Mon,10 August 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Opinion
  3. Habis Perpres 111/2025 Sebut LGBT Ancaman Nonmiliter, Terbitlah Perda Diskriminatif dan Persekusi

Habis Perpres 111/2025 Sebut LGBT Ancaman Nonmiliter, Terbitlah Perda Diskriminatif dan Persekusi

habis-perpres-111/2025-sebut-lgbt-ancaman-nonmiliter,-terbitlah-perda-diskriminatif-dan-persekusi
Habis Perpres 111/2025 Sebut LGBT Ancaman Nonmiliter, Terbitlah Perda Diskriminatif dan Persekusi
service

Sedang mencari nafkah, tiba-tiba dipersekusi dengan kekerasan. Itulah yang terjadi pada komunitas transpuan oleh kelompok yang mengatasnamakan diri Bogor Bersih LGBT pada Kamis, 16 Juli 2026. Berdasarkan video yang diunggah oleh kelompok pelaku melalui akun Instagram @bogorbersihlgbt, para transpuan mengalami serangan fisik, disiram air kencing, ditelanjangi, dan kini mengalami luka-luka serius. Situasi ini menjadi alarm darurat keselamatan dan keamanan komunitas LGBTQIA+ menyusul pengesahan Perpres Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029 , yang menyebut LGBT sebagai “ancaman nonmiliter”.

Ada satu hal yang membedakan ketakutan dengan kebijakan negara. Ketakutan bisa lahir dari prasangka individu, dari ujaran kebencian, atau dari propaganda yang beredar di media sosial. Namun ketika prasangka itu masuk ke dalam dokumen resmi negara, memperoleh legitimasi hukum, diulang oleh pejabat publik, lalu diterjemahkan menjadi kebijakan daerah, ia berhenti menjadi sekadar opini. Ia berubah menjadi instrumen kekuasaan. 

Dalam beberapa pekan terakhir, Indonesia sedang menyaksikan proses itu berlangsung secara terang-terangan.

Kekerasan terhadap transpuan di Bogor bukan insiden yang berdiri sendiri dan bukan sesuatu yang baru pertama kali terjadi. Ini bukan pula sekadar tindakan brutal beberapa individu. Ia adalah gejala dari sesuatu yang jauh lebih besar. Normalisasi kebencian terhadap keragaman gender dan seksualitas yang selama bertahun-tahun diproduksi, dipelihara, dan kini semakin memperoleh legitimasi politik.

Dalam beberapa bulan terakhir, situasi tersebut mencapai titik yang mengkhawatirkan. Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029 memasukkan “penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ)” ke dalam kategori ancaman nonmiliter negara. Dalam lampiran dokumen tersebut, penyebaran budaya LGBTQ ditempatkan berdampingan dengan berbagai ancaman lain yang dianggap dapat mengganggu ketahanan nasional. Seperti judi daring, perang informasi, krisis ekonomi, bencana alam, dan sebagainya. 

Baca Juga: Ragam Gender Dihajar Perda Diskriminatif dan Jadi Sasaran Elite di Tengah Pusaran Politik

Pemerintah mengatakan bahwa hal itu bagian dari kerangka kebijakan pertahanan yang lebih luas. Namun persoalan utama bukan hanya soal niat atau bunyi teknis regulasi. Masalahnya adalah pesan politik yang disampaikan kepada masyarakat. Negara secara resmi telah menempatkan LGBTQ+, alias ragam orientasi seksual dan identitas gender, sebagai sesuatu yang berkaitan dengan ancaman bagi “negara”; dan, pada akhirnya, dikonstruksi sebagai ancaman bagi semua masyarakat.

Dalam politik, bahasa tidak pernah netral. Ketika negara menyebut suatu kelompok, identitas, atau ekspresi sosial sebagai ancaman, negara tidak hanya sedang membuat klasifikasi administratif. Negara sedang membentuk imajinasi publik mengenai siapa yang harus dicurigai, siapa yang dianggap mengganggu ketertiban, dan siapa yang dapat diposisikan sebagai “yang lain”. 

Proses semacam ini dikatakan oleh akademisi sebagai securitization. Yakni ketika suatu kelompok sosial dikonstruksikan sebagai persoalan keamanan. Sehingga pembatasan terhadap mereka menjadi lebih mudah diterima publik. Lebih buruk lagi, regulasi tingkat nasional berarti legitimasi atas pemberlakuan hal serupa di skala kekuasaan yang lebih kecil, seperti lewat Peraturan Daerah (Perda). Bahkan jauh sejak sebelum Perpres 111/2025 diberlakukan, sejumlah daerah sudah menyusun dan menerapkan Perda diskriminatif terhadap perempuan dan kelompok marginal, terutama kelompok ragam gender dan seksualitas.

