Penampakan bangunan masjid di dekat Balai Desa Karanganom, Kecamatan Karanganom, Kabupaten Klaten, baru-baru ini viral dan menjadi sorotan publik setelah dialihfungsikan menjadi dapur operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Perubahan fungsi bangunan yang sebelumnya digunakan untuk kegiatan ibadah para santri dan warga sekitar ini kontan memunculkan beragam reaksi di tengah masyarakat. Kepala Desa Karanganom, Abdul Aziz, memberikan klarifikasi bahwa secara administratif tanah dan bangunan tersebut bukanlah aset desa, melainkan milik yayasan yang mengelola pondok pesantren, sehingga keputusan pemanfaatannya sepenuhnya berada di tangan pihak yayasan.
Lalu bagaimana fiqih memandang kasus pengalihfungsian bangunan masjid ini?
Dalam pandangan fiqih, masalah alih fungsi harta wakaf, terutama yang berkaitan dengan masjid, mendapat perhatian yang sangat ketat dari para ulama, khususnya dari kalangan mazhab Syafi’i. Para ulama Syafi’iyyah dikenal sangat berhati-hati agar harta wakaf tidak sembarangan diubah atau dialihfungsikan dari tujuan awalnya.
Pendapat yang berlaku dalam mazhab ini menegaskan bahwa mengubah bentuk atau fungsi harta wakaf pada dasarnya adalah tidak diperbolehkan. Kecuali apabila pihak yang mewakafkan sejak awal telah memberikan wewenang kepada pengelola wakaf (nadzir) untuk mengambil keputusan yang dianggap maslahat bagi wakaf tersebut. Maka ia boleh mengubahnya sesuai dengan hal yang paling maslahat bagi harta wakaf.
Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Imam an-Nawawi:
لَا يَجُوزُ تَغْيِيرُ الْوَقْفِ عن هَيْئَتِهِ فَلَا تُجْعَلُ الدَّارُ بُسْتَانًا وَلَا حَمَّامًا وَلَا بِالْعَكْسِ إلَّا إذَا جَعَلَ الْوَاقِفُ إلَى النَّاظِرِ ما يَرَى فيه مَصْلَحَةَ الْوَقْفِ
Artinya, “Tidak boleh mengubah wakaf dari bentuk aslinya. Maka, rumah tidak boleh dijadikan kebun atau tempat pemandian, dan sebaliknya pun tidak boleh. Kecuali jika pihak yang mewakafkan telah memberikan wewenang kepada pengelola wakaf untuk mengambil keputusan yang dianggapnya mengandung kemaslahatan bagi wakaf tersebut.” (Raudhatuth Thalibin wa Umdatul Muftin, [Beirut, Maktab al-Islami: 1405 H], jilid V, halaman 361)
Meskipun demikian, sebagian ulama Syafi’iyyah, seperti Imam As-Subki berpendapat bahwa perubahan atau pengalihfungsian harta wakaf tetap dibolehkan dengan syarat-syarat yang sangat ketat demi menjaga kemaslahatan wakaf itu sendiri. Pertama, tidak sampai menghilangkan nama asal wakaf itu sendiri. Kedua, benar-benar membawa kemaslahatan bagi wakaf, seperti menambah manfaat atau meningkatkan nilai guna wakaf tersebut. Ketiga, tidak menghilangkan benda pokok wakafnya.
Pandangan Imam Subki ini dikutip Abu Salamah al-Qulyubi dalam kitab Hasyiyatul Qalyubi:
وَقَالَ السُّبْكِيُّ: يَجُوزُ تَغْيِيرُ الْوَقْفِ بِشُرُوطٍ ثَلَاثَةٍ أَنْ لَا يُغَيَّرَ مُسَمَّاهُ، وَأَنْ يَكُونَ مَصْلَحَةً لَهُ كَزِيَادَةِ رِيعِهِ، وَأَنْ لَا تُزَالَ عَيْنُهُ فَلَا يَضُرُّ نَقْلُهَا مِنْ جَانِبٍ إلَى آخَرَ
Artinya, “Imam As-Subki berkata: Diperbolehkan mengubah ketentuan wakaf dengan tiga syarat. Pertama, tidak sampai mengubah nama awal wakaf. Kedua, harus mendatangkan kemaslahatan bagi wakaf, misalnya meningkatkan hasilnya. Ketiga, benda pokok wakaf tidak boleh dihilangkan, maka tidak masalah jika sekadar memindahkannya dari satu tempat ke tempat lain.” (Hasyiyataa Qalyubi wa Umairah, [Beirut: Darul Fikr, 1995 M], jilid III, halaman 109)
Berdasarkan keterangan di atas, pengalihfungsian wakaf masjid memiliki syarat yang sangat ketat, terutama tidak boleh menghilangkan esensi dan tujuan utama dari masjid itu sendiri sebagai tempat ibadah. Apabila alihfungsi menyebabkan esensi masjid sebagai tempat ibadah hilang, maka para ulama dengan tegas melarangnya.
Sebagai contoh kasus, para ulama Syafi’iyyah pernah membahas perihal pengalihfungsian bangunan masjid menjadi ribath (tempat penampungan atau asrama). Tindakan tersebut dinilai tidak sah karena menghilangkan fungsi utama masjid secara total sebagai tempat ibadah. Sebagaimana dijelaskan oleh Dr. Sayyid Zain bin Muhammad bin Husain al-‘Aidrus asy-Syafi’i:
وبهذا صرّح بعض علمائنا الشافعية الحضرميين بأن تغيير المسجد إلى رباط لا يصح ؛ لأن فيه تغييرا بالكلية لاسمه ومقصده الأساسي، بخلاف ما لو غيّر المصلى إلى مسجد فليس فيه تغيير في الحقيقة إلا في الاسم لا حقيقة المسمى
Artinya, “Dengan demikian, sebagian ulama Syafi’iyah dari kalangan ulama Hadramaut secara tegas menyatakan bahwa mengubah masjid menjadi ribath tidak sah. Sebab, perubahan tersebut mengubah masjid secara keseluruhan, baik dari segi namanya maupun tujuan pokoknya.” (Minhatus Sa’il bi Ajwibatil Masa’il, [Hadramaut: 2020], jilid VI, halaman 72)
Kesimpulannya, mengubah fungsi masjid sebagai tempat ibadah ke fungsi lain, seperti dapur operasional program Makan Bergizi Gratis (SPPG), tidak diperbolehkan. Perubahan yang diperbolehkan bilamana meningkatkan kemanfaatan tanpa menghilangkan identitas dan fungsi pokok wakaf masjid. Sebaliknya, perubahan yang menghilangkan fungsi utama masjid sebagai tempat ibadah merupakan bentuk perubahan yang jauh lebih problematis dan tidak dapat dibenarkan.
Oleh karena itu, pengelola yayasan atau nazhir wakaf dituntut untuk lebih berhati-hati, bijak, dan senantiasa mempertimbangkan kemaslahatan wakaf dalam setiap pengambilan keputusan. Demikian semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.
Ustadz Bushiri, Pengajar di Zawiyah Syaikhona Muhammad Kholil Bangkalan.




Comments are closed.