Arina.id – Kemeriahan bulan Ramadhan di Indonesia tidak hanya dirasakan oleh umat Islam. Dalam masyarakat yang beragam agama, suasana Ramadhan juga turut dirasakan oleh pemeluk agama lain. Tidak jarang mereka ikut meramaikan berbagai tradisi yang identik dengan bulan suci tersebut.
Beberapa waktu lalu bahkan sempat viral fenomena “war takjil”, yaitu ketika masyarakat non-Muslim turut berburu makanan berbuka puasa yang biasanya dijual menjelang waktu magrib. Fenomena tersebut memperlihatkan bagaimana Ramadhan dapat menjadi momentum kebersamaan sekaligus simbol toleransi antarumat beragama.
Selain itu, bentuk interaksi lainnya terlihat ketika teman atau rekan kerja non-Muslim mengundang sahabat Muslim yang sedang berpuasa untuk berbuka bersama di rumah mereka. Situasi seperti ini kemudian memunculkan pertanyaan, bagaimana hukum seorang Muslim memenuhi undangan berbuka puasa di rumah non-Muslim, terutama karena adanya kekhawatiran terkait kesucian peralatan makan atau kemungkinan terkena najis?
Pandangan Ulama tentang Bekas Makanan Non-Muslim
Dalam literatur fikih dijelaskan bahwa para ulama pada dasarnya membolehkan seorang Muslim makan atau minum dari wadah yang pernah digunakan oleh non-Muslim. Bahkan, dalam beberapa penjelasan disebutkan bahwa tidak masalah menggunakan wadah yang sama dengan mereka.
Dalam kitab Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, ulama besar mazhab Syafi’i Yahya ibn Sharaf al-Nawawi menjelaskan bahwa keringat, air liur, ingus, serta air mata dari manusia, baik Muslim maupun non-Muslim, pada dasarnya dihukumi suci. Hal yang sama juga berlaku bagi banyak jenis hewan, kecuali anjing dan babi beserta keturunannya.
Karena itu, menurut beliau, tidak ada kemakruhan dalam menggunakan sisa minuman atau wadah yang pernah digunakan oleh mereka selama tidak terdapat najis yang jelas.
وَاعْلَمْ أَنَّهُ لَا فَرْقَ فِي العَرَقِ وَاللُّعَابِ وَالمُخَاطِ وَالدَّمْعِ بَيْنَ الجُنُبِ وَالحَائِضِ وَالطَّاهِرِ وَالمُسْلِمِ وَالكَافِرِ وَالبَغْلِ وَالحِمَارِ وَالفَرَسِ وَالفَأْرِ وَجَمِيعِ السِّبَاعِ وَالحَشَرَاتِ، بَلْ هِيَ طَاهِرَةٌ مِنْ جَمِيعِهَا وَمِنْ كُلِّ حَيَوَانٍ طَاهِرٍ، وَهُوَ مَا سِوَى الكَلْبِ وَالخِنزِيرِ وَفَرْعِ أَحَدِهِمَا، وَلَا كَرَاهَةَ فِي شَيْءٍ مِنْ ذَلِكَ عِنْدَنَا، وَكَذَا لَا كَرَاهَةَ فِي سُؤْرِ شَيْءٍ مِنْهَا، وَهُوَ بَقِيَّةُ مَا شَرِبَتْ مِنْهُ.
Artinya: ”Ketahuilah bahwa tidak ada perbedaan dalam status kesucian keringat, air liur, ingus, dan air mata antara orang yang junub, wanita haid, orang yang suci, Muslim, non-Muslim, baighal, keledai, kuda, tikus, semua hewan buas, dan serangga. Semua itu tetap suci dari makhluk-makhluk tersebut serta dari setiap hewan yang dihukumi suci, kecuali anjing, babi, dan keturunan salah satu dari keduanya. Dan tidak kemakruhan dalam setiap hal disebut menurut kami, juga tidak makruh bekas minuman mereka.” (Al Majmu’ Syarh Muhadzab, juz 2 hal. 559)
Pertimbangan dalam Menggunakan Peralatan Non-Muslim
Namun demikian, ulama lain memberikan penjelasan yang lebih rinci mengenai penggunaan peralatan makan milik non-Muslim. Khatib al-Shirbini dalam kitab Mughni al-Muhtaj menjelaskan bahwa hukum menggunakan peralatan mereka dapat dipertimbangkan berdasarkan kebiasaan mereka dalam menjaga kebersihan dari najis.
Jika non-Muslim tersebut tidak memiliki praktik ibadah yang menggunakan benda najis, seperti halnya Ahli Kitab, maka peralatan mereka pada dasarnya dipandang sama seperti peralatan milik seorang Muslim. Hal ini didasarkan pada riwayat bahwa Nabi Muhammad SAW pernah berwudhu menggunakan kantung air milik seorang wanita musyrik. Selain itu, sahabat Umar ibn al-Khattab juga pernah menggunakan wadah air milik seorang Nasrani untuk berwudhu.
Meskipun demikian, penggunaan peralatan mereka terkadang tetap dianggap makruh apabila ada dugaan mereka kurang menjaga kebersihan dari najis. Apalagi jika terdapat kelompok yang memang memiliki tradisi keagamaan menggunakan benda najis, maka para ulama berbeda pendapat mengenai kebolehannya. Namun, pendapat yang lebih kuat tetap menyatakan bahwa penggunaan peralatan tersebut boleh, meskipun disertai hukum makruh.
Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan para ulama ini, berbuka puasa di rumah non-Muslim pada dasarnya diperbolehkan. Hal ini dengan catatan bahwa tuan rumah menjaga kebersihan peralatan makan, tidak menggunakan sesuatu yang najis menurut syariat, serta menyajikan makanan yang halal dan tidak tercampur dengan bahan yang diharamkan.
Akan tetapi, jika terdapat keraguan mengenai kehalalan makanan atau kesucian peralatan yang digunakan, maka seorang Muslim dianjurkan untuk bersikap lebih berhati-hati. Dalam kondisi demikian, menolak undangan berbuka dengan cara yang baik dan sopan dapat menjadi pilihan yang lebih bijaksana. Wallahu a‘lam bish-shawab.





Comments are closed.