Sat,2 May 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Opinion
  3. Digugat ke MK, Pendanaan MBG Dinilai Gerus Anggaran Pendidikan

Digugat ke MK, Pendanaan MBG Dinilai Gerus Anggaran Pendidikan

digugat-ke-mk,-pendanaan-mbg-dinilai-gerus-anggaran-pendidikan
Digugat ke MK, Pendanaan MBG Dinilai Gerus Anggaran Pendidikan
service

Jakarta, NU Online

Pendanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui skema anggaran pendidikan digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dinilai berpotensi menggerus alokasi dana pendidikan.

Gugatan tersebut teregister dalam Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang menguji konstitusionalitas Pasal 22 ayat (3) beserta penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 terhadap UUD NRI Tahun 1945.

Permohonan ini diajukan oleh Sipghotulloh Mujaddidi. Ia menilai ketentuan yang memasukkan MBG ke dalam pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan berpotensi memangkas anggaran pendidikan hingga 20 persen, sehingga mengurangi alokasi dana yang seharusnya difokuskan untuk kebutuhan pendidikan.

“Kerugian yang Pemohon alami para Pemohon bersifat nyata dan potensial. Norma Pasal 22 ayat 3 dan penjelasannya dalam UU APBN 2026 yang memasukkan pembiayaan program MBG ke dalam anggaran Pendidikan menyebabkan pengurangan anggaran Pendidikan murni, penyempitan ruang pembiayaan Pendidikan dan pengalihan fungsi anggaran Pendidikan program non Pendidikan,” katanya di Ruang Sidang Pleno MK, pada Kamis (4/2/2026).

Sipghotulloh menambahkan, para pemohon memaknai frasa “memprioritaskan” dalam UUD NRI Tahun 1945 sebagai keharusan menempatkan anggaran pendidikan sebagai fokus utama kebijakan keuangan negara. Karena itu, menurutnya, anggaran pendidikan tidak boleh diperlakukan seperti pos anggaran lain yang dapat dengan mudah dialihkan untuk program di luar fungsi pendidikan.

Ia juga menegaskan bahwa anggaran pendidikan semestinya digunakan langsung untuk kebutuhan utama pendidikan, seperti penyediaan fasilitas, peningkatan kualitas pembelajaran, kesejahteraan guru, dan pemerataan akses pendidikan.

“Bagi para Pemohon yang berstatus sebagai mahasiswa diantaranya pendidik dan penyelenggara Pendidikan masyarakat dampak ini langsung dirasakan dalam bentuk keterbatasan fasilitas pendidikan, stagnansi kesejahteraan pendidik dan menurunnya kualitas pelayanan Pendidikan,” jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum pemohon lainnya, Fahrul Rozi, menyatakan bahwa Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 yang memasukkan pendanaan MBG ke dalam porsi 20 persen anggaran pendidikan menyebabkan dana pendidikan tahun 2026 tidak sepenuhnya digunakan untuk penyelenggaraan pendidikan nasional.

Menurutnya, peningkatan alokasi untuk MBG berpotensi mempersempit ruang fiskal bagi fungsi pendidikan lain, seperti peningkatan kualitas guru, penyediaan sarana dan prasarana, serta bantuan pendidikan bagi masyarakat kurang mampu.

“Menyatakan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Nomor 7144) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk untuk pendanaan operasional penyelenggaraan Pendidikan dan tidak termasuk program makan bergizi’,” ucap Fachrur Rozi sebagai petitum pemohon.

Dalam permohonannya, para pemohon juga merujuk sejumlah putusan MK yang, menurut mereka, menegaskan bahwa anggaran pendidikan sebesar 20 persen harus digunakan secara langsung untuk penyelenggaraan pendidikan nasional. Putusan tersebut antara lain Putusan Nomor 012/PUU-III/2005, Putusan Nomor 026/PUU-III/2005, Putusan Nomor 026/PUU-IV/2006, Putusan Nomor 24/PUU-V/2007, dan Putusan Nomor 13/PUU-VI/2008.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.