Jakarta, Arina.id—Kementerian Agama (Kemenag) mendukung implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang menunda akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun mulai 28 Maret 2026. Kebijakan ini dikenal sebagai PP TUNAS (Tunggu Anak Siap).
Sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan tersebut, Kemenag akan mengoptimalkan jaringan penyuluh agama untuk memberikan edukasi kepada keluarga mengenai pengasuhan anak di era digital serta pentingnya menunda akses media sosial bagi anak hingga usia yang lebih matang.
Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan bahwa upaya perlindungan anak di ruang digital tidak cukup hanya melalui kebijakan teknis, tetapi juga memerlukan penguatan nilai moral dan etika digital di lingkungan keluarga dan lembaga pendidikan.
Kemenag, imbuhnya, berkomitmen mendukung penuh semangat PP TUNAS untuk menjaga masa depan generasi emas Indonesia.
“Kami tidak hanya berfokus pada aspek teknis, tetapi pada penguatan benteng moral dan etika digital bagi anak-anak didik di lingkungan pendidikan keagamaan,” ujar Nasaruddin di Jakarta, usai mengikuti rapat koordinasi implementasi PP TUNAS, Rabu (11/3/2026).
Rapat koordinasi tersebut dipimpin Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid. Hadir pula Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifatul Choiri Fauzi, serta Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Wihaji.
Menurut Nasaruddin, Kemenag memiliki ekosistem pendidikan yang besar yang akan menjadi sasaran penguatan literasi digital, meliputi sekitar 10,4 juta siswa madrasah, 3,3 juta santri pesantren, serta puluhan ribu siswa sekolah keagamaan dari berbagai agama.
Penguatan literasi digital sebenarnya telah dilakukan Kemenag sejak 2025 melalui pelatihan bagi guru, penyuluh agama, hingga dai.
Tercatat sebanyak 269.495 peserta telah mengikuti pelatihan tersebut agar mampu mendampingi anak-anak dalam membedakan konten yang bermanfaat dan yang berpotensi membahayakan.
Selain itu, Kemenag juga mulai mengintegrasikan etika digital ke dalam mata pelajaran agama. Penggunaan teknologi kecerdasan buatan turut diperkenalkan melalui program “Santri Mahir AI” serta pengembangan konten edukatif yang ramah anak.
“Anak-anak tidak hanya perlu siap secara usia, tetapi juga memiliki kecakapan intelektual dan moral saat mulai bersentuhan dengan media sosial,” jelas Menag.
Ke depan, Kemenag juga akan memperkuat implementasi program Madrasah Ramah Anak dan Pesantren Ramah Anak guna menciptakan lingkungan pendidikan yang sehat serta membatasi penggunaan teknologi digital yang tidak sesuai dengan usia anak.
Melalui langkah ini, Kemenag berharap implementasi PP TUNAS dapat berjalan optimal dan memberikan dampak jangka panjang dalam melindungi anak-anak Indonesia di ruang digital.
“Dengan penguatan literasi digital sejak di bangku sekolah dan pesantren, anak-anak diharapkan tumbuh menjadi generasi yang cerdas, berakhlak, dan bijak dalam memanfaatkan teknologi,” pungkasnya.





Comments are closed.