Misalnya di Cilegon, Banten. Komisi II DPRD Kota Cilegon mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai tindak lanjut Perpres 111/2025. Regulasi tersebut dinilai penting sebagai pedoman daerah dalam menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat. Termasuk terkait isu yang dalam Perpres dikategorikan sebagai ancaman nonmiliter. Desakan penyusunan Perda anti-LGBT juga muncul di Makassar, Sulawesi Selatan pada April 2026.

Sementara itu, di Palu, Sulawesi Tengah, unjuk rasa digelar di depan Gedung DPRD Sulawesi Tengah pada Jumat, 26 Juni 2026. Massa mendesak agar pemerintah segera menyusun Perda Larangan LGBT. Aksi tersebut dilakukan Aliansi Masyarakat Tolak LGBT.

Selain lewat regulasi, diskriminasi dan kekerasan sistemik terhadap LGBTQ+ juga berlangsung lewat pernyataan pejabat publik yang berkelindan dengan desakan masyarakat. Misalnya, pada 12 Juli 2026, Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan mengeluarkan ancaman sanksi tegas berupa pemberhentian atau pemecatan terhadap aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jawa Barat yang terbukti terlibat dalam hal yang disebutnya ‘jaringan’ atau kelompok LGBT.

Maka teror terhadap kelompok rentan menjadi ‘sah’ lewat peraturan pemerintah. Begitu sebuah kelompok berhasil ditempatkan dalam kategori ancaman, diskriminasi terhadap mereka tidak lagi dipandang sebagai pelanggaran hak. Melainkan sebagai tindakan pencegahan yang dianggap sah.

Baca Juga: Melihat Peta Perda Diskriminatif, Ada 177 Perda Mengontrol Tubuh Perempuan

Contoh kejamnya baru saja kita saksikan secara nyata di Bogor, ketika masyarakat merasa berhak menganiaya komunitas transpuan sesuka hati. Terkait regulasi, Bogor sudah sejak 2021 memiliki Perda yang mendiskriminasi komunitas LGBTQ+. Pasal 6 Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2021 mengkategorikan homoseksual, lesbian, biseksual, dan transpuan / transgender sebagai bentuk perilaku penyimpangan seksual. Hal ini membuat komunitas ragam gender dan seksualitas di Bogor berada pada posisi rentan. 

Sayangnya, tidak hanya di Bogor, kekerasan sistemik lewat Perda juga terjadi di daerah lain. Misalnya di Aceh, sudah sejak 2014 larangan LGBT diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah. Beleid ini melarang aktivitas homoseksual (liwat) dan lesbian (musahaqah). Atau di Kabupaten Bandung lewat Perda Kab. Bandung No. 14 Tahun 2023. Dan masih banyak di daerah-daerah lainnya.

Pada 2024, Jakarta Feminist menemukan 177 peraturan daerah diskriminatif di seluruh Indonesia. Beberapa muatan dalam Perda-Perda diskriminatif tersebut mendefinisikan LGBTQ+ sebagai penyimpangan seksual dan norma hingga ancaman bagi masyarakat. Temuan serupa dicatat Arus Pelangi pada 2023. Sedikitnya 45 regulasi diskriminatif anti-LGBTQ yang sebagian termuat dalam peraturan daerah.

Bahaya terbesar dari Perpres dan berbagai Perda diskriminatif seperti ini bukanlah semata-mata isi teksnya. Melainkan konteks sosial-politik tempat ia lahir. 

Baca Juga: Marak Perda Anti LGBT, Diskriminasi Makin Banyak Terjadi 

Di tengah menguatnya dorongan sejumlah pemerintah daerah untuk mengesahkan maupun memperluas peraturan daerah yang menyasar kelompok LGBTQIA+, pertanyaan yang jarang diajukan justru pertanyaan yang paling mendasar. Apakah negara, termasuk pemerintah daerah, berhak membedakan perlindungan terhadap warganya berdasarkan identitas gender atau orientasi seksual? Dalam negara hukum yang menjadikan konstitusi sebagai norma tertinggi, jawabannya semestinya tidak sesederhana “demi moral” atau “demi ketertiban umum”.

Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menempatkan seluruh warga negara dalam kedudukan yang sama di hadapan hukum. Konstitusi juga menjamin setiap orang berhak atas perlindungan hukum yang adil, hak untuk memperoleh rasa aman, serta hak untuk bebas dari perlakuan diskriminatif. Jaminan tersebut tidak diberikan hanya kepada warga negara yang identitas, keyakinan, atau cara hidupnya sesuai dengan pandangan mayoritas, melainkan kepada setiap orang. Prinsip inilah yang menjadi fondasi negara hukum demokratis. Hak konstitusional tidak bergantung pada seberapa populer atau diterimanya seseorang di mata masyarakat.

Baca Juga: Gerakan Anti Boti Indonesia Wajib Ditolak Karena Tunjukkan Narasi Kebencian Terhadap LGBT

Karena itu, ketika sebuah peraturan daerah secara langsung maupun tidak langsung menempatkan kelompok LGBTQIA+ sebagai objek pengawasan, pembatasan, atau penghukuman hanya karena identitas mereka, muncul persoalan konstitusional yang serius. Persoalannya bukan semata apakah perda tersebut menyebut istilah “LGBTQ” secara eksplisit. Banyak regulasi daerah menggunakan istilah yang tampak lebih netral, seperti “penyimpangan seksual”, “penyakit masyarakat”, “ketertiban umum”, atau “moralitas”. Namun, dalam praktiknya, istilah-istilah yang kabur itu kerap diterapkan secara tidak proporsional kepada komunitas queer, terutama transpuan yang identitas gendernya lebih mudah dikenali di ruang publik. Akibatnya, hukum tidak lagi bekerja untuk melindungi warga negara, melainkan menjadi instrumen yang memperbesar kerentanan mereka terhadap razia, persekusi, pengusiran, kehilangan pekerjaan, hingga penolakan layanan publik.

Tentu, pemerintah daerah memiliki kewenangan mengatur urusan daerah, termasuk menjaga ketertiban umum. Namun, kewenangan tersebut bukanlah cek kosong untuk membatasi hak-hak konstitusional. Dalam sistem hukum Indonesia, setiap peraturan daerah harus tunduk pada UUD 1945 dan tidak boleh bertentangan dengan undang-undang maupun prinsip-prinsip hak asasi manusia yang telah dijamin negara. Artinya, otonomi daerah tidak dapat dijadikan alasan untuk melegitimasi perlakuan yang diskriminatif terhadap kelompok tertentu.

Baca Juga: 38 Tahun CEDAW: Tubuh Perempuan Dikontrol lewat Perda Diskriminatif

Di sinilah letak persoalan yang lebih besar. Ketika identitas seseorang diperlakukan sebagai ancaman ketertiban, negara perlahan bergeser dari mengatur perilaku yang benar-benar merugikan orang lain menjadi mengatur siapa yang dianggap pantas menjadi warga negara. Pergeseran ini berbahaya karena membuka ruang bagi hukum untuk menghukum identitas, bukan tindakan. 

Selama hampir satu dekade terakhir, Indonesia mengalami peningkatan queerfobia dan homofobia yang semakin terbuka. Banyak pengamat menandai tahun 2016 sebagai titik balik ketika kampanye anti-LGBT berkembang menjadi kepanikan moral berskala nasional. Sejak saat itu, pejabat publik, tokoh agama, organisasi masyarakat, hingga aktor politik berulang kali menggambarkan kelompok LGBTQIA+ sebagai ancaman terhadap keluarga, agama, budaya, moral, bahkan masa depan bangsa. Narasi tersebut terus diproduksi melalui pidato, konferensi pers, regulasi daerah, pemberitaan media, hingga percakapan sehari-hari di ruang digital.

Dampaknya tidak hanya terlihat dalam bentuk ujaran kebencian. Dampaknya tampak mulai dari komentar di media sosial, serangan digital, hingga serangan langsung. Seperti pembubaran diskusi komunitas, penggerebekan ruang aman queer, intimidasi terhadap organisasi masyarakat sipil, penolakan layanan publik, diskriminasi di tempat kerja, hingga kekerasan fisik yang semakin sering terjadi. 

Dalam beberapa tahun terakhir, banyak kelompok masyarakat sipil mencatat bahwa individu LGBTQIA+, khususnya transpuan, menjadi sasaran paling rentan dari kekerasan jalanan. Mereka mengalami diskriminasi berlapis. Sebagai kelompok minoritas seksual dan gender, sebagai kelompok yang sering menghadapi kemiskinan struktural, serta sebagai kelompok yang paling mudah dikenali di ruang publik.

