Mon,7 September 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. #Aswaja
  3. Jelang Wajib Halal Oktober 2026, MUI: Sertifikasi Halal Lindungi Konsumen dan Pelaku Usaha

Jelang Wajib Halal Oktober 2026, MUI: Sertifikasi Halal Lindungi Konsumen dan Pelaku Usaha

jelang-wajib-halal-oktober-2026,-mui:-sertifikasi-halal-lindungi-konsumen-dan-pelaku-usaha
Jelang Wajib Halal Oktober 2026, MUI: Sertifikasi Halal Lindungi Konsumen dan Pelaku Usaha
service

Jakarta, NU Online

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menerbitkan Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 yang mengatur mekanisme jaminan kepatuhan halal bagi produk luar negeri yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia.

Regulasi tersebut diterbitkan sebagai pedoman bagi pelaku usaha, importir, serta lembaga terkait dalam memenuhi ketentuan halal menjelang pemberlakuan wajib sertifikasi halal untuk seluruh produk, termasuk produk impor, mulai Oktober 2026.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, meyakini bahwa penerapan penuh kewajiban sertifikasi halal atau Wajib Halal Oktober (WHO) 2026 akan membawa dampak positif bagi masyarakat.

Menurutnya, perlu adanya komitmen bersama dan dukungan penuh dari seluruh pemangku kepentingan agar kebijakan ini bisa berjalan secara optimal. 

“Seluruh aturan itu semata untuk kepentingan kebaikan pelaku usaha dan juga kebaikan bagi publik,” ujar Prof Niam dikutip dari laman MUI pada Senin (7/9/2026).

Prof Niam menilai, regulasi Jaminan Produk Halal (JPH) tidak didesain untuk menyulitkan, melainkan untuk memberikan perlindungan menyeluruh bagi konsumen dan pelaku usaha. 

Dari sisi konsumen, masyarakat juga bisa mendapatkan kepastian hukum atas produk pangan, obat-obatan, dan kosmetika yang dikonsumsi sehari-hari. 

“Bagi pelaku usaha, sertifikat halal memperkuat reputasi bisnis dan kepercayaan pasar,” katanya.

Niam juga mengingatkan para pengusaha yang sudah berlabel halal agar menjaga konsistensi standar produksi dan menghindari praktik fraud atau manipulasi bahan baku.

Di sisi lain, ia mengimbau masyarakat Muslim, untuk ikut aktif dalam mendukung ekosistem halal dengan lebih kritis dan selektif. Ia meminta masyarakat hanya memilih produk serta destinasi kuliner yang sudah terbukti mengantongi sertifikat halal resmi, bukan sekadar klaim mandiri sepihak seperti labeling “No Pork No Lard”.

“Setiap Muslim hanya mengonsumsi yang halal. Jangankan yang haram, yang syubhat saja harus dihindari. Karena itu, saya mengimbau konsumen Muslim untuk say no kepada restoran yang tidak bersertifikat halal,” kata dia.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.