Suasana tenang di Jorong Ketaping Ujung, Nagari Ketaping, Kabupaten Padang Pariaman, berubah menjadi kepiluan yang mendalam, pada Jumat 24 April kemarin. Seorang balita berinisial MM ditemukan tak bernyawa di sebuah kolam bekas tambak udang yang terbengkalai.
Pencarian yang melibatkan Tim SAR Gabungan berakhir sekitar pukul 16.20 WIB, ketika jasad mungil itu diangkat dari genangan air yang hanya berjarak 200 meter dari rumahnya.
Kejadian bermula ketika ibu korban bernama Melly Afrida Yani (32), pergi ke rumah tetangga untuk mengisi daya ponsel. Melly menitipkan anaknya kepada kakak korban yang baru berusia delapan tahun.
Nahas, maut menjemput di sela-sela waktu singkat itu. Korban diduga terpeleset dan tenggelam ke dalam lubang galian tambak yang menganga tanpa pagar pengaman maupun papan peringatan. Kematian balita itu bukanlah insiden tunggal, terdapat rentetan tragedi yang terus berulang di lokasi yang sama.
Lubang Maut di Jejak Pembiaran
Kematian MM hanyalah puncak gunung es dari karut-marut pengelolaan wilayah pesisir di Sumatera Barat. Catatan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Barat menunjukkan, tragedi serupa telah terjadi berkali-kali sejak ekspansi tambak udang intensif mulai masif di wilayah ini.
Sebelumnya, pada 17 Desember 2024, dua anak bernama Riki (8) dan Cindy (12) meninggal dunia, setelah tenggelam di kolam tambak udang di Padang Pariaman yang diduga dimiliki oleh salah satu Ayah dari Anggota DPR RI.
Mundur pada tahun 2022, dua pekerja tambak di Tiku, Kabupaten Agam, juga meninggal dunia akibat kecelakaan kerja karena tersengat listrik di area tambak. Sementara dua korban lainnya mengalami luka berat.
Kolam-kolam galian sedalam dua hingga empat meter dibiarkan terbuka setelah pengusaha merugi atau meninggalkan lokasi karena gagal panen. Koalisi WALHI Sumatera, PBHI Sumatera Barat, dan LBH Padang, menegaskan aktivitas tambak udang di Sumatera Barat telah menjadi ruang berbahaya yang mengancam keselamatan publik, khususnya anak-anak.
“Tambak udang ini sebagian besar bahkan merupakan tambak udang ilegal karena menyalahi aturan tata ruang karena berlokasi di wilayah sempadan pantai yang merupakan kawasan lindung,” tegas koalisi, dalam pernyataannya.
Pemerintah tidak bisa lagi berdalih tidak tahu atas rentetan kejadian ini. Pasalnya, sejak 2019 sudah ada identifikasi dan perintah penghentian aktivitas bagi tambak-tambak yang tidak berizin. Alih-alih ditertibkan, jumlah tambak ilegal justru tampak terus bertahan di zona abu-abu hukum.
Berdasarkan laporan yang tersebar, dari total 77 titik tambak yang terdata di Padang Pariaman, sebanyak 51 tambak sudah tidak beroperasi atau mangkrak. Dari jumlah yang mangkrak tersebut, hanya empat yang memiliki izin resmi, sementara 41 lainnya berstatus ilegal total.
Ironisnya, dari 26 tambak yang masih aktif beroperasi, hanya sembilan yang mengantongi izin lengkap, sementara sisanya terus beroperasi tanpa legalitas yang jelas.
Racun di Balik Udang Vaname
Di balik keuntungan finansial yang dikejar para investor, industri tambak udang vaname (Penaeus vannamei) menyisakan kerusakan ekologis yang masif. Hasil uji kualitas air yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumatera Barat pada Juni 2021 di perairan Tapakis-Ketaping, menunjukkan parameter krusial seperti Biological Oxygen Demand(BOD), nitrat, nitrit, fosfat, amonia, dan kekeruhan telah melampaui baku mutu lingkungan.
Pencemaran ini disebabkan oleh pembuangan limbah sisa pakan dan metabolisme udang langsung ke laut tanpa melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai.
Secara ilmiah, tingginya konsentrasi amonia dan nitrit bersifat toksik bagi biota laut. Amonia dapat merusak sistem saraf dan jaringan insang ikan, sementara nitrat yang berlebih memicu eutrofikasi atau ledakan alga yang menghabiskan oksigen terlarut dalam air.
Labirin Penegakan Hukum
Menanggapi kematian MM, respons otoritas berwenang mencerminkan kerumitan birokrasi dan lemahnya pengawasan proaktif. Kapolsek Batang Anai, Iptu Wadriadi, menyatakan pihaknya belum pernah mengusut keberadaan tambak ilegal di wilayah hukumnya karena ketiadaan laporan dari masyarakat.
“Mereka kontrak tanah dengan masyarakat dan bersepakat. Kami juga enggak pernah diberi informasi. Tahu-tahu sudah ada tambak, sudah beroperasi, dan tiba-tiba tambak sudah kosong,” ujarnya.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman melalui Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Perindustrian (DPMPTP), Rianto, tidak menampik keberadaan praktik tambak ilegal telah lama menjadi persoalan kronis di wilayah pesisir. Modusnya cenderung seragam, memanfaatkan lahan yang diklaim masyarakat, lalu mendirikan tambak tanpa proses perizinan.
Rianto menekankan, pemerintah saat ini memprioritaskan langkah reklamasi, guna mencegah kejadian berulang dan upaya memulihkan ekosistem pesisir yang sudah rusak. Tetapi Rianto mengakui, proses reklamasi tidak bisa dilakukan secara sepihak oleh pemerintah.
“Kami tidak bisa serta-merta menimbun kolam yang ada,” ujarnya.
Ekonomi Politik dalam Cengkraman Peran Elit Lokal
Literatur terbaru dari Universitas Andalas (2025) mengungkapkan adanya keterlibatan elit lokal tradisional dalam memfasilitasi aktivitas penambakan tanpa izin sehingga sulit ditertibkan.
Hubungan transaksional antara pengusaha dan elit lokal ini menciptakan dominasi kekuasaan yang sulit ditembus oleh pemerintah daerah. Para investor cenderung memilih jalur informal melalui elit lokal daripada menempuh birokrasi perizinan yang melibatkan 21 jenis izin di 11 instansi berbeda.
Akibatnya, masyarakat luas menanggung beban kerugian. Limbah tambak membuat ikan menjauh hingga 500 meter dari bibir pantai, memaksa nelayan melaut lebih jauh dengan biaya bahan bakar yang lebih tinggi.
Secara yuridis, kematian MM di kolam yang tidak direklamasi dapat dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain mati, dengan ancaman pidana hingga lima tahun penjara.
Selain itu, Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) juga mengatur tanggung jawab mutlak (strict liability) bagi pemilik usaha yang kegiatannya membahayakan keselamatan publik.
Tanpa penegakan hukum yang tegas dan kewajiban reklamasi yang nyata, lubang-lubang maut itu akan terus mengintai nyawa anak-anak pesisir lainnya. Keadilan bagi korban hanya bisa dicapai jika negara berhenti membiarkan kejahatan lingkungan berkedok investasi tumbuh subur di sempadan pantai Sumatera Barat.





Comments are closed.