Wed,27 May 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Opinion
  3. Jalan Rusak Sebabkan Korban Jiwa, Pengamat: Masyarakat Berhak Laporkan

Jalan Rusak Sebabkan Korban Jiwa, Pengamat: Masyarakat Berhak Laporkan

jalan-rusak-sebabkan-korban-jiwa,-pengamat:-masyarakat-berhak-laporkan
Jalan Rusak Sebabkan Korban Jiwa, Pengamat: Masyarakat Berhak Laporkan
service

Jakarta, NU Online

Seorang ibu harus menelan ‘pil pahit’ setelah mengetahui anaknya yang masih berstatus pelajar meninggal dunia akibat jalan berlubang saat hendak berangkat ke sekolah. Peristiwa nahas tersebut terjadi di Jalan Raya Matraman, Jakarta, pada Senin (9/2/2026) pagi.

Menanggapi kejadian itu, pengamat transportasi Djoko Setijowarno menegaskan bahwa masyarakat berhak melaporkan penyelenggara jalan yang lalai menjalankan kewajibannya. 

Ia menjelaskan bahwa pengelolaan jalan di Indonesia terbagi berdasarkan kewenangan, yakni jalan nasional dikelola oleh Kementerian Pekerjaan Umum (PU), jalan provinsi berada di bawah tanggung jawab gubernur, sedangkan jalan kabupaten/kota menjadi wewenang bupati atau wali kota.

“Kondisi ini bukan sekadar masalah teknis, melainkan hambatan nyata yang melumpuhkan aktivitas ekonomi dan sosial masyarakat,” katanya kepada NU Online pada Selasa (10/2/2026).

Djoko menegaskan, pemeliharaan jalan sama pentingnya dengan pembangunan jalan. Hal tersebut juga perlu pengawasan terhadap beban kendaraan.

“Munculnya lubang-lubang maut menjadi bukti nyata kelalaian penyelenggara jalan. Lebih jauh lagi, dugaan adanya kepentingan pribadi di balik pembiaran jalan rusak semakin memperparah kondisi masyarakat yang hak-hak dasarnya atas rasa aman di jalan raya terabaikan,” katanya.

Ia menerangkan, jalan adalah infrastruktur vital yang menopang distribusi logistik nasional secara efisien. Baginya, akses jalan yang berkualitas terbukti mampu meningkatkan nilai aset dan pertumbuhan ekonomi lokal. 

“Pembangunan jalan berperan penting dalam mengentaskan isolasi daerah tertinggal, sehingga masyarakat dapat menjangkau fasilitas kesehatan, pendidikan, dan pusat ekonomi dengan lebih mudah,” katanya.

Landasan hukum melapor jalan rusak

Djoko mengungkapkan, landasan hukum untuk melapor adanya jalan rusak ada dalam Pasal 273 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Secara eksplisit, katanya, mengatur sanksi pidana bagi penyelenggara jalan yang lalai menjalankan kewajibannya. 

“Sanksi ini berlaku mulai dari kasus kerusakan kendaraan atau luka ringan dengan denda jutaan rupiah, hingga ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp120 juta apabila kelalaian tersebut mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang,” katanya

Ia menjelaskan, penyelenggara jalan yang lalai hingga menyebabkan kecelakaan dapat dikenai sanksi hukum. Jika mengakibatkan luka ringan atau kerusakan kendaraan, pelaku terancam pidana penjara maksimal enam bulan atau denda hingga Rp12 juta.

“Luka berat dalam ayat dua, jika mengakibatkan luka berat bagi pengguna jalan, sanksi meningkat menjadi pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp24 juta. Korban meninggal dunia dalam ayat tiga, apabila kelalaian mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, penyelenggara terancam pidana penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp120 juta,” katanya.

“Kelalaian pemasangan rambu dalam ayat empat, bahkan jika belum terjadi kecelakaan, penyelenggara yang tidak memberi tanda atau rambu pada jalan rusak wajib dipidana penjara maksimal enam bulan atau denda paling banyak Rp1,5 juta,” terangnya.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.