Fri,1 May 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Lentera
  3. Refleksi May Day 2026: Menggugat Infrastruktur Kesejahteraan Pekerja Perempuan

Refleksi May Day 2026: Menggugat Infrastruktur Kesejahteraan Pekerja Perempuan

refleksi-may-day-2026:-menggugat-infrastruktur-kesejahteraan-pekerja-perempuan
Refleksi May Day 2026: Menggugat Infrastruktur Kesejahteraan Pekerja Perempuan
service

Mubadalah.id – Hari Buruh Internasional (May Day) tahun 2026 datang menyapa dengan linangan air mata dan kepalan tangan yang bergetar. Dalam satu pekan terakhir di bulan April, masyarakat menyaksikan tiga peristiwa monumental yang mengoyak kesadaran kolektif tentang makna kesejahteraan pekerja perempuan.

Di satu sisi, kita merayakan kemenangan hukum yang tertunda selama 22 tahun. Namun di sisi lain, realitas memaksa kita melihat bagaimana sistem infrastruktur publik dan pengasuhan masih menjelma sebagai mesin pembunuh berdarah dingin bagi kelas pekerja perempuan.

Ketiga peristiwa ini—pengesahan UU PPRT, Tragedi Daycare Little Aresha di Yogyakarta, dan kecelakaan KRL Commuter Line di Bekasi—bukanlah insiden acak. Ketiganya merupakan simpul dari satu benang merah yang sama: abainya negara dalam memanusiakan perempuan, baik di ranah domestik maupun publik. Tiga peristiwa ini menelanjangi wajah asli pelindungan berlapis yang selama ini banyak pihak agungkan, namun nyatanya rapuh di akar.

UU PPRT: Cahaya Baru di Ruang Domestik yang Gelap

Peristiwa pertama membawa sebuah kemenangan sejarah. Tepat pada Hari Kartini, 21 April 2026, DPR akhirnya mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT). Pengesahan ini mengakhiri 22 tahun penantian panjang sejak Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) pertama kali mengajukan draf ini pada tahun 2004.

Selama ini, lebih dari 4 juta PRT di Indonesia—yang mayoritasnya perempuan—terjebak dalam invisible labour atau kerja yang tak terlihat karena beroperasi di ranah privat. Ancaman kekerasan, pemotongan upah, dan jam kerja tak manusiawi berdalih “hubungan kekeluargaan” sangat mudah menyerang mereka. UU PPRT secara tegas mengakui bahwa PRT adalah pekerja yang sah di mata hukum. Regulasi ini menjamin hak dasar mereka atas upah yang adil, batasan jam kerja, serta akses menuju jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan.

Namun, kemenangan hasil dorongan tokoh akar rumput seperti Lita Anggraini ini tidak boleh berhenti di atas kertas. Implementasi menjelma sebagai tantangan terbesarnya saat ini. Negara wajib memastikan praktik di lapangan benar-benar menghormati martabat lebih dari 4 juta pekerja ini, bukan sekadar menjadikannya simbol politik.

Tragedi Daycare Little Aresha: Runtuhnya Infrastruktur Pengasuhan

Ironisnya, saat negara mulai hadir di ruang domestik pekerja rumah tangga, pemerintah justru terbukti gagal total melindungi pekerja perempuan yang keluar rumah. Kasus kekerasan terhadap 53 balita di Daycare Little Aresha, Yogyakarta, mendaratkan tamparan keras bagi infrastruktur Care Economy kita.

Daycare seharusnya berfungsi sebagai katup pengaman bagi ibu pekerja. Namun, realitas justru menampilkan penelantaran ekstrem. Pengelola mengikat kaki dan tangan balita ke pintu, menempatkan mereka di ruangan sempit tanpa sirkulasi udara, serta membiarkan mereka menderita luka lebam. Fakta bahwa fasilitas tersebut beroperasi tanpa izin resmi dan mematok rasio pengasuh-anak yang sangat tidak logis (1 pengasuh menjaga 20 anak) demi keuntungan ekonomi semata, semakin memperparah tragedi ini.

Kondisi ini memicu beban psikologis ganda bagi perempuan pekerja. Saat daycare gagal melindungi anak, ekspektasi sosial langsung menghakimi dan memproduksi rasa bersalah (mom-guilt) pada ibu yang bekerja. Padahal, minimnya standar dan pengawasan menunjukkan sikap negara yang masih menganggap pengasuhan sebatas urusan privat.

Jika merujuk pada prinsip syariat Hifzhun Nasl (menjaga keturunan), menitipkan anak merupakan hal yang mubah (boleh) sebagai sarana bekerja mencari nafkah, asalkan tempat tersebut aman. Sayangnya, pembiaran negara memaksa pekerja perempuan menanggung sendiri kemudaratan dari gagalnya infrastruktur pengasuhan publik ini.

Kecelakaan KRL Bekasi: Ilusi Gerbong Perempuan dan Legitimasi Semu

Luka terakhir dan yang paling fatal menimpa jalur besi. Tabrakan antara KRL Commuter Line dan KA Argo Bromo di Bekasi pada 27 April 2026 merenggut nyawa 15 penumpang perempuan di gerbong paling belakang.

