Tue,14 July 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Top News
  3. Dokter Tifa didakwa soal tuduhan ijazah palsu dan nama baik Jokowi

Dokter Tifa didakwa soal tuduhan ijazah palsu dan nama baik Jokowi

dokter-tifa-didakwa-soal-tuduhan-ijazah-palsu-dan-nama-baik-jokowi
Dokter Tifa didakwa soal tuduhan ijazah palsu dan nama baik Jokowi
service

Jakarta (ANTARA) – Tersangka Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) didakwa melakukan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo terkait tuduhan ijazah strata satu (S1) palsu.

Jaksa, dalam surat dakwaannya, menyebut perkara ini bermula ketika ajudan Joko Widodo (Jokowi) yakni Syarif Muhammad Fitriansyah memperlihatkan adanya tiga unggahan di media sosial yang berisi tuduhan ijazah S1 Jokowi palsu pada 26 Maret 2025.

“Bahwa di antara tiga unggahan di media sosial yang dilihat oleh saksi Joko Widodo tersebut terdapat satu unggahan dari terdakwa Tifauziah Tyassuma di media sosial,” kata Jaksa Penegak Hukum dalam sidang perdana Dokter Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis.

Menindaklanjuti temuan tersebut, tim kuasa hukum Jokowi mengumpulkan beragam unggahan yang dinilai menyerang kehormatan dan nama baik Jokowi.

Pada 22 April 2025 sampai 21 Mei 2025, saksi Syarif Muhammad Fitriansyah memperlihatkan kepada saksi Joko Widodo berupa 28 unggahan di media sosial yang pada pokoknya menuduhkan ijazah S1 Joko Widodo palsu.

Jaksa juga menyebut terdakwa Tifa tetap menyampaikan tuduhan mengenai dugaan ijazah palsu Jokowi melalui berbagai unggahan di media sosial, bahkan dalam kegiatan diskusi dan tayangan obrolan atau perbincangan (talkshow).

“Akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi Joko Widodo mengalami kerugian materiil yaitu tercemarnya nama baik saksi secara personal, merasa telah dihina sehina-hinanya dan direndahkan serendah-rendahnya,” kata jaksa.

Atas perbuatannya, Tifa didakwa dengan dakwaan primair Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Alternatif berikutnya menggunakan Pasal 310 ayat (1) KUHP.

Selain itu, jaksa juga mengajukan dua dakwaan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yakni Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) serta Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1), yang masing-masing dijunctokan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 126 ayat (1) KUHP.

Baca juga: Dokter Tifa hadiri sidang perdana di PN Jaktim bersama 25 advokat

Baca juga: Roy Suryo hadiri sidang perdana Dokter Tifa di PN Jaktim

Baca juga: PN Jaktim izinkan media siaran langsung sidang dokter Tifa

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Mentari Dwi Gayati
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.