Tue,21 April 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Indonesiana
  3. Bukan Cuma Indonesia, Negara-negara Ini Juga Batasi Penggunaan Medsos untuk Anak

Bukan Cuma Indonesia, Negara-negara Ini Juga Batasi Penggunaan Medsos untuk Anak

bukan-cuma-indonesia,-negara-negara-ini-juga-batasi-penggunaan-medsos-untuk-anak
Bukan Cuma Indonesia, Negara-negara Ini Juga Batasi Penggunaan Medsos untuk Anak
service

Bukan Cuma Indonesia, Negara-negara Ini Juga Batasi Penggunaan Medsos untuk Anak


Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi memberikan batasan akses layanan digital berisiko tinggi bagi anak-anak berusia di bawah 16 tahun. Regulasi ini diteken melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) yang ditandatangani Presiden pada 28 Maret 2025.

Artinya, per 28 Maret 2025, anak berusia di bawah 16 tahun tidak akan bisa mengakses beberapa platform digital berisiko tinggi, seperti TikTok, Facebook, Instagram, hingga Roblox. Langkah ini diambil bukan untuk melarang sepenuhnya penggunaan internet bagi anak-anak, melainkan menunda akses terhadap platform digital berisiko tinggi hingga usia yang aman.

Di era digital yang semakin maju ini, banyak anak yang mendapatkan paparan konten berbahaya. Hal ini tentu mengkhawatirkan mengingat dampaknya bagi perkembangan anak yang tidak baik.

Tak hanya Indonesia, ada berbagai negara di dunia yang sudah menerapkan atau baru akan menerapkan aturan yang sama seperti yang dilakukan oleh Indonesia. Negara apa saja yang memberikan batasan penggunaan media sosial (medsos) untuk anak di bawah umur?

Negara yang Batasi Penggunaan Medsos untuk Anak

Merangkum dari berbagai sumber, berikut adalah negara-negara yang sudah, akan, dan berencana untuk menerapkan aturan larangan penggunaan medsos untuk anak di bawah umur selain Indonesia:

  • Australia

Australia adalah negara pertama yang membatasi penggunaan media sosial untuk anak-anak berusia di bawah 16 tahun. Berbagai platform medsos resmi dilarang bagi anak-anak, termasuk TikTok dan YouTube per Desember 2025.

Asutralia memiliki aturan pembatasan penggunaan medsos melalui Online Safety Amendment(Social Media Minimum Age) Act 2024 yang disahkan pada November 2024. Menariknya, pemerintah Indonesia sebenarnya “terinspirasi” dari Australia untuk membuat kebijakan yang serupa melalui PP Tunas yang mulai diberlakukan per akhir Maret 2026.

  • Prancis

Di awal tahun 2026, Majelis Nasional menyetujui rancangan undang-undang yang mengatur larangan penggunaan medsos bagi anak-anak di bawah 15 tahun. Namun, rancangan ini masih harus melewati persetujuan Senat sebelum disahkan nantinya.

Sebelumnya, Presiden Prancis Emmanuel Macron memberikan apresiasi dan dukungan kepada pemerintah Indonesia atas diberlakukannya aturan pembatasan penggunaan medsos bagi anak di bawah umur. Pada 6 Maret 2026, Macron tampak merespons unggahan berita AFP News Agency yang menyoroti pembatasan medsos bagi anak di bawah umur melalui akun X pribadinya.

“Terima kasih sudah bergabung dengan gerakan ini,” cuitnya.

  • Malaysia

Kerajaan Malaysia juga berencana untuk memblokir penggunaan medsos bagi anak umur 16 tahun per 2026 ini. Pemerintahnya tengah menggodok regulasi yang tepat sebelum aturan tersebut diterapkan.

  • Denmark

Salah satu negara paling bahagia di dunia ini dikabarkan mulai merencanakan aturan serupa bagi anak-anak di bawah 15 tahun. Akan tetapi, orang tua bisa saja memberikan izin bagi anak yang sudah berumur 13 tahun ke atas.

  • Jerman

Di Jerman, anak umur 13-16 tahun diperbolehkan menggunakan media sosial dengan syarat mendapatkan izin dari orang tua. Namun, Reuters menuliskan, kebijakan ini belum bisa berjalan maksimal karena kurangnya kontrol.

  • Yunani

Disadur dari Reuters, pada awal Februari 2026, pejabat senior pemerintah Yunani mengatakan rencana pengumuman pembatasan medsos bagi anak-anak usia 15 tahun ke bawah.

  • Karnataka, India

Karnataka menjadi negara bagian India pertama yang melarang penggunaan medsos bagi anak di bawah umur 16 tahun pada 6 Maret 2026. Menariknya, beberapa negara bagian lainnya dikabarkan juga akan segera menyusul untuk menerapkan aturan yang sama.

  • Tiongkok

Pemerintah Tiongkok memberlakukan mode khusus anak lewat pembatasan perangkat dan aplikasi bagi anak-anak di bawah umur.

Kawan GNFI, selain negara-negara di atas, ada pula negara lain seperti Spanyol, Polandia, Slovenia, Italia, Norwegia, hingga Spanyol yang berencana untuk menerapkan aturan serupa.

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.