Ponorogo (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo mengungkap dugaan modus yang digunakan dalam kasus korupsi tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Ponorogo tahun anggaran 2023–2026. Penyidik menduga nilai tunjangan tidak muncul secara alami dari hasil kajian, melainkan telah diarahkan. Sehingga nominal yang menjadi dasar pembayaran lebih tinggi dibanding hasil penilaian sebenarnya. Dugaan itu kini menjadi salah satu fokus utama dalam penyidikan yang masih terus bergulir.
Kepala Kejari Ponorogo, Zulmar Adhy Surya, menjelaskan dugaan penyimpangan berawal dari proses penunjukan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang bertugas menyusun kajian besaran tunjangan perumahan. Dalam proses itu, penyidik menemukan adanya dugaan peran aktif tersangka FS, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Ponorogo. Saat peristiwa itu berlangsung, FS diketahui masih berstatus sebagai staf di Sekretariat DPRD.
“Setelah melakukan serangkaian proses penyidikan, penyidik menemukan fakta-fakta terhadap saudara FS yang saat ini menjabat sebagai Kabag Keuangan Sekretariat DPRD Kabupaten Ponorogo,” kata Zulmar saat konferensi pers, Selasa (4/8/2026).
Menurut Zulmar, penyidik menduga FS menjadi pihak yang mencari KJPP untuk menyusun kajian nilai tunjangan perumahan. Setelah KJPP melakukan survei, hasil kajian tersebut diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya. Penyidik menemukan dugaan adanya pengarahan terhadap hasil kajian sehingga nilai tunjangan berubah menjadi lebih tinggi.
“Peran yang bersangkutan, yang pertama, mencari KJPP. Setelah mendapatkan KJPP dan melakukan survei, FS diduga mengarahkan nilai hasil kajian. Sehingga nilai tunjangan yang didapatkan menjadi lebih tinggi dari hasil penilaian KJPP,” ungkapnya.
Hasil kajian tersebut kemudian dijadikan dasar penyusunan Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 111 Tahun 2023. Regulasi itu selanjutnya menjadi landasan hukum pembayaran tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Ponorogo pada periode 2023 hingga 2026. Penyidik menduga rangkaian proses tersebut menjadi awal munculnya kerugian keuangan negara.
“Berdasarkan kajian tersebut yang menjadi dasar penyusunan Peraturan Bupati Nomor 111 Tahun 2023, yang kemudian selanjutnya digunakan sebagai dasar pembayaran tunjangan perumahan kepada pimpinan dan anggota DPRD tahun 2023–2026,” jelas Zulmar.
Berdasarkan hasil penyidikan, Kejari Ponorogo menetapkan FS sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Penetapan dilakukan setelah penyidik menggelar beberapa kali praekspos dan ekspos perkara serta menilai alat bukti yang diperoleh telah memenuhi ketentuan hukum. Selanjutnya, tersangka ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Kelas IIB Ponorogo untuk kepentingan penyidikan.
Selain mendalami dugaan rekayasa nilai kajian, penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya keuntungan yang diterima tersangka dari proses penunjukan KJPP. Dugaan itu muncul setelah berkembang informasi mengenai adanya fee dalam proses tersebut. Namun, Kejari menegaskan bagian itu masih dalam tahap pendalaman sehingga belum dapat disimpulkan.
“Peran FS ini adalah menghubungi KJPP, mendapatkan KJPP, dan mengarahkan agar supaya nilai tunjangan menjadi lebih tinggi dari penilaian yang sebenarnya. Terkait adanya dugaan bahwa yang bersangkutan menerima fee (misalnya 30 persen), hal tersebut masih didalami. Namun, pokok kerugian negara sebesar Rp3,6 miliar tersebut masih menjadi fokus penyidikan. Walaupun ada dugaan yang bersangkutan menerima hasil dari penunjukan KJPP tersebut, proses penyidikan masih berjalan dan belum ditutup,” terang Zulmar.
Kejari Ponorogo memastikan penyidikan belum berhenti pada penetapan satu tersangka. Pengembangan perkara masih dilakukan untuk mengungkap seluruh rangkaian dugaan korupsi. Penyidik juga terus berkoordinasi dengan auditor terkait penghitungan kerugian negara yang sementara ini mencapai Rp3,6 miliar dan masih berpotensi berkembang seiring proses penyidikan. (end/kun)





Comments are closed.