Thu,23 April 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Opinion
  3. Kajian KPK: Ketum Parpol Maksimal 2 Periode dan Benahi Kaderisasi

Kajian KPK: Ketum Parpol Maksimal 2 Periode dan Benahi Kaderisasi

kajian-kpk:-ketum-parpol-maksimal-2-periode-dan-benahi-kaderisasi
Kajian KPK: Ketum Parpol Maksimal 2 Periode dan Benahi Kaderisasi
service

Jakarta, NU Online

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Monitoring dilaporkan telah melakukan kajian terkait untuk memitigasi dan mencegah risiko tindak pidana korupsi. Salah satu yang disorot adalah tata kelola partai politik di Indonesia. 

Hasilnya menunjukkan empat masalah krusial yang perlu segera dibenahi, yakni belum adanya peta jalan pendidikan politik, belum terintegrasinya sistem kaderisasi, belum adanya sistem pelaporan keuangan partai, serta belum jelasnya lembaga pengawasan. Data itu diterima NU Online pada Kamis (23/4/2026).

Dalam kajian tersebut, KPK merekomendasikan agar batas maksimal jabatan sebagai ketua umum partai politik (Ketum parpol) sebanyak dua periode. Alasan KPK, agar parpol dapat menjalankan fungsi kaderisasinya dengan baik.

“Untuk memastikan berjalannya kaderisasi perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal dua kali periode masa kepengurusan,” tulis poin kedelapan KPK.

Selain itu, KPK juga mendorong agar parpol dapat mengimplemntasikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang minimal ambang batas pemilihan kepala daerah melalui rekrutment calon kepala daerah berdasarkan kaderisasi.

“Mendorong partai politik untuk mengimplementasikan putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024,” tulis poin ketujuh.

Lebih lanjut, KPK juga meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar dapat menyusun standardisasi dan sistem pelaporan kaderisasi parpol yang terintegrasi dengan Bantuan Politik (Banpol).

“Penyusunan materi kurikulum dan sistem pelaporan terintegrasi oleh Kemendagri menjadi bagian tugas kemendagri sebagai pengawas sesuai revisi Pasal 46 UU Nomor 2 Tahun 2008,” tulis poin keempat.

“Pemrakarsa perubahan UU Nomor 2 Tahun 2011 (kemendagri dan kemenkum) dan DPR (Komisi II dan Badan Legislatif) melengkapi Pasal 34 dengan menambahkan klausul mengenai kewajiban pelaporan kegiatan pendidikan politik yang mencakup kegiatan, peserta, tujuan, dan output yang dilakukan oleh partai politik yang didanai dari bantuan keuangan pemerintah,” tulis poin pertama.

Lebih lanjut, KPK memandang bahwa revisi Pasal 29 UU Nomor 2 Tahun 2011 perlu memuat sejumlah penambahan penting. Dalam kajian tersebut, KPK menilai bahwa ketentuan mengenai keanggotaan partai politik pada Pasal 29 ayat (1) huruf a perlu diperjelas dengan mengklasifikasikan anggota ke dalam jenjang kader muda, madya, dan utama.

“Persyaratan kader yang menjadi bakal calon DPR/DPRD disebutkan jelas dan berjenjang dalam undang-undang Pasal 29 ayat (1a). Misal: calon DPR berasal dari kader utama, calon DPRD Provinsi berasal dari kader madya,” tulis sub kedua, poin kelima.

KPK menilai bahwa persyaratan bagi bakal calon presiden, wakil presiden, kepala daerah, dan wakil kepala daerah tidak hanya harus bersifat demokratis dan terbuka, tetapi juga perlu ditambahkan ketentuan bahwa mereka berasal dari sistem kaderisasi partai.

“Menambahkan persyaratan batas waktu minimal bergabung dalam partai untuk dapat dicalonkan oleh partai,” tulis sub keempat dalam poin kelima.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.