Tue,25 August 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Lentera
  3. Kenapa ‘Sama Rata’ tidak Selalu Adil: Pelajaran Trilogi KUPI dari Kelas Bu Nyai Nur Rofi’ah

Kenapa ‘Sama Rata’ tidak Selalu Adil: Pelajaran Trilogi KUPI dari Kelas Bu Nyai Nur Rofi’ah

kenapa-‘sama-rata’-tidak-selalu-adil:-pelajaran-trilogi-kupi-dari-kelas-bu-nyai-nur-rofi’ah
Kenapa ‘Sama Rata’ tidak Selalu Adil: Pelajaran Trilogi KUPI dari Kelas Bu Nyai Nur Rofi’ah
service

Mubadalah.id – Ada satu momen dalam sesi keempat Halaqah Penguatan Kepemimpinan Ulama Perempuan pada 20 Agustus 2026 yang terus terngiang sampai lepas beberapa kelas setelahnya. Momen saat saya, seperti kebanyakan peserta lain, mengangkat kartu hijau sebagai statemen mutlak, bahwa semua manusia SAMA.

Pembuka sesi itu Bu Nyai Nur Rofi’ah dengan cara yang khas, tidak dengan definisi, melainkan dengan pertanyaan pemantik. Beliau menampilkan beberapa slide berpasangan. Dua anak, satu berkulit hitam dan satu berkulit putih. Seorang pangeran Arab berdampingan dengan warga sipil biasa. Lalu seseorang dengan fisik yang sempurna di sebelah seorang difabel. Seseorang yang menunggang delman di zaman dahulu dan seseorang yang mengendarai mobil mewah hari ini. Pertanyaannya sederhana: apakah mereka sama?

Saya, dan tampaknya sebagian besar peserta, secara konsisten mengangkat kartu hijau tanda “sama”. Tapi kemudian Bu Nyai membalik cara pandang itu: dengan sudut pandang berbeda, jawaban yang sama itu bisa berubah total. Saat itu saya sadar, saya sedang terjebak dalam apa yang beliau sebut forced binary—dipaksa memilih satu jawaban tunggal. Padahal jawabannya bisa sama sekaligus berbeda, tergantung konteks yang sedang kita bicarakan.

Integrasi Ma’ruf, Mubadalah dan Keadilan Hakiki

Sebagai pengajar yang sehari-hari berdiskusi dengan kawan-kawan, saya cukup sering mendorong mahasiswa untuk keluar dari jebakan biner semacam ini. Tapi menyadari bahwa saya sendiri baru saja jatuh ke dalamnya, dengan spontan dan tanpa sadar, adalah pengalaman yang menampar sekaligus menyegarkan.

Setelahnya, Bu Nyai Nur Rofi’ah membangun argumen intinya. Sebelum bicara soal sama atau beda, kita perlu berangkat dari titik pijak yang lebih dasar—bahwa semua manusia adalah subjek penuh. Sebagai hamba Allah dan khalifah fil ardh, setiap manusia bertanggung jawab mewujudkan kemaslahatan, dan dalam kerangka ini pihak yang lemah harus kita dahulukan sebagai standar maslahah, bukan justru terpinggirkan.

Kedua, manusia adalah makhluk utuh secara spiritual, fisik, danintelektual sekaligus. Karena keutuhan inilah, semua manusia, tanpa kecuali, memiliki hak sebagai sumber pengetahuan yang valid. Titik pijak inilah yang menjadi pintu masuk untuk memahami tiga konsep yang menjadi inti sesi hari itu. Integrasi Ma’ruf, Mubadalah, dan Keadilan Hakiki sebagai tiga pilar yang KUPI sebut sebagai trilogi KUPI.

Ma’ruf sebagai Fondasi: Kebaikan yang Disepakati Bersama

Mengacu pada penelusuran tentang ma’ruf yang Bu Nyai Badriyah Fayumi gagas (yang akrab disapa Mba Nyai Bad), bahwa kata ma’rûf disebut 34 kali dalam Al-Qur’an. Maknanya berkisar pada kebenaran, kebaikan, dan kepantasan yang diterima umum karena dianggap layak secara akal sekaligus sejalan dengan common sense dan fitrah manusia.

Yang menarik bagi saya sebagai pengajar tafsir adalah bagaimana konsep ini membuka ruang metodologis. Ma’ruf bukan sekadar norma abstrak, melainkan pendekatan induktif untuk menemukan kebaikan yang benar-benar hidup dan disepakati dalam suatu masyarakat. Sepanjang tidak bertentangan secara tegas dengan prinsip dasar syariat.

Saya menangkap tiga lapis makna penjelasan pada hari itu. Pertama, ma’ruf sebagai prinsip relasi sosial yang berpijak pada kepantasan yang bersifat lokal-temporal. Baik dalam relasi individu, marital, keluarga, maupun komunitas yang lebih luas. Kedua, ma’ruf sebagai bentuk apresiasi terhadap tradisi baik (‘urf, ‘âdah) yang telah hidup di suatu masyarakat.

Ketiga, ma’ruf sebagai jembatan untuk mengkontekstualisasikan nilai-nilai universal Islam ke dalam sistem sosial yang partikular dan kasuistik. Sehingga dua keluarga yang sama-sama merujuk nilai Islam yang sama, sangat mungkin sampai pada solusi berbeda sesuai kebutuhan masing-masing.

Saya pribadi merasa lapisan ketiga ini paling relevan dengan pengalaman saya mendampingi mahasiswa maupun jamaah di lingkungan pesantren. Begitu banyak persoalan yang “benar” secara syariat tetapi terasa janggal ketika kita terapkan tanpa memperhitungkan konteks nyata orang yang menjalankannya.