Peristiwa ini menelanjangi kegagalan sistemik dari prasarana transportasi kita, seperti sinyal yang tidak sinkron dan ketiadaan underpass di perlintasan sebidang. Ironisnya, alih-alih mengevaluasi infrastruktur keselamatan, Menteri PPPA justru melontarkan pernyataan reaktif dan asal-asalan: mengusulkan pemindahan gerbong perempuan ke bagian tengah.

Pernyataan ini mencerminkan bentuk legitimasi semu dan cacat logika. PT KAI awalnya mendesain gerbong khusus perempuan di ujung depan dan belakang untuk memberi kenyamanan mobilitas saat rush hour serta meminimalisir pelecehan. Meski demikian, tabrakan kereta api pasti memakan korban fatal terlepas dari posisi gerbongnya. Memindahkan area khusus perempuan ke tengah sama saja dengan meredistribusi risiko kematian kepada penumpang laki-laki, bukan menyelesaikan akar masalah.

Dalam kerangka kesetaraan Mubadalah, keselamatan ruang publik berlaku sebagai hak universal. Perempuan tidak menuntut negara memindahkan tempat duduk mereka sebelum kereta menabrak. Mereka menuntut pemerintah memperbaiki sistem keselamatan dan memastikan kereta tidak menabrak sama sekali!

Benang Merah: Abainya Negara pada Infrastruktur Kehidupan Pekerja Perempuan

Satu benang merah yang kelam mengikat ketiga peristiwa di atas (UU PPRT, Tragedi Daycare, dan Kecelakaan KRL). Fakta menunjukkan bahwa negara secara historis sering lalai merancang ekosistem dan infrastruktur keselamatan yang menyeluruh bagi perempuan.

Pekerja perempuan memikul tuntutan untuk tampil produktif demi menyokong perekonomian keluarga dan negara, namun pemerintah membiarkan infrastruktur penunjangnya tetap rapuh. Saat perempuan bekerja sebagai PRT di dalam rumah, sistem hukum mengaburkan hak mereka selama puluhan tahun.

Lalu, tatkala mereka keluar rumah untuk bekerja, pengelola tempat penitipan anak (daycare) beroperasi tanpa pengawasan dan malah mengancam nyawa. Bahkan dalam perjalanan menuju tempat kerja, moda transportasi publiknya berubah menjadi peti mati. Karena otoritas hanya menyekat penumpang di satu gerbong alih-alih memperbaiki sistem persinyalan rel.

Kesalahan struktural ini secara terus-menerus memosisikan perempuan untuk “menyesuaikan diri dengan risiko”, padahal tugas mutlak negara adalah menghapus risiko tersebut dari akarnya. Narasi “menyesuaikan diri” ini merupakan bentuk cuci tangan institusional yang paling kejam.

Ketika ancaman pelecehan mengintai di gerbong kereta, solusi negara bukanlah memberantas predator atau memastikan keamanan di seluruh area transportasi, melainkan sekadar menyingkirkan perempuan ke gerbong khusus yang kebetulan berada di titik benturan paling fatal. Ketika fasilitas pengasuhan publik gagal memberikan rasa aman, konstruksi sosial dan pemangku kebijakan justru menuntut sang ibu yang mengalah. Entah dengan mengorbankan karier, menerima label ibu yang buruk, atau menanggung kecemasan tanpa akhir.

Perempuan secara tidak adil dipaksa menjadi manajer krisis bagi kegagalan negara. Mereka terbebani kewajiban untuk selalu waspada, membekali diri sendiri, mengalkulasi setiap langkah keluar rumah, dan mencari jalan selamatnya secara individual. Infrastruktur yang rapuh memaksa pekerja perempuan menekan rasa aman mereka. Padahal, konstitusi secara terang benderang sudah mengamanatkan. Bahwa keadilan sosial dan pelindungan nyawa bukanlah barang mewah yang harus dibeli dengan kecemasan mandiri.

Negara dan Ri’ayah Syu’unil Ummah: Menuntut Pelindungan End-to-End

Narasi “menyesuaikan diri dengan risiko” adalah bentuk cuci tangan institusional yang paling kejam. Negara tidak boleh lagi sekadar meredistribusi ancaman atau meminta warganya memaklumi keadaan. Pemerintah harus membongkar akar kemudaratan tersebut: menindak tegas industri pengasuhan yang eksploitatif, mengaudit total kelayakan infrastruktur transportasi publik, dan meletakkan hak hidup pekerja perempuan sebagai prioritas utama tata ruang kebijakan.

Dalam kerangka Fiqh Siyasah (hukum tata negara Islam), eksistensi sebuah negara bukan sekadar menjadi administrator pajak atau pembuat regulasi pasif. Tugas fundamental negara adalah Ri’ayah Syu’unil Ummah atau mengurus dan memelihara urusan rakyat secara utuh.

