Sun,3 May 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Opinion
  3. Imparsial: Problem Polri Bukan soal di Bawah Kementerian, tapi Fungsi Kompolnas dan DPR yang Ompong

Imparsial: Problem Polri Bukan soal di Bawah Kementerian, tapi Fungsi Kompolnas dan DPR yang Ompong

imparsial:-problem-polri-bukan-soal-di-bawah-kementerian,-tapi-fungsi-kompolnas-dan-dpr-yang-ompong
Imparsial: Problem Polri Bukan soal di Bawah Kementerian, tapi Fungsi Kompolnas dan DPR yang Ompong
service

Jakarta, NU Online

Wakil Direktur Imparsial Hussein Ahmad menilai persoalan utama Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bukan terletak pada wacana penempatannya di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), melainkan pada lemahnya mekanisme pengawasan.

Menurutnya, lembaga pengawas eksternal seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan DPR belum menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal dan efektif.

“Masalahnya bukan di bawah atau tidak di bawah kementerian, tetapi kita punya lembaga pengawas yang ompong. Baik DPR maupun Kompolnas, tidak berjalan maksimal dan efektif,” ujar Hussein dalam diskusi bertajuk Quo Vadis Reformasi Polri yang disiarkan melalui kanal YouTube Imparsial, Sabtu (7/2/2026).

Ia menjelaskan, Kompolnas selama ini hanya memiliki kewenangan memberikan saran dan pertimbangan kepada presiden tanpa mandat penyelidikan maupun penindakan. Kondisi tersebut dinilai membuat pengawasan terhadap dugaan pelanggaran serius oleh anggota Polri tidak optimal.

Hussein juga menilai, jika Polri ditempatkan di bawah kementerian, terdapat risiko politisasi yang tinggi. Ia mengingatkan bahwa jabatan menteri merupakan jabatan politik yang berpotensi diisi oleh representasi partai politik.

“Kita tahu menteri itu jabatan politis. Kalau Polri di bawah kementerian, sangat rawan dipolitisasi,” katanya.

Selain itu, wacana tersebut dinilai bertentangan dengan Ketetapan MPR Nomor VI dan VII Tahun 2000 yang mengatur bahwa Polri berada langsung di bawah presiden. Perubahan posisi kelembagaan, menurutnya, akan berdampak pada perlunya revisi berbagai regulasi.

“Kalau ingin konsisten melakukan reformasi Polri, seharusnya yang diperkuat adalah lembaga pengawasannya, bukan memindahkan Polri ke bawah kementerian,” ujarnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menolak wacana penempatan Polri di bawah Kemendagri. Penegasan itu disampaikan dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (26/1/2026).

“Saya menolak polisi di bawah kementerian. Kalau pun saya jadi menteri kepolisian, saya lebih baik menjadi petani saja,” kata Listyo.

Ia menilai, penempatan Polri di bawah kementerian berpotensi mengurangi independensi institusi kepolisian serta berdampak pada efektivitas penyelenggaraan negara dan posisi presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.