Mubadalah.id – Dalam berbagai ruang diskusi publik di Indonesia, mulai dari ceramah di majelis taklim, khotbah pernikahan, hingga sesi bimbingan perkawinan di Kantor Urusan Agama (KUA), pembicaraan mengenai keluarga sakinah hampir selalu didominasi oleh pendekatan fikih hak vs kewajiban yang kaku. Pendekatan ini sering kali menyederhanakan kompleksitas relasi pernikahan menjadi rumus matematis hak dan kewajiban. Suami wajib memberikan nafkah, dan sebagai gantinya, istri wajib patuh kepada suami.
Rumus tersebut tampak sederhana, bahkan bagi sebagian orang menganggapnya sebagai gambaran paling jelas mengenai hak dan kewajiban suami-istri. Masalahnya, ketika rumus tersebut kita pahami secara mekanis dan satu arah, pernikahan mudah berubah menjadi relasi kuasa yang transaksional. Siapa yang memberi dan siapa yang harus tunduk.
Pertanyaannya, apakah pernikahan memang seharusnya bekerja seperti itu?
Fakta bahwa realitas keluarga hari ini jauh lebih kompleks. Banyak perempuan berpendidikan tinggi, bekerja, memiliki penghasilan sendiri, bahkan dalam sejumlah keluarga berpenghasilan lebih besar daripada suaminya. Pada saat yang sama, laki-laki semakin banyak terlibat dalam pengasuhan dan pekerjaan domestik. Karena itu, mempertahankan pembagian relasi suami-istri semata-mata berdasarkan pola lama tidak selalu mampu menjawab kebutuhan keluarga kontemporer.
Di sinilah gagasan mubadalah menjadi penting relevan. Dalam perspektif ini, pernikahan tidak terutama terlihat sebagai pertukaran kewajiban antara dua pihak. Tetapi sebagai kemitraan antara dua manusia yang saling memberi, saling menghormati, dan saling membahagiakan.
Ilusi Ketaatan Mutlak dan Ancaman Kekerasan Emosional
Dalam psikologi pernikahan, tuntutan akan kepatuhan total (total submission) dari satu pihak ke pihak lain teridentifikasi sebagai bentuk kekerasan emosional (emotional abuse). Hubungan yang timpang seperti ini mustahil menjadi fondasi bagi lahirnya keluarga sakinah, yang esensinya adalah menghadirkan rasa aman, tenteram, cinta, dan kasih sayang yang dirasakan bersama.
Sayangnya, dalam narasi keagamaan populer di masyarakat kita, buku-buku panduan pernikahan klasik yang bias patriarki masih sering menjadi rujukan tanpa pembacaan kritis. Kitab-kitab semacam ini kerap melegitimasi kontrol finansial di tangan laki-laki, domestikasi perempuan, bahkan kekerasan fisik. Kontrol ketat atas akses keuangan (financial abuse) dan pembatasan ruang aktualisasi diri perempuan. Hingga pada akhirnya hanya akan membungkam potensi kemanusiaan istri, yang juga butuh aktualisasi diri.
Saat masyarakat memberikan kekuasaan yang terlalu besar kepada suami tanpa adanya mekanisme kontrol relasional yang seimbang, potensi terjadinya penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) menjadi sangat tinggi. Relasi seperti ini membuka ruang bagi suami untuk bersikap otoriter dan melenyapkan identitas istri (sebagai pihak yang ada dalam kendali penuh).
Akibatnya, kekerasan domestik, poligami yang tidak adil, hingga penelantaran istri dan anak pasca-perceraian dianggap sebagai hal yang biasa berpotensi terjadi. Parahnya, ketika kondisi buruk ini terjadi, hukum negara yang bertugas melindungi perempuan kerap mandul di hadapan tekanan sosial dan budaya komunal.
Kelemahan Pendekatan Hak vs Kewajiban
Secara filosofis dan hukum, konsep “hak dan kewajiban” hadir sebagai instrumen antisipasi ketika terjadi pelanggaran nilai-nilai yang telah menjadi kesepakatan. Namun, ketika konflik keluarga terbawa ke ranah hukum yang kaku, ia selalu bermuara pada putusan yang hitam-putih. Siapa yang menang dan siapa yang kalah.
