Fri,15 May 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Lentera
  3. Tadarus Subuh ke-186 Memahami Prinsip Menghadapi Persoalan Dinamika Keluarga

Tadarus Subuh ke-186 Memahami Prinsip Menghadapi Persoalan Dinamika Keluarga

tadarus-subuh-ke-186-memahami-prinsip-menghadapi-persoalan-dinamika-keluarga
Tadarus Subuh ke-186 Memahami Prinsip Menghadapi Persoalan Dinamika Keluarga
service

Mubadalah.id – Pernikahan adalah ritual sosial dalam Islam yang menghendaki adanya ikatan suci antar mempelai suami dan istri. Sebagai ritual sosial, pernikahan menuntut adanya interaksi dan komunikasi yang terjalin secara indah antar anggotanya, baik suami, istri, maupun anak.

Sayangnya, sebagaimana interaksi sosial pada umumnya, hubungan rumah tangga bersifat dinamis. Ada lika-liku dan berbagai tantangan yang tentu dihadapi oleh kedua pasangan untuk mempertahankan rumah tangganya. Bila tidak terkelola dengan baik, dinamika yang terjadi dapat merusak dan memecah sebuah keluarga.

Memahami urgensitas topik ini, Tadarus Subuh pada Hari Ahad kemarin (12/04/2026) mengangkat tema “Mengelola Dinamika Keluarga dan Rumah Tangga”. Diskusi kali menghadirkan narasumber Dr. Holilur Roman, M.H.I., Kepala Prodi HKI FSH UIN Sunan Ampel Surabaya; dan Prof. Dr. Faqihuddin Abdul Kodir, Founder Mubadalah.id.

Dalam pemaparannya, Dr. Holilur Rohman menyampaikan bahwa ada beragam persoalan yang dapat menimpa sebuah rumah tangga, baik itu dari segi jarak (LDR), segi finansial, komunikasi yang buruk, maupun faktor eksternal seperti mertua dan tetangga. Berbagai kasus yang ia sebutkan berujung pada satu kesimpulan bahwa dinamika dalam rumah tangga tidak terhindarkan.

Tanpa penanganan yang tepat, dinamika-dinamika yang terjadi dapat memicu beragam penyakit yang menyerang sebuah bangunan rumah tangga. Ia bisa berakibat pada ketidakharmonisan keluarga, percekcokan (syiqaq), dan kemungkinan terburuknya berakhir pada perceraian.

Islam sendiri memberikan pilihan alternatif bagi pemeluknya untuk menghadapi dan mengelola dinamika keluarga tersebut dengan tepat.

Pilihan ini terekam dalam potongan QS. Al-Baqarah ayat 229

فَإِمۡسَاكُۢ بِمَعۡرُوفٍ أَوۡ تَسۡرِیحُۢ بِإِحۡسَـٰنࣲۗ

(Setelah itu suami dapat) menahan (rujuk) dengan cara yang patut atau melepaskan (menceraikan) dengan baik.

Kendati ayat ini turun dalam konteks menjelaskan pilihan setelah menjatuhkan talak dua, kita bisa membawanya pada konteks pengelolaan dinamika rumah tangga.

Pilihan pertama yang tersebut adalah imsak bil-ma’ruf. Pilihan ini berarti kedua pihak berkomitmen untuk menjalin kembali keharmonisan rumah tangga, berdamai dengan konflik yang ada, dan melanjutkan bahtera rumah tangga.

Namun, perlu digarisbawahi bahwa ia harus berdasar ma’ruf. Quraish Shihab mensyaratkan adanya niat untuk melakukan yang terbaik untuk kepentingan kelangsungan hidup rumah tangga, bukan mempertahankan hubungan yang justru menyakiti hati istri. Syaikh Muhammad Amin al-Harari juga menandaskan hal senada, bahwa imsak harus kita iringi dengan pemenuhan terhadap hak-hak nikah dan bergaul dengan baik.

Sementara pilihan kedua adalah tasrih bil-ihsan atau melepaskan dengan baik. Pelepasan ini kita pahami sebagai perceraian yang baik. Redaksi ihsan menjadi kriteria penting untuk menjadikan perpisahannya yang tidak menyakitkan bagi kedua belah pihak. Syaikh Muhammad Amin al-Harari dalam kitab tafsirnya menjelaskan bahwa perceraian yang ihsan berarti tidak lagi saling menyebut keburukan dan mengingatnya. Apalagi sampai mencemarkan nama baiknya di publik.

Untuk menentukan mana pilihan yang diambil, kita dapat memandangnya dengan dua kacamata kaidah fikih, sebagaimana yang Dr. Holil cantumkan dalam presentasinya.

دَرْءُ المفَاسِد مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ المصَالِح

Menghindari Mafsadat diutamakan atas menarik maslahat

اِرتِكَابُ أَخَفّ الضَرَرَين

“Melakukan salah satu bahaya dari dua bahaya yang lebih ringan

Dengan menggunakan pendekatan melalui dua kaidah fikih ini, kita bisa memilih langkah yang lebih maslahat untuk anggota keluarga.

Selain itu, terdapat tiga nilai utama dalam perspektif mubadalah yang perlu juga kita praktikkan dalam mengelola dinamika keluarga tersebut. Kang Fakih menyebutkan, bahwa tiga nilai itu adalah martabah, ‘adalah, dan maslahat.

Ketiga nilai ini menekankan adanya saling menghormati sebagai manusia yang mulia, kemudian memperlakukan satu sama lain dengan adil, dan saling memberdayakan untuk kemaslahatan bersama. Terakhir, sebagai renungan bersama, mengutip perkataan Kang Faqih, “Istilah Zaujain adalah istilah ontologis; yang berarti hidup kita pasti terdapat dimensi interaksional dengan orang lain.” []

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.