Rasulullah bersabda:

 “Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya. Maka seorang imam (kepala negara) adalah pemimpin dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya.” (HR. Muslim)

Frasa rā’in (pemimpin/penggembala) bermakna bahwa negara harus proaktif menjamin keselamatan rakyatnya, bukan bersikap reaktif setelah korban berjatuhan. Dalam konteks pekerja perempuan, yang sering dikonstruksikan sebagai kelompok rentan namun memikul beban ekonomi yang masif, konsep ri’ayah ini menuntut pelindungan mutlak secara end-to-end (dari hulu ke hilir).

Pelindungan end-to-end berarti negara harus menjamin keamanan perempuan sejak ia melangkah keluar dari pintu rumahnya, menitipkan anak di fasilitas pengasuhan, menaiki moda transportasi publik, hingga ia tiba di tempat kerjanya. Ketiadaan standardisasi daycare dan buruknya keselamatan KRL adalah bukti nyata bahwa negara telah gagal menjalankan mandat ri’ayah. Negara seolah absen dan membiarkan perempuan pekerja menanggung kecemasan sendirian.

Sudah saatnya kita menggugat kelalaian ini. Keadilan sosial dan keselamatan nyawa bukanlah komoditas mewah yang harus dibeli dengan ketakutan mandiri. Keamanan pekerja perempuan adalah hak konstitusional dan teologis yang wajib diselenggarakan oleh negara tanpa kompromi.

Merayakan May Day dengan Semangat Kesalingan (Mubadalah) Struktural

Peringatan May Day perlu kembali memeluk esensi kemanusiaannya melalui kacamata Mubadalah (kesalingan). Kiai Husein Muhammad secara bernas menegaskan bahwa kerja merupakan wujud aktualisasi diri yang bernilai ibadah. Oleh karena itu, laki-laki maupun perempuan berhak menempati kedudukan yang setara dalam gelanggang pencapaian kesejahteraan.

Namun, gagasan Mubadalah ini tidak boleh berhenti sekadar menjadi panduan relasi domestik di dalam rumah tangga. Kita harus menarik konsepsi kesalingan ini ke ranah struktural—menjadi kontrak sosial antara negara dan warga negaranya. Jika pekerja perempuan telah menunaikan kewajiban mereka menyumbang peluh demi menggerakkan roda perekonomian, maka negara wajib membalasnya (kesalingan) melalui pemenuhan Ri’ayah Syu’unil Ummah (pemeliharaan urusan rakyat) secara mutlak.

Semangat Mubadalah struktural menuntut negara dan masyarakat hadir memikul beban yang selama berabad-abad hanya mengikat leher perempuan. Kesejahteraan buruh tidak lagi cukup terukur dari sekadar ketukan palu kenaikan angka UMR setiap tahun. Tolok ukur kemakmuran sejati justru terletak pada terbangunnya Infrastruktur Kesejahteraan Publik yang utuh dan nirkecemasan.

Praktik kesalingan ini menuntut aksi nyata dari otoritas terkait di tiga ruang utama pelindungan end-to-end. Pertama, negara wajib menancapkan kepastian hukum di ruang privat dengan mengawal ketat implementasi UU PPRT, sehingga kerja perawatan (care work) mendapat penghormatan yang adil.

Kedua, pemerintah perlu mengambil alih tanggung jawab pengawasan fasilitas perawatan anak (Daycare), mengubahnya dari sekadar bisnis komersial menjadi ekosistem pengasuhan tersertifikasi demi menjaga keselamatan generasi (Hifzhun Nasl). Lebih jauh lagi, pemangku kebijakan harus membangun sistem transportasi publik yang aman dari ujung lokomotif hingga gerbong terakhir, alih-alih sekadar melempar solusi kosmetik.

Pada akhirnya, perayaan May Day harus melahirkan satu resolusi tegas. Kesejahteraan sejati baru benar-benar terwujud saat seorang pekerja perempuan bisa melangkah keluar pintu tanpa memendam kecemasan, menitipkan buah hatinya dengan ketenangan penuh, dan pulang kembali memeluk keluarganya dengan raga yang selamat.

Merawat Detak Kehidupan, Menolak Menjadi Tumbal Peradaban

Selamat Hari Buruh Internasional untuk kalian, perempuan-perempuan hebat yang merawat detak jantung kehidupan, namun nyawanya kerap dilupakan oleh peradaban.

Untuk tangan-tangan yang mengusap air mata lelah di gerbong-gerbong besi pelintas kota. Untuk hati yang terus berdegup cemas saat menitipkan buah hati di ruang yang tak bergaransi. Dan untuk punggung-punggung kokoh yang menopang pekerjaan domestik dalam sunyi tanpa pengakuan.

Keringat kalian adalah urat nadi yang menghidupi perekonomian negara ini. Namun ingatlah, tubuh dan rasa aman kalian terlalu berharga untuk sekadar dijadikan tumbal bagi kelalaian sistem dan kebijakan yang rabun. Mari rayakan hari ini bukan sekadar dengan bunga dan romantisasi ketangguhan, melainkan dengan kepalan tangan dan tuntutan keadilan.

Teruslah bersuara, teruslah melawan. Karena kesejahteraan dan rasa aman tidak pernah jatuh sebagai hadiah dari langit. Tetapi harus direbut dari sistem yang selama ini memaksa kita untuk memaklumi luka. []

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.