Fri,17 April 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Perspektif
  3. Gus Yaqut Tak Pernah Beri Perintah dan Terima Uang USD 1 Juta untuk Pansus Haji 2024

Gus Yaqut Tak Pernah Beri Perintah dan Terima Uang USD 1 Juta untuk Pansus Haji 2024

gus-yaqut-tak-pernah-beri-perintah-dan-terima-uang-usd-1-juta-untuk-pansus-haji-2024
Gus Yaqut Tak Pernah Beri Perintah dan Terima Uang USD 1 Juta untuk Pansus Haji 2024
service

Arina.id – Menteri Agama RI Periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas menyatakan tidak pernah memberikan instruksi atau menerima uang yang diduga untuk pengondisian Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR 2024 sebagaimana diberitakan media beberapa hari terakhir. Bantahan Gus Yaqut tersebut disampaikan oleh Koordinator Tim Advokat Pembela Yaqut Cholil Qoumas, Dr Dodi S Abdulkadir, dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis (16/4/2026).  

Dodi menegaskan, jika ada pihak-pihak yang mengaku telah menerima perintah dari Gus Yaqut untuk kepentingan Pansus Haji, hal tersebut jelas tidak benar. “Saya tegaskan bahwa tidak pernah ada penerimaan uang oleh Gus Yaqut dan tidak pernah ada pemberian uang dari Gus  Yaqut baik secara langsung maupun melalui perantara,” jelas Dodi. 

Dodi menilai, soal dugaan uang pelicin USD 1 juta ini perlu dijelaskan secara gamblang dan diluruskan karena pemberitaan media terkait hal tersebut banyak yang keliru. Bahkan sebagian isu pemberitaan cenderung menyesatkan karena membentuk opini publik secara tidak benar dalam rangka mendukung narasi penetapan tersangka yang dilakukan tanpa bukti-bukti materiil secara memadai. Doni menilai opini sudah diakselerasi untuk membentuk framing publik. Padahal, dalam prinsip hukum pidana, setiap tuduhan harus didasarkan pada fakta material yang dapat diuji.

“Gus Yaqut justru sejak awal ingin kasus ini bisa terang benderang. Makanya Gus Yaqut pernah proaktif bertemu dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk meminta klarifikasi terhadap pihak-pihak yang menyatakan adanya pemberian dana tersebut. Namun faktanya, pihak-pihak itu justru tidak pernah dihadirkan untuk diklarifikasi atau dikonfrontasi,” tandas Dodi. 

Dodi pun menduga bahwa di balik kasus yang membelit Gus Yaqut ini, ada skenario untuk melindungi praktik-praktik kotor para mafia haji. “Jika aparat penegak hukum sungguh ingin menelusuri perkara ini, bongkarlah aliran uang (follow the money) dan pola penyimpangannya,” pinta Dodi. 

Menurut Dodi, bagi aparat penegak hukum sebenarnya bukanlah hal yang sulit untuk membongkar praktik kotor mafia haji tersebut. Seperti dengan menelusuri siapa jemaah yang berangkat, penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) mana yang memberangkatkan, petugas atau pejabat teknis yang menyalahi prosedur, dan bagaimana pola penyimpangan dilakukan. Dari situ akan dapat terlihat modus penyimpangan sebenarnya yang mungkin telah berlangsung bertahun-tahun dan berpotensi telah menjadi penyakit kronis dalam penyelenggaraan ibadah haji. 

“Jika pengusutan operasional ini tidak dilakukan serius, sangat mungkin Gus Yaqut ini sengaja dijadikan tumbal untuk melindungi pihak lain. Itu jelas bertentangan dengan due process of law dan mencederai kebenaran materiil yang seharusnya menjadi hal utama dalam penegakan hukum pidana,” katanya.

Dodi berharap, pengusutan kasus kuota haji benar-benar berpijak pada prinsip keadilan dan dalam kerangka membenahi tata kelola perhajian Indonesia. Dengan cara demikian, hukum benar-benar tegak dan memberikan keadilan yang sesungguhnya. Kebijakan pembagian kuota tambahan, menurutnya, justru mampu mengakomodir jemaah semua jemaah, termasuk membantu penyerapan kuota.

“Kasus ini memang menyisakan keanehan sejak awal. Gus Yaqut dipersoalkan kebijakannya yang dianggap merugikan negara, padahal penyelenggaraan haji tahun 2024 itu telah diaudit oleh BPK RI dan dinyatakan ada efisiensi sekitar Rp600 miliar,” terang Dodi.  

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.