Wed,27 May 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Opinion
  3. HPN 2026, DPR Tegaskan Teror terhadap Jurnalis yang Kritis Bertentangan dengan Konstitusi

HPN 2026, DPR Tegaskan Teror terhadap Jurnalis yang Kritis Bertentangan dengan Konstitusi

hpn-2026,-dpr-tegaskan-teror-terhadap-jurnalis-yang-kritis-bertentangan-dengan-konstitusi
HPN 2026, DPR Tegaskan Teror terhadap Jurnalis yang Kritis Bertentangan dengan Konstitusi
service

Jakarta, NU Online

Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta menegaskan bahwa segala bentuk teror, intimidasi, dan kriminalisasi terhadap jurnalis yang bersikap kritis, merupakan tindakan yang bertentangan dengan konstitusi. Ia menilai, kebebasan pers sebagai bagian dari hak warga negara yang dijamin undang-undang dan tidak boleh dibungkam oleh kekuasaan apa pun.

Menurutnya, kemerdekaan pers bukan sekadar norma etis dalam praktik jurnalistik, melainkan hak konstitusional yang memiliki dasar hukum kuat.

“Pers adalah pengejawantahan dari kedaulatan rakyat. Hak masyarakat untuk memperoleh informasi dijamin oleh Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945, dan itu tidak boleh dikurangi oleh siapa pun,” kata Wayan dalam keterangannya dalam momentum Peringatan Hari Pers Nasional pada Senin (9/2/2026) hari ini.

Ia menjelaskan, jaminan konstitusional tersebut diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang secara tegas melarang segala bentuk penyensoran, pembredelan, maupun tekanan terhadap kerja jurnalistik.

“Kemerdekaan pers adalah hak asasi warga negara. UU Pers dengan tegas menyatakan bahwa pers nasional tidak boleh dikenai penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran dalam bentuk apa pun,” ujarnya.

Selain itu, Wayan menambahkan bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juga memberikan landasan hukum bagi pers untuk mengakses informasi serta menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap penyelenggaraan negara.

“Secara yuridis, pers memiliki legitimasi yang kuat untuk mengawasi kekuasaan. Karena itu, segala bentuk intimidasi, teror, atau kriminalisasi terhadap jurnalis adalah tindakan yang bertentangan dengan semangat konstitusi dan reformasi hukum,” tegasnya.

Menurut Wayan, ancaman terhadap kebebasan pers kini tidak hanya hadir dalam bentuk kekerasan fisik, tetapi juga berkembang di ruang digital, seperti serangan siber, doxing, dan pembunuhan karakter terhadap jurnalis yang mengungkap fakta-fakta sensitif.

“Di era digital, ancaman terhadap jurnalis semakin kompleks. Negara harus hadir memastikan aparat penegak hukum tidak menjadi alat pembungkaman, tetapi justru pelindung kemerdekaan pers,” katanya.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa kebebasan pers tetap harus dijalankan secara bertanggung jawab dengan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik, termasuk prinsip keberimbangan, verifikasi, serta mekanisme hak jawab dan hak koreksi.

“Kebebasan pers di Indonesia bukan kebebasan absolut tanpa batas, tetapi kebebasan yang bertanggung jawab dalam kerangka negara hukum yang beradab dan berlandaskan Pancasila,” katanya.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPR RI Junico Siahaan (Nico Siahaan) menilai peran pers justru semakin penting di tengah situasi politik dan pemerintahan yang berada dalam masa transisi. Pada fase tersebut, kritik dan pengawasan publik melalui media menjadi elemen penting dalam perbaikan kebijakan.

“Harapan saya simpel tapi mendasar, di saat masa-masa transisi pemerintahan seperti saat ini, saat semua program masih banyak evaluasi, saat ekonomi sedang kurang baik-baik saja, di sanalah rekan-rekan pers dan karya jurnalistiknya diperlukan,” ujar Nico. 

Ia menekankan bahwa kritik dari pers seharusnya dipandang sebagai bagian dari mekanisme demokrasi, bukan sebagai ancaman terhadap kekuasaan. Karena itu, ia berharap pemerintah menunjukkan sikap terbuka terhadap pemberitaan yang kritis dan berimbang.

“Jadi besar harapan kami bahwa presiden akan menyampaikan keberpihakannya kepada masukan dan kritikan melalui pemberitaan yang berimbang,” katanya.

Nico juga menyoroti pentingnya netralitas aparat penegak hukum dalam menyikapi kerja jurnalistik. Menurutnya, aparat tidak boleh menjadi sumber tekanan hukum atau tindakan represif terhadap media yang mengungkap fakta-fakta sensitif, melainkan harus menjamin ruang aman bagi pers untuk menjalankan fungsinya.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.