Fri,1 May 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Jurnalistik
  3. Dosen vs Negara: Bersakit-sakit dahulu, sejahteranya kapan?

Dosen vs Negara: Bersakit-sakit dahulu, sejahteranya kapan?

dosen-vs-negara:-bersakit-sakit-dahulu,-sejahteranya-kapan?
Dosen vs Negara: Bersakit-sakit dahulu, sejahteranya kapan?
service

Profesi dosen sering dipandang sebagai pekerjaan yang mapan, bergengsi, dan sejahtera secara finansial. Namun, di balik jas almamater dan gelar akademis yang mentereng, tersimpan realita pahit di mana banyak dosen di Indonesia yang masih digaji jauh di bawah Upah Minimum Regional (UMR).

Meski sudah berlangsung lama, persoalan ini tak kunjung menemukan titik terangnya.

Memasuki tahun baru 2026, kawan-kawan Serikat Pekerja Kampus (SPK) memulai babak baru perjuangan kesejahteraan dosen dengan melayangkan tuntutan ke Mahkamah Konsitusi (MK).

Mereka mengajukan gugatan atas pasal 52 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan meminta agar gaji pokok dosen setara dengan Upah Minimum Regional (UMR).

Dalam episode SuarAkademia kali ini, The Conversation Indonesia berbincang dengan Rizma Afian Azhiim—anggota SPK sekaligus dosen dari Universitas Bhayangkara Jakarta Raya—tentang kesejahteraan dosen sekaligus kerentanan profesi ini dan langkah hukum yang sedang mereka tempuh.

Menurut Azhiim, tuntutan mereka sebenarnya sederhana tapi fundamental, yaitu gaji pokok (basic wage) pendidik harus minimal setara dengan UMR/UMP. Ia menegaskan, SPK menolak praktik kampus yang mengklaim sudah memenuhi UMR dengan cara menggabungkan gaji pokok kecil dengan tunjangan tidak tetap. Azhiim berpendapat, gaji pokok adalah hak dasar yang tidak bisa ditawar (non-negotiable).

Lebih jauh, Azhiim mengungkapkan temuan miris di lapangan, di mana masih ada dosen di kota besar seperti Bandung yang hanya menerima gaji sekitar Rp 1,5 juta per bulan. Ia menyoroti bahwa akar masalahnya terletak pada sistem pengupahan yang berbasis jumlah SKS mengajar.

Azhiim memaparkan bahwa banyak universitas hanya membayar dosen di masa kuliah aktif, tapi tidak saat libur semester karena tidak ada kelas. Padahal, Azhiim mengingatkan, di masa libur pun dosen tetap bekerja melakukan penelitian dan tugas administrasi, sehingga keringat mereka diperas tapi tidak dihitung sebagai kinerja.

Azhiim menambahkan, terdapat empat masalah sistemik yang menghantui dosen di Indonesia hari ini. Ini termasuk upah tidak layak akibat ketidakjelasan standar gaji minimum, hingga kekerasan fisik maupun psikis di lingkungan kampus.

Selain itu, Azhiim juga menggarisbawahi isu kriminalisasi, di mana dosen yang vokal sering dibungkam dengan UU ITE, serta masalah keamanan kerja (job security) terkait maraknya status dosen kontrak seumur hidup tanpa jaminan pensiun.

Azhiim juga menyebut “Surat Lolos Butuh”—surat resmi dari instansi asal yang menyatakan persetujuan pelepasan atau pemindahan dosen ke instansi lain—sebagai salah satu isu paling kontroversial. Pasalnya, dosen bisa kesulitan untuk mengundurkan diri atau pindah kampus akibat rumitnya syarat “Surat Lolos Butuh” ini. Menurut Azhiim, sistem administrasi ini bisa mematikan karier dosen jika kampus asal menolak menerbitkan surat tersebut, sehingga data dosen tersandera.

Azhiim bahkan secara tegas menyebut praktik mengikat pekerja tanpa kebebasan untuk keluar ini sebagai bentuk “perbudakan modern”. Hal ini juga memicu perdebatan terkait inkonsistensi regulasi pemerintah.

Dua tahun lalu, harapan sempat muncul lewat Permendikbud Ristek No. 44 Tahun 2024 yang menjanjikan sanksi bagi kampus nakal, tapi pelaksanaannya justru ditunda. Parahnya, regulasi baru di tahun 2025 justru dinilai memundurkan perlindungan dengan menghapus sanksi tegas tersebut. Menurut Azhiim, ketidakpastian hukum ini membuat posisi tawar dosen semakin lemah di hadapan yayasan atau rektorat.

Azhiim mengajak kita untuk berefleksi bahwa pendidikan tinggi seharusnya dilihat sebagai usaha sosial (social enterprise), bukan sekadar ladang bisnis pencari profit. Ia percaya bahwa kesejahteraan dosen berbanding lurus dengan kualitas pendidikan bangsa, sehingga mustahil mencetak generasi emas jika pengajarnya masih harus berjuang hanya untuk sekadar makan layak.

Simak episode lengkapnya hanya di SuarAkademia—ngobrol seru isu terkini, bareng akademisi. Kamu bisa mendengarkan episode SuarAkademia lainnya yang terbit setiap pekan di Spotify, Youtube Music dan Apple Podcast.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.