Mubadalah.id – Kasus perkawinan poligami menjadi salah satu penyebab terjadinya perceraian dalam keluarga. Biasanya, kehadiran pihak ketiga dalam keluarga, baik dalam bentuk perselingkuhan maupun poligami, selalu memicu api pertengkaran yang dapat berujung pada perpisahan.
Oleh karena itu, calon pengantin harus memahami akibat-akibat di atas dengan sebaik-baiknya. Jika salah satunya memaksakan untuk melakukannya, maka pasangan, terutama perempuan, harus mampu melakukan musyawarah dan tawar-menawar dengan pasangannya.
Apabila akhirnya terjadi pernikahan poligami, ada beberapa prinsip yang perlu kita pegang.
Pertama, menyiapkan mental sebaik-baiknya dan berpikir positif agar tidak terpuruk secara mental.
Kedua, melibatkan keluarga besar untuk memantau perilaku suami yang berpoligami. Ini penting agar Anda tidak merasa sendiri dalam menanggung beban berat ini.
Ketiga, memastikan suami bisa berlaku adil dalam memberikan nafkah, karena hal ini menjadi syarat diizinkannya poligami. Termasuk, Anda harus mengetahui penghasilan suami secara resmi. Pastikan suami mau menunjukkan jumlah penghasilannya dengan memperlihatkan bukti-bukti berikut:
a. surat keterangan mengenai penghasilan suami yang ditandatangani oleh bendahara tempat suami Anda bekerja; atau
b. surat keterangan pajak penghasilan; atau
c. surat keterangan lain yang dapat ia terima Pengadilan.
Keempat, pastikan suami bersikap adil dengan membuat surat pernyataan atau perjanjian bermeterai di depan Pengadilan Agama.
Kelima, pastikan pernikahan suami dilakukan secara resmi.
Keenam, jika suami mengelak memenuhi hak-hak istri dan anak-anak, maka jangan biarkan. Segeralah minta bantuan hukum ke lembaga hukum terdekat, seperti:
a. Lembaga Bantuan Hukum (terutama untuk perempuan),
b. lembaga lain yang konsen pada persoalan perempuan,
c. lembaga-lembaga konsultasi pernikahan, dan pengadilan. []
*)Sumber Tulisan: Buku Fondasi Keluarga Sakinah hlm 126





Comments are closed.