Wed,29 July 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Hukum
  3. Edarkan Sabu di Lamongan, Polisi Ringkus Pasutri asal Grobogan

Edarkan Sabu di Lamongan, Polisi Ringkus Pasutri asal Grobogan

edarkan-sabu-di-lamongan,-polisi-ringkus-pasutri-asal-grobogan
Edarkan Sabu di Lamongan, Polisi Ringkus Pasutri asal Grobogan
service

Lamongan (beritajatim.com) – Pasangan suami istri (Pasutri) asal Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamongan, setelah kedapatan mengedarkan sabu-sabu.

Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Muhammad Hamzaid, menjelaskan kedua tersangka yang ditangkap yakni MPT alias Gita (26) dan suaminya AS alias Tata (29). Keduanya warga Kecamatan Klambu, Kabupaten Grobogan.

Keduanya diringkus di sebuah rumah yang berada di Lingkungan Tegalsari, Kelurahan Brondong, Kecamatan Brondong.

“Saat dilakukan penggeledahan di lokasi, petugas menemukan barang bukti berupa dua plastik klip berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, dengan total berat kotor sekitar 19,85 gram,” kata Hamzaid, Rabu (29/7/2026).

Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa 2 timbangan digital, 2 pak plastik klip kosong, 1 scrop dari sedotan warna hitam, 1 sendok warna biru, isolasi warna hitam, 1 plastik warna hitam, uang tunai sebesar Rp2.200.000 yang diduga hasil transaksi narkotika serta 1 unit handphone.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Hamzaid menambahkan, penyidik masih terus melakukan pengembangan, untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan maupun pelaku lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

“Kami akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan kedua tersangka. Tidak menutup kemungkinan masih ada pelaku lain yang terlibat dan akan kami tindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Hamzaid juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar berperan aktif dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

“Apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika, segera laporkan kepada kepolisian. Kerja sama masyarakat sangat dibutuhkan untuk menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari bahaya narkoba,” pungkasnya. (fak/kun)

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.