Sat,2 May 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Opinion
  3. Delpedro cs Dituntut 2 Tahun Penjara, Amnesty: Tuntutan Ini Kriminalisasi Ekspresi Damai

Delpedro cs Dituntut 2 Tahun Penjara, Amnesty: Tuntutan Ini Kriminalisasi Ekspresi Damai

delpedro-cs-dituntut-2-tahun-penjara,-amnesty:-tuntutan-ini-kriminalisasi-ekspresi-damai
Delpedro cs Dituntut 2 Tahun Penjara, Amnesty: Tuntutan Ini Kriminalisasi Ekspresi Damai
service

Jakarta, NU Online 

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Delpedro Marhaen dan tiga aktivis lainnya terkait aksi massa Agustus 2025 sebagai bentuk kriminalisasi ekspresi damai.

“Jaksa mengirim pesan keliru bahwa menyuarakan kritik ialah tindak pidana. Tuntutan ini juga membenarkan skema operasi pembungkaman kritik oleh negara seperti yang telah diperingatkan oleh kalangan masyarakat sipil,” ujar Usman dalam keterangannya Sabtu (28/2/2026).

Tuntutan dua tahun penjara dengan jerat pasal penghasutan menurut Usman jelas melanggar hak asasi manusia. Tindakan terdakwa yang dituntut penjara oleh jaksa sebenarnya adalah wujud partisipasi menyatakan pendapat dan berkumpul yang dilindungi konstitusi.

Usman mengungkapkan para terdakwa hanya membuka posko aduan, memantau situasi lapangan, dan menemani pelajar korban penangkapan maupun pencabutan Kartu Jakarta Pintar (KJP). Begitu pula ungkapan ekspresi satir dan membagikan informasi pertemuan atau berekspresi di media sosial. Itu tidak boleh dihakimi sebagai penghasutan.

“Pemenjaraan ekspresi kritik terhadap negara bukanlah penegakan hukum melainkan suatu bentuk malicious prosecution atau penuntutan hukum yang jahat karena tak memiliki dasar yang jelas. Ini terlihat dalam dakwaan jaksa yang memakai pasal berlapis, mulai dari UU ITE, KUHP hingga UU Perlindungan Anak untuk mengkriminalisasi ekspresi damai,” tegas Usman.

Amnesty International menilai proses hukum terhadap keempat aktivis sejak awal menunjukkan pelanggaran prinsip peradilan yang adil. Penangkapan dilakukan tanpa surat tugas, penyitaan barang tanpa izin pengadilan, dan penetapan status tersangka tanpa pemanggilan saksi atau gelar perkara.

Menurut Usman, narasi pemerintah yang menyatakan aksi Agustus sebagai hasil hasutan aktivis tidak sesuai fakta. Massa turun ke jalan karena protes terhadap kebijakan yang dianggap tidak pro-rakyat, termasuk kenaikan pajak dan tunjangan anggota DPR. Respons aparat yang represif, seperti terjangan mobil rantis Brimob yang menewaskan Affan Kurniawan, semakin memunculkan ketegangan.

“Pemerintah harus menghentikan kriminalisasi terhadap aktivis maupun warga yang bersuara damai. Majelis hakim harus berani menolak tuntutan, karena hakim adalah benteng terakhir keadilan. Jika hakim menghukum Delpedro cs hanya karena bersuara damai, praktik otoriter akan semakin nyata,” lanjut Usman.

Amnesty International menyerukan DPR dan pemerintah untuk merevisi aturan yang tidak sesuai prinsip HAM, guna menjamin ruang aman bagi kebebasan berekspresi dan berkumpul secara damai di Indonesia.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut keempat terdakwa, Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar, hukuman dua tahun penjara terkait tindak pidana penghasutan di muka umum, sesuai Pasal 246 Jo Pasal 20 huruf c KUHP, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 27 Februari 2026. JPU juga meminta keempat terdakwa langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara.

JPU menilai terdakwa membuat setidaknya 19 konten provokatif di Instagram selama demonstrasi akhir Agustus 2025, dengan tagar seperti #IndonesiaGelap, #IndonesiaSoldOut, dan #ReformasiPolri.

Dalam sidang perdana 16 Desember 2025, JPU menjerat mereka dengan empat dakwaan, mulai dari penyebaran ujaran kebencian berbasis SARA, berita bohong yang meresahkan, penghasutan, hingga eksploitasi anak, dengan pasal berlapis: Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Pasal 28 ayat 3 Jo Pasal 45A UU ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Pasal 160 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan; Pasal 76H Jo Pasal 15 Jo Pasal 87 UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Keempat terdakwa sebelumnya mengajukan eksepsi pada 23 Desember 2025, menyoroti dakwaan yang kabur, ketidakjelasan locus dan tempus delicti, delik yang tidak terpenuhi, dan motif non-hukum yang memengaruhi proses perkara. Namun, pada 8 Januari 2026, majelis hakim menolak eksepsi mereka dan melanjutkan persidangan.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.