Jakarta (ANTARA) – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mencatat telah memutus akses terhadap 3,7 juta situs dan konten yang berkaitan dengan aktivitas judi online terhitung sejak 20 Oktober 2024 hingga 12 Juli 2026.
“Kami menyampaikan bahwa dari 20 Oktober 2024 sampai 12 Juli 2026, Komdigi telah melakukan take down situs dan konten sebanyak 3,7 juta situs dan konten,” kata Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam acara OJK Banking Forum 2026 di Kompleks Perkantoran Bank Indonesia, Jakarta pada Selasa.
Meutya mengatakan upaya pemberantasan judi online tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang telah melaporkan 156.000 rekening yang terindikasi digunakan dalam aktivitas judi online melalui portal cekrekening.id.
Baca juga: Kemkomdigi laporkan 38 ribu rekening terkait judi online ke OJK
Selain itu, Kemkomdigi juga menerima laporan 85.500 nomor seluler yang diduga digunakan dalam kejahatan penipuan (scamming).
Meutya menegaskan upaya pemerintah dalam menangani aktivitas judi online perlu dilakukan dengan kolaborasi yang melibatkan berbagai pihak seperti Kemkomdigi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan pelaku industri perbankan.
Upaya kolaboratif tersebut dilakukan sejak tahap awal mulai dari deteksi konten hingga langkah pemutusan akses.
Baca juga: OJK: Bank menutup hubungan usaha dengan 51,2 ribu nasabah karena judol
Meutya juga menegaskan pentingnya integrasi data antar pemangku kepentingan agar langkah pelimpahan data milik Kemkomdigi hingga tindakan penanganan oleh otoritas terkait dapat berjalan dengan cepat.
“Mulai dari deteksi, beralih take down dari reaktif menuju deteksi anomali berbasis pola. Kemudian pasokan data yang cepat, tadi pentingnya integrasi data, mempercepat pelimpahan data cekrekening.id ke otoritas identitas seluler,” ujarnya.
Selain pemutusan akses konten judol, Kemkomdigi telah melaporkan sekitar 38.000 rekening yang diduga terkait dengan aktivitas judi online kepada OJK.
Baca juga: Pemkot Bandung ancam PTDH ASN yang mengorganisasi “judol”
Meutya memaparkan dari jumlah rekening yang dilaporkan tersebut, sebanyak 32.500 rekening telah ditutup sehingga tingkat keberhasilan pemblokiran rekening judi online mencapai 88.5 persen.
“38.000 angka (rekening) yang kita laporkan ke OJK. Dari angka ini, 38.000 kita laporkan, kemudian dilakukan penutupan oleh OJK. Menutup segini banyak apa nomor rekening pasti tidak mudah. Saya yakin ini juga sudah dibantu oleh teman-teman perbankan, tapi kita ingin lebih banyak lagi dari angka ini,” kata Meutya.
Baca juga: OJK minta bank blokir 36 ribu rekening terindikasi judi online
Baca juga: Pakar: Tim berantas judol miliki tugas tegaskan transparansi platform
Pewarta: Farhan Arda Nugraha
Editor: Siti Zulaikha
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.





Comments are closed.