Bincangperempuan.com- Masa pendaftaran sekolah baru seharusnya menjadi momen yang mendebarkan sekaligus menyenangkan bagi anak-anak. Ada antusiasme menyambut seragam baru, membayangkan lingkaran pertemanan baru, hingga menatap jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Sayangnya, kegembiraan itu kerap menguap dan tak menyisa bagi para orang tua. Di Provinsi Bengkulu, musim Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) atau Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) justru berubah menjadi periode penuh kecemasan yang menguras energi, waktu, hingga kantong para wali murid.
Alih-alih mempermudah proses, janji manis digitalisasi dan sistem zonasi yang digadang-gadang mampu mengikis kastanisasi sekolah justru kembali menyisakan benang kusut, mulai dari aplikasi yang membingungkan, aturan administratif yang kaku, hingga penempatan jalur domisili yang janggal dan tak masuk akal.
Bayang-bayang “Sekolah Favorit” yang Tak Pernah Pudar
Niat awal sistem penerimaan berbasis zonasi dan domisili adalah menghilangkan stigma “sekolah favorit” dan meratakan distribusi siswa. Tetapi, yang terjadi di Bengkulu menunjukkan bahwa disparitas kualitas antar-sekolah masih menjadi jurang pemisah yang lebar.
Menurut hasil inspeksi mendadak Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu mengungkapkan ketimpangan yang begitu mencolok. Jumlah pendaftar menumpuk secara masif di sekolah-sekolah tertentu seperti SMA Negeri 1 Bengkulu, SMA Negeri 2 Bengkulu, dan SMA Negeri 5 Bengkulu. Sementara itu, sekolah-sekolah di wilayah pinggiran atau yang dianggap tak berlabel “favorit” justru sepi peminat.
Penumpukan ini menjadi cerminan kegagalan sistemik pemerintah daerah dalam memfasilitasi pemerataan sarana, prasarana, serta kualitas tenaga pengajar di seluruh sekolah. Ketika standar mutu belum merata, publik akan terus berburu sekolah yang dianggap menjamin masa depan anak-anak mereka.
Baca juga: Pemeriksaan Haid: Pendidikan, Disiplin, atau Kekerasan?
Ironi Jalur Domisili: Dekat di Peta, Jauh di Lapangan
Kegagalan tata kelola ini terasa semakin menyengat ketika jalur domisili—yang secara filosofis dirancang untuk mendekatkan akses fisik anak ke sekolah—justru melempar peserta didik ke lokasi yang sangat jauh.
Gelombang protes pun pecah pada Senin, 29 Juni 2026. Sejumlah orang tua calon siswa mendatangi Kantor Sekretariat Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu untuk mempertanyakan hasil seleksi yang dinilai dinisbahkan secara serampangan. Salah seorang warga Kelurahan Pagar Dewa, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu, Hasbi, menyuarakan kekecewaannya secara terbuka. Anak-anak di lingkungannya yang mendaftar lewat jalur domisili justru diarahkan ke SMA Negeri 9 Kota Bengkulu yang jaraknya terhitung jauh dari pemukiman mereka.
Bagi warga kelas menengah ke bawah, penempatan yang keliru bisa menjadi beban finansial tersendiri. Di tengah situasi ekonomi yang sedang menghimpit, keputusan dinas yang tidak transparan ini memaksa keluarga mengeluarkan ongkos transportasi harian yang membengkak. Lebih jauh, masyarakat mengeluhkan respons Dinas Pendidikan yang dingin dan tidak komunikatif dalam menjelaskan formula penetapan jarak atau kuota penampungan.
Gagap Teknologi dan Jebakan Digitalisasi yang Inklusif-Sekadar-Jargon
Di sisi lain, masalah teknis aplikasi pendaftaran online menjadi persoalan tersendiri yang kian memperkeruh situasi. Berdasarkan catatan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bengkulu, hingga awal Juli 2026 saja telah masuk sedikitnya sembilan laporan pengaduan masyarakat terkait PPDB. Laporan ini tersebar dari Kota Bengkulu, Kabupaten Rejang Lebong, hingga Kabupaten Bengkulu Selatan. Seluruh aduan tersebut kini ditangani oleh Tim Respon Cepat Ombudsman (RCO).
Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu, Ekawati Juni Astuti, memaparkan bahwa angka pengaduan tahun ini melonjak dibanding tahun 2025 yang mencatatkan tujuh laporan. Isu dominan yang masuk ke Ombudsman berakar dari gagap teknologi (gap digital). Pemerintah terkesan mengasumsikan bahwa semua wali murid memiliki literasi digital yang memadai, koneksi internet stabil, serta perangkat yang mumpuni.
Realitanya, banyak orang tua dari lintas generasi dan latar belakang sosio-ekonomi kesulitan saat membuat akun, menyinkronkan data kependudukan, hingga mengunggah dokumen prasyarat. Status berkas di aplikasi yang menggantung tanpa verifikasi memperparah kecemasan para orang tua. “Kadang-kadang dari sisi wali murid kurang mengerti bagaimana cara membuat akun atau menyinkronkan data. Ada juga keresahan ketika status berkas di aplikasi tak kunjung terverifikasi,” tutur Ekawati.
Kekakuan Birokrasi: Aturan Kartu Keluarga yang Menjerat
Selain masalah teknis aplikasi, kekakuan syarat administratif seperti ketetapan Kartu Keluarga (KK) yang wajib berumur minimal satu tahun menjadi tembok tebal lainnya. Aturan ini bermaksud mencegah manipulasi domisili (“titip KK”). Namun dalam penerapannya di lapangan, aturan ini malah sering memakan korban warga asli yang kebetulan baru memperbarui KK karena perubahan elemen data keluarga atau pemisahan KK secara administratif. Calon siswa baru pun langsung tersingkir oleh sistem otomatis tanpa adanya ruang verifikasi faktual.
Baca juga: Mengapa Pendidikan Seks Inklusif Itu Penting?
Menagih Evaluasi Total Kesetaraan Pendidikan
Kekacauan SPMB/PPDB di Bengkulu tahun ini membuktikan bahwa modernisasi sistem pendaftaran tanpa dibarengi reformasi infrastruktur dan pendekatan teknis yang manusiawi hanya akan melahirkan diskriminasi baru.
Digitalisasi seharusnya mempermudah, bukan membebankan; zonasi seharusnya mendekatkan, bukan mengasingkan. Selama pemerintah gagap menyelesaikan ketimpangan mutu sekolah dan terus memaksakan sistem yang tidak inklusif, negara sebenarnya sedang memindahkan beban kegagalan organisasinya langsung ke pundak orang tua dan calon siswa.
Baca selengkapnya di teras.id





Comments are closed.