Industri media kerap dipandang sebagai benteng demokrasi. Di ruang redaksi, para jurnalis bekerja memburu fakta dan mengawasi kekuasaan. Tapi di balik itu, banyak pekerja media—terutama perempuan—masih menghadapi pelecehan seksual.
Laporan 2025 Global Report: Sexual Harassment in the Media memotret situasi tersebut di 21 negara, termasuk Indonesia. Hasilnya menunjukkan aturan hukum dan kebijakan perusahaan belum cukup mengubah budaya kerja di industri media.
Tiga dari Sepuluh Pekerja Media Mengalami Pelecehan
Sebanyak 29 persen responden mengaku pernah mengalami pelecehan seksual di lingkungan kerja media. Angka ini turun dari survei 2020 yang mencapai 34 persen, tapi tetap menunjukkan masalah yang belum selesai.
Pelecehan verbal menjadi bentuk yang paling sering terjadi. Sebanyak 45 persen responden mengaku pernah menerima komentar seksual, candaan merendahkan, atau ucapan yang membuat mereka tidak nyaman.
Perempuan menjadi kelompok paling rentan. Mereka 2,4 kali lebih mungkin mengalami pelecehan verbal dibanding laki-laki. Risiko pelecehan fisik juga dua kali lebih besar.
Laporan ini juga menyoroti kelompok gender non-konforming (GNC). Meski jumlah responden lebih sedikit, mereka melaporkan tingkat kekerasan seksual lebih tinggi, termasuk pemerkosaan di tempat kerja yang mencapai 12 persen.
Baca juga: Women News Network: Media Independen Berskala Kecil Punya Peran Penting Kawal Demokrasi
Budaya Bungkam Masih Dominan
Sebanyak 69 persen korban memilih tidak melaporkan pelecehan yang mereka alami.
Alasannya beragam. Sekitar 20 persen takut karier mereka terganggu. Sebanyak 19 persen menyebut perusahaan tidak memiliki mekanisme pelaporan yang jelas. Adapun 18 persen menganggap kejadian itu “bukan masalah besar”.
Budaya ruang redaksi ikut memperkuat sikap diam itu. Pelecehan sering dianggap candaan atau bagian dari dinamika kerja. Korban yang menegur pelaku justru dicap terlalu sensitif atau tidak bisa bercanda.
Laporan itu mengutip pengalaman seorang eksekutif media digital perempuan di Indonesia. Ia menyebut pelecehan verbal kerap muncul dalam rapat redaksi, forum diskusi, hingga grup percakapan kerja. Tapi perilaku itu sering dianggap humor biasa.
Situasi makin buruk ketika perusahaan tidak bertindak. Sebanyak 35 persen responden mengatakan organisasi mereka tidak mengambil langkah apa pun setelah laporan diajukan. Hanya 14 persen yang menyebut perusahaan selalu merespons secara serius.
Dalam sejumlah kasus, korban malah tersingkir. Seorang jurnalis perempuan di Yordania menceritakan bahwa rekannya diminta mengundurkan diri setelah melaporkan pelecehan oleh manajer. Pelaku tetap bekerja tanpa sanksi berarti.

Pelaku Bukan Hanya Atasan
Pelaku pelecehan paling sering adalah rekan kerja setingkat, yakni 34 persen.
Relasi kuasa tetap berpengaruh. Atasan langsung dan manajemen senior menyumbang 29 persen dari total pelaku. Ketimpangan posisi membuat korban takut melapor karena khawatir kehilangan pekerjaan atau mendapat tekanan.
Narasumber berita juga menjadi sumber pelecehan. Sekitar 18 persen responden mengaku mengalami pelecehan saat peliputan atau wawancara.
Ancaman Digital dan AI Memperparah Kekerasan
Laporan ini juga mencatat meningkatnya pelecehan digital terhadap jurnalis perempuan. Hampir separuh responden perempuan mengaku pernah mengalami pelecehan seksual secara daring.
Bentuknya beragam: komentar misoginis, ancaman pemerkosaan, penyebaran data pribadi atau doxxing, hingga serangan berbasis kecerdasan buatan (AI).
Kasus jurnalis Filipina Maria Ressa menjadi contoh. Ia menghadapi serangan digital masif dan terorganisir. Pelecehan daring tak lagi sekadar komentar di internet. Dalam banyak kasus, ancaman itu berkembang menjadi kekerasan fisik.
Di Indonesia, organisasi kebebasan pers mencatat peningkatan kekerasan terhadap jurnalis perempuan, mulai dari intimidasi digital hingga dugaan femisida.
Di sisi lain, perlindungan masih minim. Sebanyak 77 persen responden mengaku belum pernah menerima pelatihan anti pelecehan seksual di tempat kerja. Sebanyak 37 persen bahkan tidak mengetahui adanya kebijakan anti pelecehan di perusahaan mereka.
Baca juga: Rollercoaster Kepemimpinan Perempuan di Media – Mendobrak Stigma, Mendorong Kuasa
Indonesia: Regulasi Ada, Implementasi Lemah
Indonesia termasuk negara yang mereformasi aturan ketenagakerjaan terkait pelecehan seksual sejak 2020. Perusahaan kini diwajibkan memiliki protokol pelaporan dan penanganan kasus.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) juga mendorong ruang redaksi yang lebih aman, termasuk lewat saluran pelaporan rahasia dan dukungan bagi penyintas.
Masalahnya terletak pada implementasi. Selama pelecehan masih dianggap candaan dan korban masih disalahkan, ruang redaksi belum benar-benar aman.
Mendorong Perubahan Budaya Ruang Redaksi
Laporan 2025 Global Report: Sexual Harassment in the Media menilai bahwa solusi tidak cukup berhenti pada penghukuman pelaku. Industri media membutuhkan perubahan budaya kerja.
Rekomendasinya antara lain memperkuat mekanisme pelaporan independen, menyediakan dukungan psikologis dan bantuan hukum bagi penyintas, serta meningkatkan pelatihan antipelecehan di semua level organisasi.
Perusahaan media juga didorong untuk memperbarui kebijakan untuk menghadapi ancaman digital dan AI, termasuk pelatihan keamanan digital bagi jurnalis.
Laporan ini menegaskan satu hal: kebebasan pers sulit terwujud jika ruang redaksi masih menjadi tempat yang tidak aman bagi pekerjanya sendiri.
Referensi:
- Sexual Harassment in the Media https://sexualharassment.womeninnews.org/research/





Comments are closed.