Ringkasan Berita:
- Polres Malang mengungkap komplotan spesialis pencurian baterai lithium tower telekomunikasi yang beraksi di 17 lokasi.
- Tiga pelaku berhasil ditangkap, sementara satu pelaku lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
- Komplotan menyebabkan kerugian sekitar Rp450 juta dengan menjual baterai senilai Rp16 juta hanya Rp1 juta per unit.
- Polisi masih memburu pelaku yang buron sekaligus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan penadah.
Malang (beritajatim.com) – Polres Malang mengungkap komplotan spesialis pencurian baterai lithium milik menara telekomunikasi yang beraksi di 17 lokasi di wilayah Kabupaten Malang. Dari empat pelaku yang telah teridentifikasi, tiga orang berhasil ditangkap, sementara satu pelaku lainnya masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Malang AKBP Rulian Syauri mengatakan komplotan tersebut secara khusus menyasar baterai lithium yang berfungsi sebagai sumber cadangan listrik pada menara telekomunikasi. Tiga tersangka yang telah diamankan masing-masing berinisial MA, AF, dan HS, seluruhnya merupakan warga Kabupaten Malang.
“Dari empat pelaku, tiga orang sudah kami amankan, sedangkan satu orang masih dalam proses pencarian,” ujar Rulian dalam konferensi pers, Jumat (7/8/2026).
Dalam menjalankan aksinya, dua tersangka bertugas membobol area tower dengan merusak kunci pengaman menggunakan linggis dan alat pemotong sebelum mengambil baterai lithium. Sementara seorang pelaku lainnya berperan menjual hasil curian.
Hasil penyelidikan mengungkap komplotan tersebut beraksi di 17 lokasi yang tersebar di 10 kecamatan, yakni Bantur, Tumpang, Wagir, Tajinan, Pakis, Jabung, Kromengan, Turen, Gedangan, dan Pagak.
Modus yang digunakan adalah mencari tower telekomunikasi yang berada di lokasi sepi, jauh dari permukiman warga, serta minim pengawasan. Setelah memastikan situasi aman, para pelaku langsung melancarkan aksinya.
“Mereka berkeliling mencari tower yang sepi. Kalau dirasa aman, langsung beraksi,” terangnya.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita dua unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana kejahatan, linggis, tang, obeng, alat pemotong kunci pengaman, serta empat unit baterai lithium yang belum sempat dijual.
Menurut Rulian, setiap baterai lithium memiliki nilai sekitar Rp16 juta. Namun, oleh para pelaku dijual hanya sekitar Rp1 juta per unit. Dari 16 baterai yang berhasil dijual, komplotan tersebut memperoleh uang sekitar Rp16 juta, sedangkan total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp450 juta.
“Nilai satu baterai sekitar Rp16 juta, tetapi dijual pelaku hanya Rp1 juta per unit,” ungkapnya.
Polisi menyebut aksi pencurian tersebut berlangsung sejak Mei hingga awal Agustus 2026 dengan pola yang sama di setiap lokasi. Berdasarkan jumlah tempat kejadian perkara (TKP) dan modus operandi yang digunakan, komplotan ini diduga merupakan spesialis pencurian baterai tower telekomunikasi.
“Kalau melihat jumlah TKP dan pola kerjanya, mereka memang spesialis pencurian baterai lithium,” tuturnya.
Kapolres memastikan ketiga pelaku bukan mantan teknisi perusahaan telekomunikasi. Mereka diketahui bekerja sebagai kuli bangunan dan mempelajari cara melakukan pencurian setelah mengetahui baterai lithium memiliki nilai jual di pasar gelap.
Selain memburu satu pelaku yang masih buron, Satreskrim Polres Malang juga terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan penadah yang membeli baterai hasil curian.
“Berkas masih kami kembangkan, termasuk untuk mengungkap pembeli atau penadah barang hasil curian tersebut,” pungkasnya. [yog/beq]





Comments are closed.