Ringkasan Berita:
- Polres Ngawi menangkap pemuda asal Blitar yang diduga menyebarkan rekaman VCS mantan kekasihnya.
- Pelaku diduga merekam video call seks tanpa sepengetahuan korban lalu menyebarkannya karena cemburu.
- Polisi menyebut motif emosional tidak dapat dijadikan alasan melakukan kejahatan siber.
- Tersangka dijerat Pasal 407 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Ngawi (beritajatim.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi menangkap seorang pemuda berinisial ABF (18), warga Kabupaten Blitar, atas dugaan menyebarkan konten pornografi berupa rekaman video call seks (VCS) milik mantan kekasihnya. Aksi tersebut diduga dilakukan karena pelaku terbakar api cemburu setelah mengetahui korban menjalin komunikasi dengan pria lain.
Pelaku kini telah diamankan di Mapolres Ngawi untuk menjalani proses hukum. Polisi menyebut kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati menjaga privasi dan keamanan data pribadi di ruang digital.
Wakapolres Ngawi Kompol Rizki Santoso mengatakan penangkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan siber, termasuk penyebaran konten intim tanpa persetujuan korban.
“Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media digital dan tidak mudah mempercayai orang lain untuk melakukan aktivitas yang bersifat pribadi melalui media elektronik. Apa pun motifnya, termasuk rasa cemburu atau sakit hati, tidak dapat dijadikan alasan untuk menyebarkan konten pribadi seseorang. Tindakan tersebut dapat merugikan korban secara psikologis maupun sosial serta memiliki konsekuensi hukum yang berat,” ujar Kompol Rizki Santoso saat konferensi pers di Media Center Humas Polres Ngawi, Jumat (17/7/2026).
Dalam konferensi pers yang turut dihadiri Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Pras Ardinata, polisi mengungkap kronologi kasus bermula ketika pelaku dan korban masih menjalin hubungan asmara.
Saat itu, ABF diduga membujuk korban melakukan video call seks. Tanpa sepengetahuan korban, pelaku merekam layar selama aktivitas tersebut berlangsung.
Setelah hubungan mereka berakhir, pelaku diduga masih menyimpan rasa cemburu. Rekaman video intim itu kemudian disebarkan kepada sejumlah teman korban.
Tak hanya itu, penyidik juga menduga pelaku mengakses akun WhatsApp milik korban tanpa izin untuk mempermudah penyebaran konten asusila tersebut.
Atas perbuatannya, ABF dijerat Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penyebaran pornografi dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
Polres Ngawi menilai kasus tersebut menjadi gambaran nyata praktik revenge porn, yakni penyebaran konten intim sebagai bentuk balas dendam terhadap korban.
Selain berdampak hukum, polisi mengingatkan tindakan semacam itu juga dapat menimbulkan trauma psikologis berkepanjangan, pengucilan sosial, hingga depresi bagi korban.
Karena itu, masyarakat diimbau menerapkan digital hygiene, yakni menjaga keamanan data pribadi dengan tidak membagikan foto, video, maupun informasi sensitif kepada siapa pun, termasuk pasangan, guna mengurangi risiko penyalahgunaan di kemudian hari.
Kompol Rizki juga mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan akses kata sandi maupun data pribadi kepada orang lain dan segera melapor kepada kepolisian apabila menjadi korban penyebaran konten intim, pemerasan, atau bentuk kejahatan siber lainnya.
“Polres Ngawi berkomitmen memberikan perlindungan kepada korban, serta menindak tegas setiap pelaku kejahatan siber sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi terciptanya ruang digital yang aman, sehat, dan bertanggung jawab,” pungkasnya.
Hingga kini, penyidik masih melengkapi alat bukti sebelum melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Ngawi. Polisi berharap penanganan kasus tersebut dapat memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk lebih bertanggung jawab dalam beraktivitas di ruang digital. [fiq/beq]





Comments are closed.