Jakarta, NU Online
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menerbitkan Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 yang mengatur mekanisme jaminan kepatuhan halal bagi produk luar negeri yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia.
Regulasi tersebut diterbitkan sebagai pedoman bagi pelaku usaha, importir, serta lembaga terkait dalam memenuhi ketentuan halal menjelang pemberlakuan wajib sertifikasi halal untuk seluruh produk, termasuk produk impor, mulai Oktober 2026.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, meyakini bahwa penerapan penuh kewajiban sertifikasi halal atau Wajib Halal Oktober (WHO) 2026 akan membawa dampak positif bagi masyarakat.
Menurutnya, perlu adanya komitmen bersama dan dukungan penuh dari seluruh pemangku kepentingan agar kebijakan ini bisa berjalan secara optimal.
“Seluruh aturan itu semata untuk kepentingan kebaikan pelaku usaha dan juga kebaikan bagi publik,” ujar Prof Niam dikutip dari laman MUI pada Senin (7/9/2026).
Prof Niam menilai, regulasi Jaminan Produk Halal (JPH) tidak didesain untuk menyulitkan, melainkan untuk memberikan perlindungan menyeluruh bagi konsumen dan pelaku usaha.
Dari sisi konsumen, masyarakat juga bisa mendapatkan kepastian hukum atas produk pangan, obat-obatan, dan kosmetika yang dikonsumsi sehari-hari.
“Bagi pelaku usaha, sertifikat halal memperkuat reputasi bisnis dan kepercayaan pasar,” katanya.
Niam juga mengingatkan para pengusaha yang sudah berlabel halal agar menjaga konsistensi standar produksi dan menghindari praktik fraud atau manipulasi bahan baku.
Di sisi lain, ia mengimbau masyarakat Muslim, untuk ikut aktif dalam mendukung ekosistem halal dengan lebih kritis dan selektif. Ia meminta masyarakat hanya memilih produk serta destinasi kuliner yang sudah terbukti mengantongi sertifikat halal resmi, bukan sekadar klaim mandiri sepihak seperti labeling “No Pork No Lard”.
“Setiap Muslim hanya mengonsumsi yang halal. Jangankan yang haram, yang syubhat saja harus dihindari. Karena itu, saya mengimbau konsumen Muslim untuk say no kepada restoran yang tidak bersertifikat halal,” kata dia.




Comments are closed.