Mon,4 May 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Environment
  3. Hakim Ruteng Bebaskan Yohanes Flori dari Jerat Hukum Rusak Hutan

Hakim Ruteng Bebaskan Yohanes Flori dari Jerat Hukum Rusak Hutan

hakim-ruteng-bebaskan-yohanes-flori-dari-jerat-hukum-rusak-hutan
Hakim Ruteng Bebaskan Yohanes Flori dari Jerat Hukum Rusak Hutan
service

Yohanes Flori, petani di Kabupaten Manggarai Timur akhirnya bisa bernapas lega. Setelah sempat tiga bulan mendekam di penjara, Pengadilan Negeri (PN) Ruteng membebaskan  dari segala dakwaan.  Warga adat Lando Lawi ini terjerat hukum karena tebang pohon untuk bangun rumah di tanah adat yang dalam klaim negara masuk kawasan konservasi. Pria 35 tahun ini  kena dakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) menebang pohon di Taman Wisata Alam (TWA) Ruteng pada 2025. Majelis hakim yang menyidangkan kasus ini menyatakan tidak ada bukti atas tudingan itu. “Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.Membebankan biaya perkara kepada negara,” kata  I Made Hendra Satra Dharma, ketua sidang saat membacakan putusan terdakwa, Jumat (10/4/26). Kasus ini bermula pada Kamis (20/3/25), saat petugas dari TWA Ruteng dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah II Nusa Tenggara Timur (NTT) mendatangi Flori di rumahnya di Lok Pahar, Desa Compang Lawi, Manggarai Timur, Nusa Tenggara  Timur. Selain menuding menebang pohon jenis kempo (Palaquium obovatum) dan duar (Lindera polyantha) di  TWA, petugas juga mempersoalkan rumah kayu Fori yang diklaim berada di kawasan konservasi. Fori pun menepis tudingan itu. Menurut dia, lokasi  rumahnya berdiri merupakan wilayah adat Lando Lawi. Bahkan,  sebagian kayu-kayu yang dia pakai untuk membangun rumah dia tebang bersama tetua Tua Teno, pemimpin adat bagian lahan pertanian. Begitu juga dengan kebun garapannya. Menurut dia, lahan itu sudah sembilan tahun dia garap setelah mendapat persetujuan dari tetua adat. “Pada  2022 saya minta izin ke Tua Teno lalu saya melakukan penebangan pohon di Maret 2025,” katanya. Sayangnya, penjelasan Flori…This article was originally published on Mongabay

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.