Ganti Rugi Kalah Gugatan Rp104 Miliar, Pemkot Surabaya Ajukan Syarat ke PT Unicomindo. 👇
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menanggapi teguran hukum atau Aanmaning dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait perintah pembayaran ganti rugi sebesar Rp104 miliar
—
Ikuti kami di 👉https://bit.ly/392voLE
#beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp


Comments are closed.