Tiga belas tahun Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 dibacakan, masyarakat adat di berbagai wilayah Indonesia masih menghadapi perampasan dan penghancuran wilayah adat, kriminalisasi, dan kekerasan atas nama pembangunan.
Di berbagai wilayah di Indonesia, masyarakat adat terus menerus dipaksa berhadap-hadapan dengan aparat keamanan dan korporasi di wilayah adat. AMAN mencatat sepanjang tahun 2025 terdapat 4 juta hektare wilayah adat yang dirampas di 109 komunitas masyarakat adat dan 162 warga masyarakat adat menjadi korban kekerasan, intimidasi dan kriminalisasi.
Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Rukka Sombolinggi menyatakan wilayah-wilayah adat ini dirampas untuk proyek-proyek pembangunan energi, pertambangan, perkebunan, transmigrasi, dan pangan. Kawasan adat juga diambil untuk infrastruktur, industri kehutanan maupun penguasaan negara seperti taman nasional, dan sebagainya.
Ia mengatakan putusan MK itu semestinya menjadi tonggak konstitusional untuk mengoreksi watak kolonial penguasaan sumber daya alam di Indonesia. Selama puluhan tahun penguasaan itu menempatkan negara bertindak seolah-olah pemilik tunggal atas tanah, hutan, air, dan ruang hidup masyarakat adat.
“Namun hingga kini, tidak ada implementasi yang berarti dari putusan MK itu,” kata Rukka dalam keterangan, Minggu, 16 Mei 2026.
Bukan hanya itu, kata dia, peringatan putusan MK itu harus menjadi momentum politik untuk mengakhiri pengingkaran negara terhadap keberadaan masyarakat adat beserta hak asal-usulnya. Menurut dia, sudah terlalu lama masyarakat adat dipaksa menunggu pengakuan atas hak-haknya yang secara konstitusional telah dijamin.
Pemerintah, kata dia, terikat pada tanggung jawab konstitusionalnya untuk menghormati dan melindungi masyarakat adat. Jika negara benar-benar menghormati konstitusi, maka tidak ada alasan lagi untuk menunda pengesahan Undang-Undang Masyarakat Adat.
Menurut Rukka, presiden dan DPR harus segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat sebagai bentuk pelaksanaan amanat konstitusi dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat.
Rukka mengatakan ketiadaan Undang-Undang Masyarakat Adat ini membuat lambatnya pengakuan hutan adat. Sepanjang tahun 2025, AMAN mencatat terdapat 366 produk hukum daerah tentang masyarakat adat dengan luas wilayah adat yang telah diakui sebesar 33,6 juta hektare.
Enam puluh persen dari total wilayah itu, kata dia, berada di dalam kawasan hutan negara. Di sisi lain, luas hutan adat yang telah ditetapkan hingga saat ini seluas 345.257 hektare yang tersebar di 164 komunitas masyarakat adat.
“Bahkan komitmen percepatan pengukuhan 1,4 juta hektare oleh pemerintah melalui Kementerian Kehutanan hingga saat ini belum ada sejengkal pun yang terealisasi,” ujar Rukka.
Ia mengatakan lambannya pengukuhan hutan adat tidak sebanding dengan perluasan perizinan di atas wilayah adat. Sebanyak 7,4 juta hektare wilayah adat berada di dalam penguasan berbagai izin konsesi seperti izin konsesi kehutanan, pertambangan, dan perkebunan skala besar.
Bukan hanya itu, lanjut Rukka, 39.247 desa berada di dalam kawasan hutan. Sebagian besar di antaranya merupakan desa-desa yang berada di dalam wilayah masyarakat adat.
“Situasi ini tidak hanya berdampak pada terhambatnya pembangunan infrastruktur di pedesaan tapi juga melahirkan ketimpangan penguasaan lahan, konflik agraria, dan kriminalisasi serta kemiskinan struktural bagi masyarakat adat,” ucap Rukka.





Comments are closed.