Padahal, keluarga bukanlah medan pertempuran untuk saling mengalahkan, melainkan wadah untuk bersinergi dan berkolaborasi. Ketika keharmonisan berjalan baik, konflik terselesaikan lewat pintu maaf dan rekonsiliasi, maka intervensi hukum yang kaku sebenarnya tidak lagi kita perlukan.
Lebih dari itu, psikolog perkembangan dan sosial menunjukkan bahwa kewajiban yang terdorong semata-mata oleh tekanan dari luar (coercion) atau struktur sosial turun-temurun, tanpa adanya kesepakatan autentik antar-pasangan, tidak akan melahirkan tindakan yang tulus [22, 23, 25]. Pernikahan yang menenteramkan (reassuring marriage) harus lahir dari keputusan dan kesadaran personal yang autentik.
Merujuk pada konsep Virginia Satir, pelopor terapi keluarga, seseorang baru bisa bertanggung jawab secara penuh dan bahagia jika ia bertindak dalam keadaan yang selaras dengan energi hidupnya (congruent state). Artinya ia merasa utuh, murni, terintegrasi, dan autentik. Aturan hak dan kewajiban pasutri yang kaku dan dipaksakan dari luar hanya akan merenggut keautentikan pasangan dalam bertindak dan berbicara. Setiap pernikahan perlu kita beri ruang yang unik untuk pengelolaannya, karena keunikan identitas masing-masing pasangan yang terlibat di dalamnya.
Mubadalah dan Fikih Integratif
Sebagai jalan keluar, paradigma mubadalah menawarkan cara pandang yang progresif untuk keadilan gender dalam Islam. Konsep yang Faqihuddin Abdul Kodir populerkan ini menegaskan bahwa relasi suami-istri harus terbangun di atas prinsip saling membahagiakan, saling menghargai, dan saling mendukung satu sama lain. Apa yang berlaku bagi istri juga berlaku bagi suami, begitu pula sebaliknya.
Prinsip kesalingan tersebut mendekonstruksi beberapa stereotip kaku, di antaranya: dekonstruksi peran pendidik Tunggal (dalam tafsir tradisional, suami terposisikan sebagai pendidik tunggal yang wajib mengajari istrinya tentang kehidupan dan agama agar menjadi istri saleha), pengambilan keputusan yang setara (tanggung jawab domestik maupun publik terbagi secara adil dan fleksibel berdasarkan kapasitas masing-masing pasangan), dan penghormatan otonomi individu (hubungan interdependensi yang sehat, saling memahami, dan memiliki arah hidup yang jelas).
Menariknya, tawaran keadilan relasional dari Fiqh Mubadalah ini sejalan dengan temuan-temuan ilmiah dalam psikologi modern. Penelitian menunjukkan bahwa prinsip kesalingan (mutuality) di dalam pernikahan memberikan dampak positif yang sangat luas, meliputi: kepuasan hubungan yang lebih tinggi, kesejahteraan finansial dan pengasuhan, kepuasan seksual, keharmonisan dengan mertua dan ipar, dan kelanggengan pernikahan.
Menghadapi kompleksitas problem keluarga di era modern, kita tidak bisa lagi hanya mengandalkan pendekatan tunggal fikih klasik yang kaku. Kita membutuhkan integrasi keilmuan yang mempertemukan dimensi normatif fikih dengan ilmu psikologi, sosiologi, dan terapi keluarga modern.
Allah SWT membentangkan ilmu-Nya dengan sangat luas. Menerima perspektif ilmu modern (seperti psikologi keluarga) untuk membantu mewujudkan tujuan pernikahan sakinah bukanlah tindakan yang “tidak Islami”. Justru, itu adalah bentuk kerendahan hati ilmiah (intellectual humility) yang Islam ajarkan untuk menyelesaikan masalah nyata kemanusiaan.
Dengan melangkah dari sekadar perdebatan hak-kewajiban sepihak menuju praktik kesalingan (mubadalah), kita sedang mengembalikan pernikahan pada hakikat aslinya: sebuah ikatan suci yang menenteramkan, penuh cinta, setara, dan memanusiakan satu sama lain. Ketika kualitas hubungan di dalam rumah tangga membaik, dari sanalah generasi yang sehat akan lahir, dan pada gilirannya, kualitas sistem sosial masyarakat hingga negara pun akan ikut meningkat. []





Comments are closed.