Tue,21 July 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Opinion
  3. Dewan Pers Nilai Sikap Hotman Paris Rendahkan Profesi Wartawan saat Bela Kasus Korupsi Jampidsus Febrie

Dewan Pers Nilai Sikap Hotman Paris Rendahkan Profesi Wartawan saat Bela Kasus Korupsi Jampidsus Febrie

dewan-pers-nilai-sikap-hotman-paris-rendahkan-profesi-wartawan-saat-bela-kasus-korupsi-jampidsus-febrie
Dewan Pers Nilai Sikap Hotman Paris Rendahkan Profesi Wartawan saat Bela Kasus Korupsi Jampidsus Febrie
service

Jakarta, NU Online

Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menyayangkan insiden konferensi pers Advokat Hotman Paris Hutapea saat membela kliennya, Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah selesai diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait PT ASABRI.

Komaruddin mengatakan, insiden tersebut dinilai mencederai hubungan profesional dan sikap saling menghormati antara profesi hukum dan profesi jurnalistik. 

“Pada tindakan yang bersifat merendahkan profesi wartawan, Jumat, 17 Juli 2026, dalam konferensi pers oleh Advokat Hotman Paris Hutapea usai pemeriksaan kliennya, Febrie Adriansyah,” kutip NU Online dari tayangan Dewan Pers, pada Senin (20/7/2026).

Komaruddin menyesalkan sikap Hotman Paris yang merespons pertanyaan wartawan dengan ungkapan bernada merendahkan. Ia menilai, ketidaksetujuan atau ketidaksenangan terhadap pertanyaan wartawan seharusnya disampaikan secara rasional dan beretika.

Selain itu, ia mengajak semua pihak untuk menghormati wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik. Menurutnya, pertanyaan yang diajukan wartawan merupakan bagian dari upaya menggali informasi dan memperoleh keterangan dari narasumber sebagai proses jurnalistik yang dilindungi Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Seorang wartawan mengajukan pertanyaan adalah untuk menggali informasi, mendengarkan versi narasumber atas sebuah peristiwa yang merupakan bagian dari proses jurnalistik,” katanya.

Ia menambahkan, proses jurnalistik tersebut merupakan bagian dari peran pers sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 6 Undang-Undang Pers, yakni memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi, menegakkan nilai-nilai demokrasi, mendorong supremasi hukum hak asasi manusia (HAM), dan menghormati kebhinekaan.

“Juga mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar, serta melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum,” jelasnya.

Terbaru, Hotman Paris menyampaikan permintaan maaf kepada wartawan atas ucapannya yang menyebut jurnalis “enggak punya otak” saat konferensi pers terkait kasus tersebut. Ia juga meminta maaf kepada Presiden Prabowo Subianto karena telah menyeret namanya ketika membela kliennya, Febrie Adriansyah.

Selain itu, Hotman turut menyampaikan permintaan maaf kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri atas masalah tersebut.

“Menyatakan permohonan maaf kalau ada ucapan atau tindakan saya yang kurang berkenan pada waktu konferensi pers, pada waktu setelah selesai pemeriksaan tersangka mantan Jampidsus di Kejaksaan Agung pada tanggal 17 Juli 2026,” kutip NU Online dari instagram pribadi hotmanparisofficial.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.