Baca Juga: Aktivis: Perda Kota Bogor Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual Melanggar HAM

Yang membuat situasi ini semakin berbahaya adalah kenyataan bahwa stigma tersebut tidak lagi hanya datang dari kelompok-kelompok konservatif non-negara. Ia semakin sering memperoleh legitimasi dari pejabat publik dan lembaga negara. Tidak sedikit kepala daerah, anggota legislatif, maupun tokoh politik yang menggunakan retorika anti-LGBT sebagai instrumen populisme moral. 

Di berbagai wilayah Indonesia, muncul atau diperkuat regulasi yang menggunakan istilah seperti “penyimpangan seksual”, “penyakit masyarakat”, “ketertiban umum”, atau istilah lain yang dalam praktiknya sering digunakan untuk membatasi keberadaan kelompok LGBTQIA+. 

Maka Perpres 111/2025 tidak muncul di ruang kosong. Ia hadir di tengah iklim politik yang telah lama memproduksi kecurigaan terhadap keragaman gender dan seksualitas.

Ini lebih dari soal perdebatan mengenai ekspresi gender dan orientasi seksual, atau asumsi pengalihan isu. Perspektif feminis membantu kita memahami situasi ini secara lebih kritis dan darurat. Yang dipertaruhkan sesungguhnya adalah politik tubuh. Sejarah menunjukkan bahwa negara selalu berupaya menentukan tubuh mana yang dianggap normal dan tubuh mana yang dianggap menyimpang. Tubuh perempuan dikontrol melalui berbagai regulasi reproduksi dan moralitas. Queer dikontrol melalui stigma dan kriminalisasi sosial. Tubuh transgender dikontrol melalui pengawasan dan kekerasan. Dalam seluruh kasus tersebut, yang bekerja adalah logika yang sama. Kekuasaan berusaha menentukan bagaimana seseorang harus hidup, mencintai, mengekspresikan diri, dan hadir di ruang publik.

Karena itu, serangan terhadap komunitas LGBTQIA+ tidak pernah hanya menjadi persoalan komunitas semata. Ia merupakan bagian dari pola yang lebih luas dalam penyempitan ruang kebebasan sipil. 

Dalam beberapa tahun terakhir, Indonesia menyaksikan meningkatnya tekanan terhadap aktivis, jurnalis, mahasiswa, masyarakat adat, kelompok lingkungan hidup, dan berbagai komunitas yang dianggap berbeda dari narasi dominan negara. Di tengah krisis demokrasi yang terus memburuk, kelompok minoritas seksual dan gender menjadi salah satu sasaran paling mudah karena mereka telah lama diposisikan sebagai kelompok yang dapat dikorbankan tanpa menimbulkan biaya politik yang besar.

Baca Juga: Negara Mencari Musuh Bersama, LGBT yang Jadi Tumbalnya

Di sinilah kita perlu melihat hubungan antara queerfobia dan otoritarianisme. Rezim yang semakin represif dan militeristik hampir selalu membutuhkan musuh simbolik. Musuh tersebut tidak harus benar-benar berbahaya; yang penting ia dapat digunakan untuk memobilisasi kepanikan moral dan mengalihkan perhatian publik dari persoalan struktural. Ketika masyarakat sedang menghadapi ketimpangan ekonomi, mahalnya biaya hidup, krisis pekerjaan, kerusakan lingkungan, korupsi, dan pelemahan demokrasi, maka kelompok minoritas sering kali dijadikan kambing hitam yang nyaman. Mereka cukup kecil untuk diserang, cukup berbeda untuk dicurigai, dan cukup tidak populer untuk dibela.

Itulah sebabnya peningkatan serangan terhadap komunitas queer dalam beberapa tahun terakhir tidak boleh dibaca sebagai persoalan moral atau budaya semata. Ia adalah persoalan demokrasi dan hak asasi manusia. Ia adalah persoalan mengenai siapa yang berhak menjadi warga negara secara utuh. Ketika negara mulai membedakan antara warga negara yang dianggap sesuai dengan norma dominan dan warga negara yang dianggap ancaman, maka prinsip kesetaraan di hadapan hukum mulai terkikis. Ketika sebagian warga negara harus hidup dalam ketakutan karena identitas mereka, maka demokrasi sesungguhnya sedang mengalami kemunduran.