Mubadalah sebagai Strategi: Kesalingan yang Menempatkan Perempuan sebagai Subjek

Jika ma’ruf adalah fondasi, maka mubadalah adalah strateginya. Pendekatan yang Faqihuddin Abdul Kodir insiasi dalam bukunya Qira’ah Mubadalah: Tafsir Progresif untuk Keadilan Gender dalam Islam (2019). Secara literal, berarti tukar-menukar dan kesalingan. Dalam praktiknya, pendekatan ini menempatkan laki-laki dan perempuan sebagai subjek yang setara ketika merujuk teks sumber, memaknainya, dan mengimplementasikan hasilnya dalam kehidupan nyata.

Adapun tiga premis yang mendasari mubadalah. Pertama, teks dan ajaran Islam pada dasarnya berlaku untuk laki-laki dan perempuan sekaligus. Meski konteks tertentu membuatnya seolah hanya menyapa salah satu pihak.

Kedua, prinsip relasi antara keduanya adalah kerja sama dan kesalingan, bukan hegemoni. Sebagaimana penegasan dalam QS. At-Taubah (9): 71. Ketiga, karena kedua premis di atas, seluruh teks sumber terbuka untuk kita maknai ulang dan keputusan hukum yang bersifat teknis-kontekstual bisa berubah, selama tetap senafas dengan visi rahmatan lil ‘âlamîn.

Bagian yang paling membekas bagi saya adalah ketika kami mencoba membedah ulang ayat an-Nisâ’ (4): 19 tentang kewajiban suami memperlakukan istri secara ma’ruf. Dalam bacaan mubadalah, ayat ini bukan hanya tentang kewajiban suami kepada istri, melainkan kewajiban timbal balik, istri kepada suami dan suami kepada istri. Keduanya dituntut saling berbuat baik berdasarkan perasaan, harapan, dan pengalaman masing-masing.

Sebagai seseorang yang berkali-kali mengajar ayat ini di kelas Studi Al-Qur’an, saya menyadari betapa mudahnya ayat semacam ini terbaca secara sepihak jika metodologinya tidak disengaja untuk kesalingan.

Keadilan Hakiki sebagai Tujuan: Mengakui Perbedaan agar Adil

Titik puncak sesi ini, dan barangkali bagian paling personal bagi Bu Nyai sendiri, adalah pembahasan keadilan hakiki. Konsep yang inisiasinya beliau bawa langsung ke Kongres KUPI di Cirebon, April 2017. Jika mubadalah menekankan kesamaan sebagai subjek, keadilan hakiki justru menegaskan pentingnya mengakui perbedaan, terutama perbedaan pengalaman biologis dan sosial perempuan agar keadilan benar-benar tercapai.

Bu Nyai Nur Rofi’ah menyebut lima pengalaman biologis yang khas dialami perempuan dan tidak dialami laki-laki. Menstruasi, hamil, melahirkan, nifas, dan menyusui. Karena kekhasan inilah, menurut beliau, persoalan terkait kelima pengalaman ini tidak bisa diputuskan sepenuhnya oleh laki-laki atau dalam forum yang hanya diisi laki-laki—melainkan harus berangkat dari pengalaman nyata perempuan sendiri.

Selain pengalaman biologis, ada juga pengalaman sosial. Stigmatisasi, subordinasi, marjinalisasi, beban ganda domestik-publik, dan kekerasan dalam berbagai bentuknya. Sesuatu baru bisa kita sebut ma’ruf, tegas Bu Nyai, jika ia mempertimbangkan kerentanan perempuan terhadap kelima bentuk ketidakadilan tersebut.

Satu kalimat Bu Nyai Nur Rofi’ah yang saya catat khusus dalam kertas saya adalah: memihak pada keadilan bukan berarti bersikap netral, melainkan memprioritaskan pihak yang lemah. Bagi saya, kalimat ini mengikat ketiga konsep di atas menjadi satu bangunan yang utuh. ‘Urf dan ma’ruf menjadi fondasi kesadaran tentang konteks tempat kita berpijak.

Mubadalah menjadi strategi, suatu cara menyapa semua pihak demi merealisasikan kemaslahatan bersama. Dan keadilan hakiki menjadi tujuan akhir yang mengakomodasi seluruh perbedaan agar setiap pihak benar-benar mendapatkan haknya.

Membawa Pulang Sebuah Cara Pandang

Kembali ke awal sesi, saat Quiz mengangkat kartu hijau dan kartu merah—sama atau beda— menunjukkan pada kami bahwa kami bahwa kita tidak pernah cukup untuk membaca realitas manusia yang kompleks. realitas tidak pernah berhenti pada teori yang mapan, melainkan terus bergerak dan membutuhkan akomodasi yang mencakup pada kebutuhan setiap pihak.

Untuk menjawab realitas yang dibutuhkan bukan jawaban tunggal, tetapi kerangka berpikir yang mampu memegang ma’ruf, mubadalah, dan keadilan hakiki sekaligus, tanpa mengorbankan satu demi yang lain.

Sebagai peserta yang juga berkecimpung dalam dunia pengajaran, saya pulang dari sesi ini dengan satu pekerjaan rumah. Menerjemahkan trilogi ini bukan hanya sebagai kerangka teoretis untuk fatwa-fatwa KUPI, tetapi sebagai cara membaca ulang bahan ajar saya sendiri untuk memastikan bahwa ketika saya mengajarkan sebuah ayat atau konsep fikih di kelas, saya tidak berhenti pada “ini adil karena berlaku sama untuk semua”, tetapi juga bertanya: adilkah ini bagi pihak yang pengalamannya paling khas dan paling rentan Wallahu A’lam. []

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.