Wed,13 May 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Opinion
  3. JPPI Desak Pemerintah Tetapkan Upah Minimum Guru Nasional

JPPI Desak Pemerintah Tetapkan Upah Minimum Guru Nasional

jppi-desak-pemerintah-tetapkan-upah-minimum-guru-nasional
JPPI Desak Pemerintah Tetapkan Upah Minimum Guru Nasional
service

Jakarta, NU Online 

Koordinator Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji mendesak agar pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) segera menetapkan upah minimum guru nasional. 

Menurutnya, kebijakan Surat Edaran (SE) Kemendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang membatasi masa tugas guru non-ASN (Aparatur Sipil Negara) di sekolah negeri hanya sampai 31 Desember 2026 sangat memantik kontroversi.

“Memastikan tidak ada lagi guru, terutama guru honorer di negeri dan swasta, yang dibayar di bawah standar hidup layak,” katanya kepada NU Online pada Selasa (12/5/2026).

Baginya, pemerintah sangat perlu melakukan pengangkatan para guru dengan cara yang berkeadilan. Caranya, kata Ubaid, pengangkatannya dari guru non-ASN (baik negeri maupun swasta) menjadi ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Lakukan dengan segera (pengangkatan) berdasarkan data kebutuhan dan peta penuntasan pengangkatan guru-guru non-ASN,” tegasnya.

Ia menegaskan, SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 juga harus segera direvisi dengan menetapkan tenggat waktu tugas guru non-ASN.

“Ganti dengan kebijakan yang menjamin kepastian status dan kesejahteraaan guru honorer di sekolah negeri dan juga sekolah swasta,” katanya.

Selain itu, Ubaid melihat bahwa pemerintah lebih memprioritaskan  perekrutan karyawan Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) ketimbang pengangkatan guru non-ASN.

Menurutnya, fenomena itu menunjukkan pemerintah seolah hanya ingin melepaskan tanggung jawab terhadap guru non-ASN di sekolah negeri melalui pembatasan waktu hingga Desember mendatang.

“Tanpa perlu berkeringat mengabdi bertahun-tahun, mereka langsung mencicipi standar hidup mewah sejak hari pertama menginjakkan kaki di kantor. Sementara itu, guru honorer dipaksa ikhlas dalam pengabdian,” katanya.

“Mereka setia hingga rambut memutih dan raga renta, namun bukan penghargaan yang didapat, melainkan surat pengusiran lewat tenggat waktu Desember 2026. Ini bukan kebijakan, ini adalah penghinaan terhadap masa bakti,” tambahnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Cucun Ahmad Syamsurijal mendesak pemerintah untuk memberikan kepastian status hukum bagi para tenaga pendidik di Indonesia.

“DPR sudah sampaikan ke pemerintah beberapa kali, jangan sampai hak-hak mereka itu tidak diafirmasi,” ujar Cucun, di DPR RI, Jakarta pada Selasa (12/6/2026).

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.