Mon,10 August 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Environment
  3. Jamin Hak dan Perlindungan, Koalisi Masukkan 11 Poin Substansi RUU Masyarakat Adat

Jamin Hak dan Perlindungan, Koalisi Masukkan 11 Poin Substansi RUU Masyarakat Adat

jamin-hak-dan-perlindungan,-koalisi-masukkan-11-poin-substansi-ruu-masyarakat-adat
Jamin Hak dan Perlindungan, Koalisi Masukkan 11 Poin Substansi RUU Masyarakat Adat
service

Masyarakat sipil memakai momentum Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia (Himas), 9 Agustus, mendesak pemerintah segera mengakui dan melindungi hak masyarakat masyarakat adat atas wilayahnya. Secara khusus, dalam proses penyusunan Rancangan Undang-undang (RUU) Masyarakat Adat. Tahun 2026, secara global, Himas mengambil tema “Menghormati dukun beranak: memajukan hak, memastikan keberlanjutan budaya dan mempromosikan kesejahteraan antar generasi.” Veni Siregar, Koordinator Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat, bilang, tema dukun beranak berkaitan erat dengan pengetahuan masyarakat adat, khusus, perempuan adat, dalam melestarikan dan merawat pengetahuan tradisional. Peran penting itu terbukti dari kemampuan dukun beranak dalam melayani kebutuhan medis masyarakat, jauh sebelum ilmu dan teknologi kedokteran berkembang. Sampai sekarang, peran itu masih masyarakat adat butuhkan. Terutama di wilayah-wilayah yang belum terjangkau fasilitas dan layanan kesehatan dari negara. Namun, pengetahuan tradisional ini tidak mungkin bertahan tanpa kepastian dan jaminan terhadap ruang hidup masyarakat adat. Karena itu, pemerintah harus memberi pengakuan terhadap kedaulatan wilayah, pengetahuan tradisional dan pengakuan hak-hak perempuan adat. “Apalagi dukun beranak kerap kali menghadapi diskriminasi dan stigmatisasi ketika menjalankan perannya,” katanya pada Mongabay, Jumat (7/8/26). Proses pembersihan gabah oleh masyarakat adat Banasu, Kabupaten Sigi. Foto: Moh. Tamimi/Mongabay Indonesia. Subtansi hak perempuan adat dan pengetahuan trandisional hilang dari RUU Masyarakat Adat? Ironisnya, substansi tentang hak perempuan adat dan pengetahuan tradisional itu hilang dari usulan Badan Legislatif (Baleg). Hingga dalam suatu pertemuan dengan tenaga ahli Baleg dan Pimpinan DPR, Juli lalu, Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat meminta hak perempuan adat dan pengetahuan tradisional itu kembali masuk substansi RUU. “(Hak perempuan adat dan pengetahuan tradisional) itu hal yang…This article was originally published on Mongabay

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.