secara beras, sekarang terpaksa membeli beras dari kabupaten tetangga dengan harga yang jauh lebih mahal.
Kerusakan ekologis juga merambah wilayah perairan. Aliran sungai di sekitarnya yang dulu jernih berganti warna menjadi putih kecokelatan akibat sedimentasi lumpur pertambangan.
Selain kekeruhan, ancaman penurunan produktivitas tanah, banjir, longsor, serta pencemaran bahan kimia berbahaya seperti merkuri kini membayangi kehidupan warga dalam jangka panjang.
Koordinator Divisi Komunikasi KKI Warsi, Sukmareni, menegaskan masyarakat pada akhirnya menjadi pihak yang paling dirugikan dari kerusakan lingkungan ini.
“Akibatnya, lahan dan hutan terus dieksploitasi tanpa memperhitungkan daya dukung lingkungan maupun keberlanjutan sumber penghidupan masyarakat dalam jangka panjang,” ujar Sukmareni.
Sukmareni menambahkan, kerusakan kawasan hutan dan daerah tangkapan air secara langsung meningkatkan ancaman bencana ekologis di pemukiman warga.
“Sementara risiko banjir dan longsor meningkat karena rusaknya kawasan hutan dan daerah tangkapan air,” jelas Reni.
Skema Pemodal dalam Anomali Ekonomi
Penggerak utama di balik menjamurnya tambang emas ilegal ini tidak lepas dari dinamika ekonomi. Lonjakan harga emas dunia dalam beberapa tahun terakhir berbanding terbalik dengan melandainya harga komoditas perkebunan utama warga lokal, seperti karet.
Situasi ini mendorong sebagian masyarakat tergiur beralih profesi demi mendapatkan penghasilan cepat.
Mengumpat di balik narasi alih profesi, terdapat ketimpangan struktur sosial yang tajam. Masyarakat di lapangan umumnya hanya dimanfaatkan sebagai pekerja kasaran oleh para pemodal yang menguasai kapital, alat berat, dan jalur distribusi pemasaran emas.
Pemodal meraup keuntungan finansial yang amat besar tanpa perlu turun ke lapangan, sedangkan para pekerja tambang dan warga sekitar harus menanggung risiko hukum, bahaya keselamatan kerja, hingga kehancuran lingkungan.
“Ironisnya, keuntungan ekonomi dari PETI umumnya hanya bersifat sesaat, sedangkan biaya sosial, ekonomi, dan lingkungan harus ditanggung masyarakat dalam waktu yang jauh lebih lama,” tutur Sukmareni.
Dalih Kendala Akses di Tengah Penambangan Terang-Terangan
Fenomena PETI yang beroperasi secara terbuka menyisakan tanda tanya besar terkait efektivitas pengawasan dan penegakan hukum.
Aktivitas tambang di jalur Perentak hingga Sungai Manau yang membentang sepanjang 5 hingga 6 kilometer, sebenarnya hanya berjarak sekitar 12 kilometer dari Kantor Polsek Sungai Manau dan berjarak 55 kilometer dari Markas Polres Merangin.
Kehadiran alat berat dan instalasi tambang di tepi jalan raya utama seolah menunjukkan tidak adanya rasa takut dari para pelaku terhadap penegakan hukum.
Polda Jambi sendiri tidak memungkiri makin masifnya aktivitas pertambangan ilegal di wilayahnya.
Kepala Bidang Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, menyebutkan sejumlah faktor pendorong masifnya PETI, mulai dari dorongan ekonomi, tingginya permintaan pasar, serta kemudahan akses peralatan. Selain itu, menurut polisi, PETI sudah membentuk jaringan yang menghubungkan penambang, pemodal, penyedia alat berat, dan penampung emas.
Dari segi penindakan hukum, statistik Kepolisian Daerah Jambi mencatat peningkatkan angka kasus dan keterlibatan alat berat. Sepanjang 2024, polisi menangani 31 laporan polisi (LP) dengan 61 tersangka dan menyita 2 unit alat berat. Angka ini naik pada 2025 menjadi 33 LP dengan 70 tersangka dan 10 unit alat berat disita.
Sementara itu, sepanjang periode Januari hingga Juli 2026, Polda Jambi telah menangani 25 LP dengan 57 tersangka serta menyita 10 unit alat berat.
“Yang juga menjadi perhatian kami adalah penggunaan alat berat. Pada 2024 terdapat 2 unit alat berat yang menjadi barang bukti, kemudian meningkat menjadi 10 unit pada 2025 dan sampai Juli 2026 sudah kembali mencapai 10 unit,” ungkap Erlan.
Meski demikian, pihak kepolisian kerap berdalih salah satu tantangan penanganan PETI di lapangan adalah letak geografis beberapa titik tambang yang sulit dijangkau, serta sifat pergerakan penambang yang berpindah-pindah.
Pernyataan ini berbanding terbalik dengan fakta di lapangan, di mana pertambangan ilegal justru beroperasi sangat dekat dengan pusat pelayanan kepolisian dan beraktivitas secara kasatmata di pinggir jalan lintas provinsi.
Langkah preventif dan penindakan berantai seharusnya sudah segera diambil oleh para penegak hukum. Tanpa adanya tindakan tegas yang menyasar para pemodal utama dan penutup celah pembiayaan alat berat, penertiban tambang emas ilegal di Jambi hanya akan menjadi agenda berulang yang tidak memutus mata rantai kerusakan.





Comments are closed.