Bincangperempuan.com- Sidang ke-70 Komisi Status Perempuan Perserikatan Bangsa-Bangsa (CSW70) yang berlangsung di Markas Besar PBB, New York, resmi berakhir pada 19 Maret 2026. Forum tahunan terbesar PBB untuk isu kesetaraan gender ini tahun ini mengangkat tema akses keadilan bagi perempuan dan anak perempuan, termasuk penguatan sistem hukum yang inklusif serta penghapusan kebijakan diskriminatif.
Namun, alih-alih menjadi tonggak kemajuan, pertemuan tahun ini justru menyoroti meningkatnya tekanan global terhadap agenda kesetaraan gender.
Untuk pertama kalinya dalam 70 tahun sejarah CSW, dokumen hasil sidang tidak diadopsi melalui konsensus, melainkan melalui pemungutan suara. Amerika Serikat mengajukan delapan amendemen lisan yang berupaya mengubah isi dokumen, terutama terkait isu aborsi, identitas gender, serta keberagaman dan inklusi.
Amendemen tersebut ditolak oleh mayoritas negara anggota, dengan hasil pemungutan suara 26 banding 1 dan 14 abstain. Namun, Amerika Serikat kemudian mendorong pemungutan suara terhadap keseluruhan dokumen.
Akhirnya, dokumen CSW70 disahkan dengan 37 suara mendukung, satu menolak (Amerika Serikat), dan 14 abstain, termasuk Nigeria, Mesir, dan Arab Saudi.
“Ini menunjukkan adanya perpecahan politik global yang semakin tajam terkait isu hak-hak perempuan,” ujar Shobha Shukla, Direktur Eksekutif CNS dan penggagas SHE & Rights.
Baca juga: Kekerasan terhadap Perempuan Stagnan Dua Dekade, Seruan Global Jelang HAKTP
Akses Keadilan Masih Dipandang Teknis
Sejumlah aktivis menilai hasil CSW70 belum cukup progresif. Maitree Muzumdar, aktivis feminis dan bagian dari Women’s Rights Caucus, mengatakan bahwa banyak negara masih melihat akses keadilan sebagai persoalan teknis, bukan politik.
“Negara fokus pada reformasi prosedural, tetapi mengabaikan kondisi struktural yang melahirkan ketidakadilan,” ujarnya.
Menurutnya, pendekatan ini memungkinkan negara menghindari tanggung jawab terhadap relasi kekuasaan yang mempertahankan ketimpangan.
Ia juga menyoroti bagaimana negara justru kerap menjadi pelaku pelanggaran HAM, melalui penggunaan hukum keamanan, kriminalisasi komunitas rentan, hingga pembiaran kekerasan oleh aparat.
Dominasi Kepentingan Korporasi
Selain negara, peran sektor swasta juga disorot. Maitree menilai ada keengganan untuk membahas akuntabilitas korporasi, terutama terkait privatisasi layanan publik, krisis iklim, dan proyek pembangunan yang memperdalam ketimpangan.
“Model pembangunan yang berorientasi pada pertumbuhan ekonomi dan keuntungan dibiarkan tanpa kritik, padahal justru memperparah ketidakadilan,” katanya.
Josefina Sabate, aktivis dari Argentina, menambahkan bahwa akses keadilan bagi perempuan masih terhambat oleh berbagai faktor, mulai dari hambatan hukum, ekonomi, hingga geografis.
Keadilan Gender Tak Mungkin Terwujud di Tengah Konflik
Dalam forum yang sama, aktivis keadilan iklim dan gender, Ayshka Najib, mengkritik kontradiksi negara-negara Barat.
Negara yang mendorong kesetaraan gender, kata dia, justru terlibat dalam pendanaan konflik bersenjata yang berdampak pada perempuan dan anak perempuan di negara-negara Selatan Global.
“Keadilan tidak bisa terwujud dalam sistem yang dimiliterisasi,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa keadilan bagi perempuan membutuhkan pembongkaran sistem yang menopang ketimpangan, termasuk ekonomi perang, perdagangan senjata, dan eksploitasi sumber daya.
Baca juga: Hak Atas Kesehatan: Fondasi Menuju Akses Universal terhadap Hak Seksual dan Reproduksi
Perempuan Menghadapi Berlapis Hambatan
Pengalaman perempuan di berbagai kawasan menunjukkan kompleksitas akses keadilan.
Di kawasan Pasifik, misalnya, perempuan harus berhadapan dengan berbagai sistem hukum sekaligus—mulai dari pengadilan formal hingga mekanisme adat dan agama.
Namun, menurut aktivis Samoa Maluseu Doris Tulifau, sistem adat sering kali mengutamakan rekonsiliasi dibanding keselamatan korban, terutama dalam kasus kekerasan seksual.
Tekanan sosial, reputasi keluarga, dan otoritas agama juga kerap membungkam korban.
Di Asia, situasinya tak jauh berbeda. Asel Dunganaeva, pakar pembangunan sosial dari Kyrgyzstan, mengatakan bahwa sistem hukum sering kali hanya ada di atas kertas.
“Perempuan menghadapi stigma, ketergantungan ekonomi, dan ketakutan akan balasan, yang membuat mereka tidak bisa mengakses keadilan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti meningkatnya kekerasan berbasis gender di ruang digital, seperti pelecehan online dan penguntitan siber.
Suara Global Selatan Terpinggirkan
Di tingkat global, partisipasi kelompok masyarakat sipil, khususnya dari Afrika, masih menghadapi hambatan serius.
Michelle Anzaya, aktivis feminis Afrika, mengungkapkan bahwa banyak perempuan gagal menghadiri forum internasional karena kendala visa, pembatasan mobilitas, hingga diskriminasi rasial. “Agenda global berisiko ditentukan tanpa melibatkan mereka yang paling terdampak,” katanya.
Sebagai respons, gerakan feminis Afrika mulai membangun ruang alternatif untuk memastikan suara mereka tetap terdengar.
Seruan untuk Perubahan Struktural
Para aktivis mendesak negara dan PBB untuk memastikan partisipasi yang inklusif serta menghapus hambatan struktural dalam akses keadilan. Mereka juga menekankan pentingnya pendekatan yang lebih luas, termasuk keadilan ekonomi, gender, dan lingkungan.
“Keadilan tidak akan tercapai tanpa redistribusi kekuasaan dan sumber daya,” ujar Sai Jyothirmai Racherla dari ARROW.
Hal senada disampaikan Asel Dunganaeva. Menurutnya, keadilan menuntut pembongkaran sistem yang melanggengkan ketimpangan. “Tanpa perubahan struktural, akses keadilan hanya akan menjadi janji di atas kertas,” katanya.





Comments are closed.