Yohanes Flori, petani di Kabupaten Manggarai Timur akhirnya bisa bernapas lega. Setelah sempat tiga bulan mendekam di penjara, Pengadilan Negeri (PN) Ruteng membebaskan dari segala dakwaan. Warga adat Lando Lawi ini terjerat hukum karena tebang pohon untuk bangun rumah di tanah adat yang dalam klaim negara masuk kawasan konservasi. Pria 35 tahun ini kena dakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) menebang pohon di Taman Wisata Alam (TWA) Ruteng pada 2025. Majelis hakim yang menyidangkan kasus ini menyatakan tidak ada bukti atas tudingan itu. “Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.Membebankan biaya perkara kepada negara,” kata I Made Hendra Satra Dharma, ketua sidang saat membacakan putusan terdakwa, Jumat (10/4/26). Kasus ini bermula pada Kamis (20/3/25), saat petugas dari TWA Ruteng dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah II Nusa Tenggara Timur (NTT) mendatangi Flori di rumahnya di Lok Pahar, Desa Compang Lawi, Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur. Selain menuding menebang pohon jenis kempo (Palaquium obovatum) dan duar (Lindera polyantha) di TWA, petugas juga mempersoalkan rumah kayu Fori yang diklaim berada di kawasan konservasi. Fori pun menepis tudingan itu. Menurut dia, lokasi rumahnya berdiri merupakan wilayah adat Lando Lawi. Bahkan, sebagian kayu-kayu yang dia pakai untuk membangun rumah dia tebang bersama tetua Tua Teno, pemimpin adat bagian lahan pertanian. Begitu juga dengan kebun garapannya. Menurut dia, lahan itu sudah sembilan tahun dia garap setelah mendapat persetujuan dari tetua adat. “Pada 2022 saya minta izin ke Tua Teno lalu saya melakukan penebangan pohon di Maret 2025,” katanya. Sayangnya, penjelasan Flori…This article was originally published on Mongabay
Hakim Ruteng Bebaskan Yohanes Flori dari Jerat Hukum Rusak Hutan
Hakim Ruteng Bebaskan Yohanes Flori dari Jerat Hukum Rusak Hutan





Comments are closed.