Sebagian orang mungkin bertanya, mengapa masyarakat yang tidak memiliki hubungan langsung dengan komunitas LGBTQIA+ harus peduli terhadap isu ini? 

Jawabannya sederhana. Karena sejarah menunjukkan bahwa diskriminasi tidak pernah berhenti pada kelompok pertama yang menjadi target. Ketika negara berhasil menormalisasi pembatasan terhadap satu kelompok minoritas, maka mekanisme yang sama dapat digunakan terhadap kelompok lain. Dulu, yang dilabeli ‘ancaman’ adalah komunisme. Kemarin, ‘ancaman’ itu anarkisme. Hari ini yang disebut ancaman adalah “penyebaran budaya LGBTQ”. Besok bisa jadi kelompok lain yang dianggap mengganggu ketertiban, stabilitas, atau moralitas. Logika keamanan yang digunakan untuk membatasi hak-hak kelompok minoritas hampir selalu berkembang melampaui sasaran awalnya.

Baca Juga: Pride Month Harus Jadi Ruang Aman, Bukan Ajang Kebencian terhadap LGBT 

Lebih dari itu, membela hak komunitas LGBTQIA+ melampaui perdebatan tentang menyetujui atau mengikuti identitas tertentu. Membela hak komunitas ragam gender dan seksualitas berarti mempertahankan prinsip bahwa setiap warga negara berhak hidup tanpa kekerasan, tanpa diskriminasi, dan tanpa ketakutan. 

Prinsip tersebut seharusnya menjadi fondasi dasar negara demokratis. Ketika seorang transpuan dipukul di jalan dan publik memilih diam, yang dipertaruhkan bukan hanya keselamatan komunitas transgender. Ketika negara menyebut identitas tertentu sebagai ancaman, yang dipertaruhkan bukan hanya hak komunitas queer. Yang dipertaruhkan adalah batas antara negara demokratis dan negara yang semakin merasa berhak menentukan siapa yang layak memperoleh perlindungan dan siapa yang tidak.

Indonesia hari ini sedang berada di persimpangan yang berbahaya. Di satu sisi, negara mengklaim komitmen terhadap hak asasi manusia dan kesetaraan warga negara. Di sisi lain, berbagai kebijakan, regulasi, dan pernyataan pejabat publik justru memperkuat stigma terhadap kelompok yang telah lama mengalami marginalisasi. Dalam situasi seperti ini, kekerasan terhadap komunitas LGBTQIA+ tidak bisa lagi dipahami sebagai serangkaian kasus yang terpisah-pisah. Ia harus dibaca sebagai bagian dari sebuah pola yang lebih besar: normalisasi diskriminasi melalui bahasa hukum, bahasa politik, dan bahasa moral.

Baca Juga: Dari Dimata-matai Hingga Dipersekusi, Echa Waode Bicara Soal Kondisi LGBT

Karena itu, situasi yang dihadapi komunitas LGBTQIA+ saat ini bukan sekadar masa sulit. Ia telah bergerak menuju kondisi darurat. Bukan karena seluruh hak mereka telah dicabut, melainkan karena pondasi yang memungkinkan diskriminasi semakin luas sedang dibangun secara perlahan.

Sejarah mengajarkan bahwa kekerasan besar jarang dimulai dari satu ledakan tiba-tiba. Ia dimulai dari bahasa yang mengubah manusia menjadi ancaman, dari kebijakan yang mengubah warga negara menjadi objek kecurigaan, dan dari masyarakat yang perlahan menganggap semua itu sebagai sesuatu yang wajar. Ketika proses itu berlangsung, pertanyaan yang harus kita ajukan bukan lagi tentang jika komunitas LGBTQIA+ sedang berada dalam bahaya. Pertanyaannya, seberapa jauh kita akan membiarkan bahaya itu berkembang, sebelum menyadari bahwa yang sedang dipertaruhkan bukan hanya nasib satu kelompok, melainkan masa depan demokrasi Indonesia itu sendiri?

Selama masyarakat terkungkung pada kekeliruan fokus moral terhadap LGBTQIA+, selama itu pula rezim dengan leluasa menyetir kepanikan massal dengan buku permainan klasik-repetitif yang mengorbankan hak hidup kelompok rentan. Dan pada titik itu, kita akan selamanya dihadapkan pada pilihan menjadi manusia yang mengamini hak asasi manusia untuk semua warga negara, atau turut menjadi penindas-penindas kecil di lini permainan politik penguasa.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.